Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pengancaman Oleh Aktivis Terhadap Pimpinan Redaksi Media di Surabaya


MitraBhayangkara.my.id, Surabaya - Seorang aktivis bernama Eko Gagak diduga melakukan tindakan pencemaran nama baik dan pengancaman terhadap pimpinan redaksi dari Media Nusantara Jaya News dan Vonisnews.com. Tindakan tersebut mencakup penggunaan kata-kata tidak pantas seperti "Wartawan Tolol, Bego, Gombal, dan Dobol" yang disebarkan di grup WhatsApp Humas TNI & POLRI. RI 1 dan Berita Kriminal Indonesia.

 

Dugaan pencemaran nama baik ini mencakup tindakan yang merendahkan, menghina, dan menyebarkan informasi tidak benar yang dapat merusak reputasi seseorang atau kelompok. Eko Gagak juga diduga melakukan pengancaman, yang merupakan tindakan tidak terpuji dan dapat masuk dalam ranah hukum pidana.

 


Pimpinan Redaksi Vonisnews.com, Eko Andhika Saputra, menyatakan niatnya untuk melaporkan Eko Gagak ke Polrestabes Surabaya atas dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro juga menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat dipidanakan karena masuk dalam kategori pemfitnahan dan perbuatan tidak terpuji.

 

Kasus ini menunjukkan seriusnya tindakan yang merugikan dan merugikan reputasi seseorang, serta mengingatkan akan konsekuensi hukum yang dapat dihadapi oleh pelaku tindakan pencemaran nama baik. Diharapkan penanganan hukum yang tegas dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah tindakan serupa di masa mendatang.


(Redaksi)

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1