Mitra Bhayangkara, Surabaya | Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) merasa geram dengan kinerja KALAPAS, KPLP, dan KAMTIB Lapas Kelas II B Kota Probolinggo yang diduga tidak profesional dan lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dalam memerangi peredaran narkoba.
Ketua Umum AMI mengekspresikan kekecewaannya terhadap kelalaian dan pembiaran peredaran narkoba yang terjadi di dalam Lapas Kelas II B Kota Probolinggo. Pada Selasa, 23 April 2024, ditangkap karena terlibat dalam upaya penyelundupan paket narkoba seberat 7,1 gram yang diduga dipesan dan diperintahkan oleh seorang narapidana narkotika di Lapas Kelas II B Kota Probolinggo.
Seorang perempuan yang diketahui sebagai DSR, yang berasal dari Sidoarjo, diduga mencoba menyelundupkan paket narkoba dengan menyamarkannya dalam paket makanan.
DSR mengakui bahwa ini bukan kali pertama ia melakukan penyelundupan narkoba ke Lapas Kelas II B Kota Probolinggo. Kejadian ini menunjukkan bahwa Lapas Kelas II B Kota Probolinggo menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang sangat memprihatinkan.
Ketua Umum AMI juga menyampaikan kekecewaannya terhadap ketidak profesionalan dan kebobrokan kinerja KALAPAS, KPLP, dan KAMTIB Lapas Kelas II B Kota Probolinggo. Oleh karena itu, AMI dengan tegas meminta kepada Kepala Wilayah dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur untuk segera mencopot dan memecat mereka dalam waktu 7x24 jam. AMI juga mengancam akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur jika tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti.
(Kontributor: Redho)