MitraBhayangkara.my.id, Singkawang - Satuan Reskrim Polsek Polres Singkawang berhasil menangkap pelaku pencurian di Bengkel Las "BERKAH JAYA" di Jalan Demang Akub, Kota Singkawang, pada Kamis (6/6/2024).
Kapolres Singkawang Akbp Fathcur Rochman, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Deddi Sitepu, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Satuan Reskrim Polres Singkawang berhasil menangkap 3 orang pelaku pencurian di bengkel las dengan inisial "WA" (23), "TS" (30), "FE" (18) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di bengkel las "Berkah Jaya" di Jalan Demang Akub Singkawang.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita mesin bor, mesin gerinda, mesin las, dan tabung LPG 3 Kg sebagai bukti dari kejahatan yang dilakukan.
Penangkapan terhadap ketiga pelaku bermula dari postingan di Singkawang Informasi yang menawarkan peralatan las dengan harga di bawah pasar. Setelah mendeteksi kejanggalan dalam postingan tersebut, Satreskrim Polres Singkawang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Melalui penelusuran online dan interogasi saksi-saksi, polisi berhasil mengaitkan postingan tersebut dengan kasus pencurian di bengkel las "Berkah Jaya" yang terjadi pada Senin, 1 Juni 2024 pukul 03.00 wiba.
Informasi dari postingan tersebut memimpin polisi menuju pelaku, dan dua pelaku lainnya berhasil ditangkap di kediaman masing-masing. Penangkapan berlangsung secara mulus tanpa perlawanan yang signifikan. Pelaku kemudian dihadapkan pada pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Iptu Deddi Sitepu, S.H., M.H., menegaskan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil dari kerja tim yang cepat dan efektif, serta menekankan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas tindak kriminal di masyarakat.
(Budiman)