Residivis Spesialis Pencurian Hp Diamankan Polsek Ambarawa Polres Semarang


MitraBhayangkara.my.id, Semarang - Pada Rabu, 12 Juni 2024, Kapolsek Ambarawa AKP Abdul Mufid SH. MH., mengumumkan bahwa seorang wanita residivis spesialis pencurian Hp telah diamankan oleh jajaran Polsek Ambarawa Polres Semarang. Kejadian ini terjadi pada Senin pagi, 10 Juni 2024, sekitar pukul 06.00 WIB di rumah seorang warga bernama Parni (50 tahun) di Kupang Dukuh, Kelurahan Kupang, Kecamatan Ambarawa.

 

Pelaku, identitasnya AF (40 tahun) warga Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, merupakan seorang residivis dengan kasus pencurian Hp. Pelaku sebelumnya telah dua kali melakukan pencurian serupa di wilayah Magelang Kota dan baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan pada April 2024.

 

AKP Mufid menjelaskan bahwa pelaku berdalih melakukan pencurian Hp untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang pintu rumah dan pintu gerbangnya terbuka saat beraksi. Saat beraksi di rumah ibu Parni, pelaku masuk dan mengambil Hp milik korban yang ditaruh di meja ruang tamu. Ketika kepergok oleh pemilik rumah, pelaku berdalih ingin mencari kos-kosan namun kemudian terbongkar bahwa pelaku menyembunyikan Hp korban.

 


Setelah kepergok pemilik rumah, pelaku berdalih ingin mencari kos-kosan namun dengan kondisi menyembunyikan sesuatu di balik badannya. Setelah didesak korban, terjadi cekcok dan membuat tetangga korban berdatangan, kemudian pelaku diamankan ke rumah ketua RT dan dilaporkan ke Polsek Ambarawa.

 

Pelaku tidak bisa mengelak setelah pemilik rumah/korban mendesak yang disembunyikan pelaku adalah Hp Korban, dan ternyata betul bahwa Hp yang dibawa pelaku merk Samsung A54 adalah milik korban. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini telah diamankan oleh pihak Polsek Ambarawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.


(Soleh)

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1