MitraBhayangkara.my.id, Bengkayang - Kapolres Bengkayang melalui Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifudin, SH.MH, menanggapi kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Sungai Raya Kepulauan dan dipublikasikan melalui media online pada Rabu (29/5/2024).
Melalui Kasi Humas Polres Bengkayang, IPDA Ardi Nopolinus, S.H., M.H., pada Kamis (30/5/2024, pihak kepolisian menyampaikan kepada pihak keluarga dan korban untuk bersabar. Tersangka masih dalam proses pencarian oleh unit Lidik Polres Bengkayang dan diharapkan untuk memberikan waktu. Setelah tersangka tertangkap, informasi lebih lanjut akan disampaikan melalui pers release.
"Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Polres Bengkayang, terdapat kendala-kendala di lapangan yang tidak dapat kami sampaikan. Setiap pelaporan kasus pencabulan anak di bawah umur menjadi perhatian utama dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur penanganan yang kadang-kadang menghadapi kendala," ujar Kasi Humas Polres Bengkayang.
Kepolisian Bengkayang menegaskan komitmen mereka dalam penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur dan memastikan bahwa penanganan kasus tersebut akan dilakukan dengan secepat mungkin sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
(Budiman)