Mitra Bhayangkara, Jakarta – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menolak untuk memberikan komentar terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Sebelumnya, MK telah menolak seluruh dalil yang diajukan oleh kubu Anies-Muaimin Iskandar atau Cak Imim.
"Berikan kami waktu untuk menyiapkan beberapa butir-butir yang nantinya akan menjadi respons kami terhadap putusan tersebut," ujar Anies kepada wartawan di MK pada Senin, 22 April.
Anies menyatakan bahwa mereka akan memberikan respons terkait putusan tersebut pada sore hari. Namun, waktu pastinya belum dipastikan.
"Pada sore ini, kami akan memberikan pernyataan terkait dengan putusan tersebut," kata Anies.
MK telah memutuskan menolak permohonan yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
"Mengenai permohonan pemohon, kami menolaknya secara keseluruhan," ujar Ketua MK, Suhartoyo. Kubu Anies-Cak Imin mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dengan alasan adanya pelanggaran.
Selain itu, mereka juga menduga adanya pelanggaran terkait pembagian bantuan sosial (bansos) dan dugaan pelanggaran oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun, MK menilai bahwa dalil yang diajukan oleh pihak pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
MK juga menegaskan bahwa putusan yang dijatuhkan oleh mahkamah tersebut telah tepat berdasarkan bukti-bukti dan fakta hukum yang disajikan dalam persidangan, serta telah memenuhi prinsip-prinsip hukum dan keadilan sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.
(Redaksi)