Mitra Bhayangkara, Surabaya - Dedik Sugianto, Ketua Lembaga Pers Wakomindo (Wartawan Kompetensi Indonesia), telah melaporkan Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, beserta beberapa pihak lainnya, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Laporan ini terkait dugaan penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dihibahkan oleh Kementerian BUMN kepada PWI Pusat untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di 10 provinsi.
Surat laporan pengaduan dengan nomor 001/Lap/IV/Wakomindo/2024 telah diterima oleh petugas PTSP Kejati Jatim pada Senin (29/4/2024).
Dalam laporan tersebut, Dedik Sugianto menyatakan bahwa tujuannya adalah agar masalah dugaan korupsi di dunia pers dapat terungkap dengan jelas.
"Dana CSR dari Kementerian BUMN harus dapat dipertanggungjawabkan oleh penerima. Jika ada penyelewengan, harus diproses secara hukum. Siapapun harus diproses secara hukum karena di republik ini semua orang sama di mata hukum," ujar Dedik. Senin (29/4/2024).
Dedik menjelaskan bahwa semua harus ada kepastian, apakah tindakan yang dilakukan oleh Ketua PWI, dkk, masuk dalam unsur tindak pidana korupsi atau tidak. Dengan laporan pengaduan ke Kejati Jatim, Dedik berharap dapat membuka persoalan tersebut.
"Semua harus dibuktikan di ranah hukum, kita tunggu saja tindakan dari Kejati Jatim atas laporan pengaduan ini. Dan saya percaya Kejati J Jatim di bawah kepemimpinan Bu Mia Amiati mempunyai "Marwah" yang selalu dijaganya dalam pemberantasan korupsi," ujar Dedik Sugianto.
Sementara itu, Pengamat Hukum asal Surabaya, Didi Sungkono, S.H.,M.H., merespon positif apa yang ditempuh Wakomindo dengan mengadukan Ketua PWI, dkk, diduga korupsi dana CSR Kementrian BUMN.
"Laporan Pengaduan itu sudah sangat bagus, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur harus segera meneruskan ke Kejaksaan Agung, karena locus delicti dan Tempus delicti nya ada di Jakarta. Para pelaku penggarong uang negara, uang CSR, untuk kepentingan pribadi bisa dijerat dengan Pasal Penggelapan, sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional," ujar Didi Sungkono. Senin (29/4/2024) malam.
"Kalau para pengurus PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) ini berstatus ASN (aparatur sipil negara) maka mereka bisa dijerat dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Bagaimana oknum pengurus wartawan bisa membela wartawan yang bermasalah kalau mental nya mental "Mafia" mental "garong" ?," tanya Didi.
"Mereka harus dicopot di non aktifkan ,dipidanakan, disita aset - asetnya, dan diungkap, dipublikasikan, bukan malah ditutup tutupi oleh Dewan PERS. Buktikan kalau sekarang Dewan PERS Transparan, semua pengurus PWI harus di non aktifkan, diperiksa secara hukumnya, biar ada efek jera, tidak yang kebal hukum, baik Pengurus PWI atau masyarakat biasa, semua sama dimata hukum," terangnya.
(Kontributor: Redho)