Pelaku Pencurian Emas Perhiasan Diamankan oleh Tim Delta Resmob Polresta Manado


MitraBhayangkara.my.id, Manado | Tim Delta Resmob Polresta Manado berhasil menangkap pelaku pencurian emas perhiasan yang merugikan korban hingga Rp 100 juta. Pelaku, MS (25), seorang wanita asal Gorontalo, melakukan aksi tersebut ketika bekerja sebagai babysitter di rumah korban, Dina Eunike Nanere (40), pada Jumat, 21 Juni 2024.

 

Kejadian dimulai pada Jumat, 14 Juni 2024, ketika MS meminta izin kepada korban untuk pergi ke warung dan kemudian melarikan diri ke kampung halamannya, meninggalkan korban dengan kehilangan iPad, sandal Crocs, dan perhiasan emas seberat 80,2 gram.

 

Korban mengetahui keberadaan perhiasan setelah mendapatkan informasi dari rekan pelaku bahwa MS mencoba menjualnya. Korban memeriksa koleksi perhiasannya dan menemukan bahwa beberapa barang telah hilang.

 

Kapolresta Manado, Kombes Pol Juliano Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol May Diana Sitepu menjelaskan bahwa Tim Delta Resmob Polresta Manado berhasil menangkap pelaku di Gorontalo. Pelaku juga telah menjual perhiasan di dua toko emas di Gorontalo.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk gelang, kalung, liontin, cincin, gelang pipa, liontin salib, iPad, HP, sandal Crocs, ATM BNI, dan buku tabungan Bank BNI.

 

Pelaku mengaku memesan kendaraan pulang ke Gorontalo dan menjual sebagian besar perhiasan untuk Rp 45.000.000,-. Korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Manado, dan pelaku saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Keberhasilan Tim Delta Resmob Polresta Manado dalam menangkap pelaku pencurian emas perhiasan menunjukkan kinerja yang efektif dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban yang mengalami kerugian atas tindakan kriminal tersebut.


(Sofyan Mamonto)

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1