MitraBhayangkara.my.id, Manado - Patroli Samapta Polresta Manado berhasil mengungkap pelanggaran ketentuan berlalu lintas di wilayah Jalan Samrat, Kota Manado. Dalam operasi pada pagi hari, petugas menemukan tiga kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), yang melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2015. (23/0621/6/2024).
Ketiga kendaraan yang melanggar aturan langsung diamankan dan diserahkan ke pos pelayanan tilang Polresta Manado untuk proses penindakan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto Sirait, menyatakan bahwa kegiatan patroli ini merupakan bagian dari usaha Polresta Manado dalam meningkatkan disiplin berlalu lintas dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Dia juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Operasi penertiban kendaraan tanpa TNKB akan terus dilakukan secara rutin untuk memastikan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di Kota Manado.
(Sofyan Mamonto)