Mitra Bhayangkara, Jakarta - Tim Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia untuk menunda penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilihan Presiden 2024 yang dijadwalkan pada hari Rabu, 24 April 2024.
Tim Hukum DPP PDIP mengklaim bahwa gugatan yang mereka ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait langkah KPU RI yang menerima pencalonan pasangan dengan nomor urut 2 telah diterima oleh PTUN untuk disidangkan.
Dalam konferensi pers bersama Tim Kuasa Hukumnya di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta pada hari Selasa, 23 April 2024, Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, menyatakan bahwa sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta telah memutuskan bahwa permohonan yang diajukan oleh PDIP layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara. Menurut Gayus, putusan PTUN ini memberikan harapan besar bagi PDIP untuk melanjutkan proses persidangan dan menunjukkan bahwa hukum masih berlaku di negara ini.
Gayus juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengunjungi KPU RI untuk menyampaikan putusan hakim PTUN. Ia menegaskan bahwa KPU RI seharusnya taat hukum dalam menjalankan peraturan.
Dengan diterimanya gugatan PDIP oleh PTUN, Gayus menekankan bahwa KPU RI harus menunggu proses pengadilan dan tidak boleh menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres. Ia berharap agar tidak ada justice delay dan memberikan kesempatan kepada proses hukum untuk menentukan apakah penguasa yang menyalahgunakan kekuasaan ini sudah layak untuk memutuskan atau menetapkan.
Gayus menjelaskan bahwa permohonan yang diajukan ke PTUN secara hukum berbeda dengan permohonan yang diajukan oleh pihak-pihak lain ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Gugatan di PTUN bertujuan untuk menelusuri apakah ada pelanggaran oleh pejabat negara yang bernama KPU.
Dalam gugatan di PTUN, PDIP menyatakan bahwa mereka akan menyodorkan adanya pelanggaran-pelanggaran yang dapat mengubah hasil pemilu atau menimbulkan konflik lainnya. Tim Kuasa Hukum PDIP juga ingin menunjukkan adanya pelanggaran proses oleh KPU.
Anggota Tim Kuasa Hukum DPP PDIP, David Surya, menambahkan bahwa salah satu dalil yang diajukan adalah adanya tindakan faktual yang dilakukan oleh KPU yang dianggap melanggar hukum. Alvon Kurnia Palma, anggota tim hukum lainnya, menyatakan bahwa ada tindakan dan pembiaran yang dilakukan oleh KPU yang seharusnya dikualifikasikan sebagai pelanggaran.
PDIP berharap agar keputusan hakim ini memberikan ruang hukum untuk melakukan prosesnya, sehingga KPU dapat menyadari pentingnya taat hukum dan memberikan kesempatan bagi proses persidangan di PTUN yang akan menentukan apakah ada pelanggaran atau pembiaran yang dilakukan oleh KPU.
Dilangsir dari : CNN Indonesia
(Redaksi)