Aksi Demo Massa dan Tabur Bunga Pasca Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya


MitraBhayangkara.my.id, Surabaya - Pasca vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan hingga menyebabkan kematian Sera Dini Andriyanti, puluhan massa dari berbagai elemen masyarakat menggelar aksi demo di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin, 29 Juli 2024.

 

Massa yang terdiri dari anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan serikat buruh awalnya berkumpul di Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka melakukan aksi tabur bunga dan orasi sekitar pukul 09.00 WIB. Saat jam operasional Pengadilan Negeri Surabaya sedang istirahat, sebagian massa mencoba membawa karangan bunga ke dalam gedung Pengadilan.

 

Namun, upaya membawa karangan bunga ke dalam gedung dihalangi oleh security, yang kemudian memicu aksi dorong-dorongan antara satpam dan massa. Salah satu karangan bunga bahkan robek, namun massa berhasil memasukkan karangan bunga lain ke ruang pelayanan.

 

Kabar mengenai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya yang sedang rapat dengan pejabat Pengadilan Tinggi membuat massa melakukan aksi duduk sila di ruang pelayanan. Mereka menuntut klarifikasi terkait putusan terhadap Gregorius Ronald Tannur yang terlibat dalam kasus tersebut.

 

Suparno, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, berusaha menjelaskan kepada massa bahwa Ketua Pengadilan tidak berada di tempat. Mediasi antara pihak massa dan Pengadilan Negeri Surabaya sedang dilakukan untuk menyelesaikan ketegangan yang terjadi. (Redho)

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1