MitraBhayangkara.my.id, Malang - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang berhasil memulangkan dua warga negara Palestina, seorang ibu dan anak di bawah umur, yang telah melampaui masa izin tinggal mereka di Indonesia. Keputusan pemulangan ini diambil dengan mengutamakan unsur kemanusiaan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Kedua warga Palestina tersebut datang ke Indonesia untuk mengunjungi suami dan ayah mereka yang merupakan warga negara asing yang bekerja di Malang. Meskipun melewati masa izin tinggal, Kantor Imigrasi Malang memilih menangani kasus ini dengan pertimbangan kemanusiaan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Galih Priya Kartika Perdhana, menegaskan bahwa pemulangan dilakukan tanpa pendetensian berkat jaminan dari sponsor. Keputusan ini mencerminkan komitmen untuk menegakkan hukum sambil tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.
Proses pemulangan berlangsung aman dan lancar, dan kedua warga Palestina telah kembali ke negara asal mereka dengan rasa terima kasih atas kebijakan yang bijaksana dari pemerintah Indonesia.
Herdaus, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, menegaskan bahwa penegakan hukum di Indonesia selalu mengintegrasikan nilai-nilai kemanusiaan dan solidaritas internasional. Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam setiap aspek tugas dan fungsinya.
Penghargaan diberikan oleh Perwakilan Kedutaan Besar Palestina kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang sebagai bentuk apresiasi atas kebijakan yang berlandaskan kemanusiaan. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia mampu menegakkan hukum dengan penuh rasa kemanusiaan, memastikan bahwa setiap individu diperlakukan dengan martabat dan kehormatan yang pantas.
(Kontributor : Redho)