Korlantas Polri Resmi Menerbitkan SIM C1 untuk Kendaraan Roda Dua 250-500cc: Fokus pada Keselamatan Berkendara



MitraBhayangkara.my.id, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi menerbitkan SIM C1 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc. Peluncuran ini diresmikan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol. Dr. Drs. Aan Suhanan, M.Si., di Satuan Pelayanan SIM (Satpas SIM) Daan Mogot, Jakarta, pada Senin (27/5). Salah satu syarat utama untuk memperoleh SIM C1 adalah memiliki SIM C biasa minimal selama 1 tahun. Penerbitan SIM C1 sudah dapat dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.

 

Selain itu, Polri juga akan merilis SIM C2 untuk motor dengan kapasitas mesin di atas 500cc pada tahun mendatang. Kakorlantas Polri menekankan pentingnya perbedaan kompetensi dalam penerbitan SIM C, C1, dan C2 untuk memastikan keselamatan berkendara sesuai dengan kapasitas mesin yang digunakan. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan pengendara sepeda motor dalam berkendara, serta memastikan bahwa pengemudi memiliki keterampilan yang sesuai dengan kapasitas mesin kendaraan mereka.


(Redaksi)

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1