Kelalaian Petugas Rutan Surabaya dalam Aturan Kunjungan dan Dugaan Penyalahgunaan di Lapas Kelas II B Probolinggo


Mitra Bhayangkara, Surabaya - Terjadi ironi dalam penerapan aturan kunjungan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas 1 Surabaya, juga dikenal sebagai Rutan Medaeng. Sejumlah oknum petugas Rutan Surabaya diduga menarik uang hingga Rp. 700 ribu untuk satu kali kunjungan dengan dalih jam kunjungan telah habis.

 

Kejadian ini juga dialami oleh keluarga simpatisan Aliansi Madura Indonesia (AMI) yang harus membayar dua kali lipat dari tarif yang seharusnya, yakni dari Rp. 300 ribu menjadi Rp. 700 ribu untuk satu pertemuan, meskipun mereka sudah mendaftar melalui aplikasi.

 


Padahal, aplikasi RUSABAYA seharusnya memfasilitasi pendaftaran kunjungan secara online. Namun, semua itu sepertinya hanya bohong belaka dan menjadi alat untuk mendapatkan keuntungan finansial.

 

AMI merasa sedih dan kecewa melihat kinerja Kalapas, Kplp, dan jajaran Lapas Kelas II B Probolinggo yang diduga lengah dan membiarkan adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu serta telepon seluler yang dikendalikan oleh oknum narapidana di Lapas Kelas II B Probolinggo.

 

Merespon hal tersebut, AMI menggelar aksi di kantor Kementerian Hukum dan HAM pada Senin (13/05). Mereka menuntut penggantian Kalapas, Kplp, Kamtib Lapas Kelas II B Probolinggo, dan Karutan Kelas I Surabaya beserta kroninya yang dinilai telah melanggar aturan dari Ditjenpas.

 

"Minta dengan tegas, copot Kalapas, Kplp, Kamtib Lapas Kelas II B Probolinggo, dan Karutan Kelas I Surabaya yang telah lalai dan membiarkan dengan terang-terangan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Jangan jadikan keluarga tahanan sebagai ajang korupsi untuk mengumpulkan uang," teriak Baihaki dalam orasinya.

 


AMI juga menduga adanya oknum pejabat dari Kanwil Jatim yang ikut merasakan keuntungan finansial dari situasi tersebut.

 

Jaya Kartika, Kepala Bidang Pembinaan Bimbingan dan Teknologi Informasi Divisi Pemasyarakatan, mengaku terkejut mendengar fakta dan data yang disampaikan oleh AMI. Ia menjelaskan bahwa tidak diperbolehkan bagi Rutan dan Lapas untuk menarik uang dari keluarga tahanan serta membiarkan peredaran dan penyalahgunaan narkotika apa pun. Hal ini telah diatur dengan jelas dan harus dipatuhi.

 

"Kami akan memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan. Apabila ada pelanggaran, Inspektorat dan Ditjenpas akan memberikan sanksi. Kami akan segera memberikan informasi terbaru seputar perkembangan kasus ini," tegas Jaya saat bertemu perwakilan dari AMI.

 

AMI berencana melanjutkan aksinya hingga tuntutan mereka dipenuhi, yaitu pergantian Kalapas, Kplp, Kamtib Lapas Kelas II B Probolinggo, Karutan Kelas I Surabaya, dan kroni mereka yang lebih menghargai martabat manusia.

 

(Kontributor : Redho)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1