Ancaman dan Penghalangan terhadap Wartawan dan LSM oleh Pekerja Illegal Logging di Desa Randau Jungkal, Ketapang


MitraBhayangkara.my.id, Ketapang - Keberanian sekelompok warga yang diduga pekerja ilegal logging dalam menghalangi dan mengancam wartawan dan LSM menjadi sorotan di Desa Randau Jungkal, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Kejadian ini terjadi beberapa waktu yang lalu di tengah penumpukan kayu ulin yang diduga hasil pembalakan liar/ilegal.

 

Beberapa wartawan mengalami intimidasi saat melakukan tugas jurnalistik di Desa Randau Jungkal. Pekerja ilegal logging secara beramai-ramai mengancam dan menghalangi wartawan jika mengambil foto atau memberitakan kegiatan ilegal tersebut. Kejadian ini terjadi pada tanggal 3 Juni 2023 dan hampir berujung pada pengeroyokan terhadap 3 wartawan di desa tersebut.

 

Tiga wartawan yang hampir menjadi korban adalah Jl dari media Pena Merah, Rs dari media Kalbar, dan Bs dari media Jejak Kriminal. Mereka diancam oleh sekelompok masyarakat dengan kata-kata ancaman yang serius.

 


Ali Muhammad, Ketua Umum Persatuan Wartawan Kalimantan Barat (PWK), menegaskan bahwa menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya adalah tindakan melawan hukum dan dapat dipidanakan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, siapapun yang menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dapat dikenakan pidana penjara hingga 2 tahun atau denda hingga Rp.500.000.000,00.

 

Ali juga menyarankan kepada wartawan untuk melaporkan ke aparat kepolisian jika mengalami penghalangan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Dia juga mengingatkan agar wartawan selalu mengedepankan kode etik dalam melaksanakan tugasnya.

 

Pihak berwenang, termasuk Kapolda Kalimantan Barat, diharapkan untuk mengambil tindakan tegas terhadap kasus illegal logging dan penghalangan terhadap wartawan dan LSM. Kebebasan pers dan perlindungan terhadap wartawan sebagai pelaksana tugas informasi harus dijaga demi tegaknya keadilan dan hukum di masyarakat.


(AS)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1