MitraBhayangkara.my.id, Medan - Keberadaan fasilitas produksi Asphalt Mixing Plant (AMP) di kawasan Bandara Binaka Gunungsitoli, Sumatera Utara, menjadi sorotan yang dibahas oleh praktisi hukum Martin Suriyanto Buaya, SH., MH. Menurutnya, Otoritas Bandara diduga telah melanggar aturan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang menegaskan bahwa Kawasan Udara di sekitar bandara harus bebas dari hambatan yang dapat mengganggu pergerakan pesawat udara.
Martin Buaya mengungkapkan keprihatinannya terhadap keputusan Otoritas Bandara Binaka Gunungsitoli yang dianggap tidak mempertimbangkan dampak lingkungan dan masyarakat sekitar terkait pendirian pabrik AMP yang memproduksi aspal hotmix. Menurutnya, AMP di bandara tersebut diduga tidak memiliki dokumen Amdal dan UKL/UPL serta telah dilaporkan oleh salah satu organisasi masyarakat.
Ditegaskan oleh Martin bahwa dokumen Amdal dan UKL/UPL menjadi prasyarat penting berdasarkan peraturan pemerintah, dan keabsenannya menimbulkan keraguan. Dia berharap agar pihak berwenang dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Martin menyarankan agar Kementerian Perhubungan Udara melakukan peninjauan serta evaluasi terhadap keberadaan AMP di bandara tersebut, mengingat potensi gangguan terhadap lingkungan dan keselamatan penerbangan. Dia menyimpulkan bahwa hasil produksi AMP yang disinyalir tidak hanya digunakan untuk bandara, namun juga diperdagangkan di luar lingkungan bandara.
Upaya untuk mengonfirmasi hal ini kepada kepala Otoritas Bandara dan kepala KKOP Bandara Binaka Gunungsitoli tidak mendapat respons. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
(Harapan Tohang)