Kejaksaan Tinggi Papua Barat Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat


MitraBhayangkara.my.id, Manokwari - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat melakukan penahanan terhadap tersangka BP atas dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat pada tahun anggaran 2017 senilai Rp4,326 miliar. Tersangka BP, bersama dengan tersangka DAW, berperan sebagai kontraktor dalam pelaksanaan proyek tersebut.

 

Kepala Kejati Papua Barat, Harli Siregar, menyatakan bahwa proyek pembangunan kantor tersebut tidak diselesaikan sepenuhnya, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,892 miliar berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Papua Barat. Setelah diperiksa sebagai saksi, BP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan keterkaitannya dengan beberapa terpidana, termasuk tersangka DAW.

 

Tersangka BP ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Manokwari selama 20 hari ke depan sejak 6 Juni 2024 untuk kepentingan penyidikan. Harli menjelaskan bahwa BP dan DAW menggunakan perusahaan orang lain, PT Trimese Perkasa, untuk memenangkan lelang proyek. Mereka juga bekerja sama dengan terpidana Marinus Bonepai, Direktur CV Maskam Jaya, dalam proses tersebut.

 

Sejumlah terpidana lainnya dalam kasus ini, seperti Hendry W. Kolondam, Martha Heipon, Herman Remetwa, Issa Agung, Christya Wibawa, Robert Manggaprouw, dan Marinus Bonepai, telah menerima putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Manokwari terkait proyek pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat.


(SM Sidabutar)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1