MitraBhayangkara.my.id, Singkawang - N, seorang laki-laki berusia 22 tahun, alamat Semparuk Kabupaten Sambas, menjadi korban penganiayaan yang menyebabkan kematiannya di sebuah rumah Kost S di Jalan Tengah Kota Singkawang pada hari Senin, 3 Juni 2024.
Kapolres Singkawang, AKBP Fathcur Rochman, S.I.K., M.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, Iptu Deddi Sitepu, S.H., M.H, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban terjadi pada hari Sabtu, 1 Juni 2024, pukul 16.00 WIB di rumah Kost S di Jalan Tengah, Kota Singkawang.
Dugaan kronologi kejadian dimulai saat pelaku berinisial Y Alias A datang ke Kost S dan mencari korban N yang sedang bersama temannya di salah satu kamar Kost. Setelah korban keluar kamar untuk menemui pelaku, terjadi keributan yang berujung pada pelaku menusukkan pisau ke arah perut korban, menyebabkan luka fatal. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Vincentsius Singkawang namun dinyatakan meninggal dunia.
Polres Singkawang melakukan olah TKP dan penangkapan terhadap pelaku Y Alias A di Rumah Sakit Vincentsius Singkawang. Barang bukti yang disita termasuk pakaian, pisau, dan sepeda motor yang terkait dengan kasus tersebut.
Pelaku Y Alias A dapat dipersangkakan sesuai dengan Pasal 338 KUHPidana Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun atas tindakan pembunuhan yang dilakukannya.
(Budiman)