Pelaku Penipuan dengan Modus Test Drive Vespa Diamankan di Bandungan



Mitra Bhayangkara, Semarang - Seorang pria dengan inisial RA (29) warga Kabupaten Banyuwangi berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Bandungan Polres Semarang. Pelaku ini melakukan aksi dengan modus test drive untuk membeli kendaraan roda dua jenis Vespa Matic milik Bayu Saputro (21) warga Banyukuning, Kabupaten Semarang.

 

Kapolsek Bandungan, Iptu Jarot Dri Handoko, menjelaskan bahwa pelaku datang ke rumah korban pada tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, setelah melihat postingan di media sosial Facebook dan berkomunikasi dengan korban untuk melakukan cek kendaraan. Setelah mengecek surat-surat kendaraan, pelaku meminta izin test drive. Namun, pelaku tidak kembali setelah 30 menit dan ternyata BPKB serta STNK kendaraan sudah ada dalam kepemilikannya.

 

Setelah merasa ditipu, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Bandungan. Anggota Polsek melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan melakukan pengejaran. Pelaku berhasil diamankan saat berada di atas bus di pintu tol Kalikangkung Semarang ketika hendak melarikan diri dari Jawa Timur ke Jakarta.

 

Pelaku mengakui bahwa kendaraan milik korban telah dijual ke salah satu showroom di Jogja dengan harga Rp. 16.000.000,-. Pelaku menyampaikan alasan ekonomi keluarga sebagai alasan melakukan tindakannya.

 

Saat ini, pelaku telah diamankan di Rutan Polres Semarang. Pelaku akan dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan.

 

Polsek Bandungan mengimbau kepada warga Kabupaten Semarang yang melakukan transaksi jual beli kendaraan untuk tetap berhati-hati.

 

(Irawan)

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1