Kuasa Hukum Tim Kurator PT. Hitakara Mengungkap Tagihan Kredit Fantastis dan Dugaan Tindak Pidana Penggelapan


Surabaya - Fauziyah Novita T., S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Tim Kurator PT. Hitakara (dalam Pailit), menyampaikan bahwa jumlah kreditor yang mendaftarkan tagihannya dalam proses PKPU dan Pailit PT. Hitakara sangat banyak. Selain penyewa condotel, terdapat juga bank plat merah yang mendaftarkan tagihannya dengan nilai yang fantastis.

 

Pernyataan ini disampaikan oleh Fauziyah Novita pada hari Selasa (14/5/2024) dalam wawancara dengan media terkait status Pailit PT. Hitakara yang diucapkan Pengadilan.

 

"PT. Hitakara mendapatkan kucuran kredit dari bank plat merah sekitar ratusan miliar rupiah pada tahun 2015. Namun, kredit tersebut diduga macet dan dengan tambahan bunga dan denda, jumlah tagihannya melampaui Rp. 400 miliar. Pihak bank kemudian mendaftarkan tagihannya kepada kurator," ungkap Fauziyah Novita.

 

Fauziyah Novita juga menjelaskan bahwa total tagihan yang tercatat dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah sekitar Rp. 450 miliar.

 

"Tim Kurator sebelumnya, yang terdiri dari Tommy Apriawan, S.E., S.H., Dedi M. Lawe, S.H., M.H., dan Barito Adhiputra, S.H., telah bekerja dengan maksimal untuk mencapai perdamaian atau mencegah Pailit PT. Hitakara. Masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berlangsung selama 270 hari, namun upaya tersebut tidak dimanfaatkan oleh debitur," tegasnya.

 

Fauziyah Novita menjelaskan bahwa pada tanggal 2 Agustus 2023, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan Pailit PT. Hitakara berdasarkan Putusan Nomor: 63/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Sby. Pailit PT. Hitakara juga dikuatkan dengan Putusan Kasasi berdasarkan perkara Nomor: 1258K/Pdt.Sus-Pailit/2023 yang menolak Kasasi PT. Hitakara (Dalam Pailit).

 

Setelah Pailit PT. Hitakara, Tim Kurator meminta debitur PT. Hitakara menyerahkan semua aset, namun permintaan tersebut diabaikan. Akhirnya, pada tanggal 1 Maret 2024, Tim Kurator PT. Hitakara dalam Pailit melakukan eksekusi pengamanan aset Boedel Pailit.

 

Dari eksekusi tersebut, terdapat dugaan tindak pidana penggelapan yang seharusnya disetorkan ke Kurator sejak Putusan Pailit pada tanggal 2 Agustus 2023, dengan nilai yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

 

"Dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh komisaris dan direktur PT. Hitakara dalam Pailit tersebut telah dilaporkan ke Polda Bali dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 399 KUHP, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Fauziyah Novita.

 

"Fakta bahwa klien kami, sebagai Kurator, bekerja berdasarkan perintah langsung Pengadilan dan perintah Undang-Undang. Siapa pun yang menghalang-halangi pekerjaan klien kami, sama saja dengan menentang perintah Pengadilan dan Undang-Undang," tegas Fauziyah Novita.

 

(Kontributor : Redho)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1