Mitra Bhayangkara, Surabaya - Dalam upaya melaksanakan penegakan hukum yang mengedepankan konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, Wakajati Jatim, Basuki Sukardjono, S.H., M.H., bersama dengan Aspidum dan Kasi Bidang Pidum Kejati Jatim, serta para Kajari Surabaya, Blitar, dan Tanjung Perak, telah melakukan expose melalui sarana virtual pada hari Rabu, 8 Mei 2024. Mereka mengajukan 5 perkara yang memohonkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kelima perkara tersebut merupakan kasus Orang dalam Hasil Rencana Dalam Anggaran (ORHARDA), terdiri dari 3 perkara pencurian yang memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP yang diajukan oleh Kejari Surabaya dan Tanjung Perak, 1 perkara penganiayaan yang memenuhi ketentuan Pasal 351 KUHP yang diajukan oleh Kejari Blitar, dan 1 perkara penggelapan/penipuan yang memenuhi ketentuan Pasal 372/378 KUHP yang diajukan oleh Kejari Tanjung Perak.
Menurut Wakajati Jatim, penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif merupakan bukti bahwa negara, melalui penegak hukumnya, hadir untuk memberikan pendekatan yang humanis dalam penegakan hukum. Hal ini dilakukan guna menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.
"Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang merasa tersisihkan oleh rasa ketidakadilan. Namun, perlu ditegaskan bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa," ujar Basuki Sukardjono.
Dalam permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun penjara.
2. Sudah terdapat kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, serta hak korban telah dipulihkan.
3. Masyarakat merespons positif atas upaya perdamaian yang dilakukan.
Wakajati Jatim juga menekankan pentingnya pemenuhan syarat-syarat tersebut untuk menjaga kualitas dan integritas dari mekanisme Keadilan Restoratif. Hal ini meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap keadilan yang ditegakkan.
(Kontributor: Redho)
Posting Komentar
Selamat Datang