Operasi Resnarkoba Polres Kota Manado Berhasil Tangkap Pelaku Penjualan Miras Tanpa Izin


MitraBhayangkara.my.id, Manado - Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Kota Manado sukses menggelar operasi yang berhasil menangkap pelaku penjualan minuman keras tanpa izin (miras). Operasi dilakukan pada Sabtu malam, 22 Juni 2024, di sekitar Warung WANGAE di Desa Wanga, Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan.

 

Tim KRYD Sat Resnarkoba berhasil menangkap pelaku, VP (32 tahun), warga Desa Wanga, yang diduga sebagai pemilik warung tempat kejadian. Operasi ini menghasilkan penemuan 48 botol Aqua berukuran 1,5 liter, total 72 liter, yang diduga berisi minuman keras ilegal. TKP berada di Kelurahan Wanea, Kecamatan Wanea, Kota Manado, di depan Pos Lantas Rike pada pukul 21.15 WITA.

 

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait menyatakan bahwa operasi ini sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayahnya. Pelaku VP diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Operasi ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat yang meresahkan dengan peredaran miras ilegal. Polisi berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan upaya penegakan hukum guna menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Manado.


(Sofyan Mamonto)

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1