Dairi, Sumatera Utara | MitraBhayangkara.my.id — Sebuah angka senilai Rp525.135.000 dalam penggunaan Dana Desa Paropo I, Kecamatan Silalahi Sabungan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, kini menjadi sorotan. Anggaran tersebut disebut dialokasikan untuk pekerjaan pengerasan Jalan Dusun II dengan volume yang tercantum sekitar 544 meter × 3 meter × 0,5 meter.
Pertanyaannya sederhana, tetapi membutuhkan pembuktian yang tidak sederhana: apa saja pekerjaan yang sebenarnya dibiayai dengan anggaran Rp525,135 juta tersebut, di mana lokasinya, berapa volume riilnya, berapa biaya material, berapa Hari Orang Kerja (HOK), dan apakah seluruh angka dalam pertanggungjawaban sesuai dengan kondisi fisik di lapangan?
Sorotan ini muncul setelah informasi dari masyarakat mendorong awak media melakukan penelusuran terhadap penggunaan Dana Desa Paropo I Tahun Anggaran 2024.
Informasi yang diperoleh menyebutkan terdapat pekerjaan fisik yang dalam dokumen penggunaan anggaran dicantumkan sebagai pengerasan Jalan Dusun II dengan nilai Rp525.135.000.
Angka tersebut kemudian menjadi titik awal penelusuran karena nilainya relatif besar untuk satu uraian pekerjaan jalan sehingga diperlukan pencocokan antara dokumen anggaran, RAB, volume pekerjaan, harga satuan, bukti pembelian material, pembayaran tenaga kerja, dokumentasi pekerjaan hingga kondisi fisik aktual di lapangan.
Bukan Satu Item Kegiatan?
Dalam proses konfirmasi, Kepala Desa Paropo I, Hehe Raya Sihaloho, disebut membenarkan adanya anggaran sebesar Rp525.135.000 tersebut.
Namun, menurut keterangan yang disampaikan kepada awak media, kepala desa menyatakan bahwa anggaran tersebut bukan merupakan satu item kegiatan, melainkan terdapat beberapa pekerjaan di dalamnya.
Pernyataan tersebut justru membuka pertanyaan investigatif berikutnya.
Jika Rp525.135.000 bukan untuk satu pekerjaan, apa saja rincian pekerjaan yang dimaksud?
Di mana masing-masing lokasi pekerjaan tersebut?
Berapa nilai setiap kegiatan?
Berapa volume masing-masing pekerjaan?
Bagaimana RAB dan perhitungan harga satuannya?
Dan yang paling penting, apakah keseluruhan realisasi pekerjaan tersebut dapat ditemukan secara fisik dan dicocokkan dengan laporan pertanggungjawaban?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena pemeriksaan penggunaan anggaran tidak cukup hanya berdasarkan pernyataan bahwa pekerjaan telah selesai. Dokumen dan kondisi fisik harus dapat berbicara secara bersamaan.
Angka Rp525 Juta Perlu Dibedah
Dalam perspektif investigasi anggaran, nilai Rp525.135.000 tidak semestinya hanya dilihat sebagai angka akhir.
Angka tersebut harus diurai menjadi komponen yang dapat diverifikasi.
Mulai dari panjang dan lebar jalan, ketebalan material, jenis material yang digunakan, volume material, ongkos angkut, kebutuhan tenaga kerja, HOK, harga satuan, hingga biaya lain yang tercantum dalam RAB.
Apabila dokumen menyebut volume tertentu, maka volume tersebut idealnya dapat diukur kembali di lapangan.
Jika terdapat perbedaan antara volume yang dilaporkan dengan volume aktual, selisih tersebut perlu dijelaskan.
Demikian pula apabila harga satuan dalam RAB berbeda jauh dengan harga pasar atau standar harga pemerintah daerah pada tahun anggaran bersangkutan, maka diperlukan penjelasan mengenai dasar penetapan harga tersebut.
Inilah titik penting investigasi: bukan sekadar mempertanyakan besar kecilnya anggaran, melainkan menguji apakah uang yang dibelanjakan sebanding dengan pekerjaan yang benar-benar diterima masyarakat.
Transparansi Bukan Pilihan
Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari APBN dan penggunaannya harus dikelola sesuai ketentuan pengelolaan keuangan desa.
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 menempatkan transparansi, akuntabilitas, partisipasi, ketertiban dan disiplin anggaran sebagai asas pengelolaan keuangan desa.
Karena itu, ketika muncul pertanyaan masyarakat mengenai penggunaan anggaran, pemerintah desa memiliki kepentingan untuk memberikan informasi yang dapat diverifikasi.
Transparansi bukan berarti setiap tuduhan masyarakat harus dianggap benar.
Sebaliknya, transparansi justru memberikan ruang bagi pemerintah desa untuk menunjukkan dokumen, menjelaskan perhitungan, memperlihatkan lokasi pekerjaan, dan membuktikan bahwa realisasi anggaran telah sesuai dengan perencanaan.
Konfirmasi Kepala Desa Justru Menjadi Titik Baru
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Desa Paropo I disebut menyampaikan bahwa anggaran Rp525.135.000 tersebut bukan satu item kegiatan.
Namun, informasi yang diperoleh awak media menyebutkan ketika ditanyakan lebih jauh mengenai rincian kegiatan dan lokasi pekerjaan, wartawan diarahkan untuk melakukan konfirmasi kepada pihak lain, termasuk jajaran pemerintah daerah dan Inspektorat.
Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan publik:
Jika seluruh pekerjaan sudah selesai dan pertanggungjawaban telah dibuat, mengapa rincian pekerjaan, lokasi, volume dan komponen anggarannya tidak dibuka secara jelas kepada publik?
Pertanyaan ini tentu masih membutuhkan jawaban resmi dari Pemerintah Desa Paropo I.
Media tidak menyimpulkan bahwa sikap tersebut membuktikan adanya penyimpangan. Namun, ketertutupan informasi pada saat muncul pertanyaan publik justru membuat kebutuhan verifikasi menjadi semakin penting.
Dokumen Harus Diuji dengan Kondisi Lapangan
Investigasi tidak boleh berhenti pada laporan administratif.
Sedikitnya terdapat sejumlah dokumen yang layak diuji:
- APBDes Desa Paropo I Tahun Anggaran 2024;
- RKPDes dan dokumen perencanaan kegiatan;
- RAB pekerjaan;
- dokumen pelaksanaan kegiatan;
- laporan realisasi anggaran;
- laporan pertanggungjawaban;
- bukti pembelian material;
- daftar HOK dan pembayaran tenaga kerja;
- dokumentasi pekerjaan;
- berita acara pemeriksaan dan serah terima;
- serta hasil pemeriksaan Inspektorat apabila pernah dilakukan.
Seluruh dokumen tersebut kemudian perlu dibandingkan dengan kondisi fisik.
Jika dokumen menyebut panjang 544 meter, maka panjang pekerjaan dapat diukur.
Jika disebut lebar tiga meter, lebar aktual dapat diperiksa.
Jika disebut ketebalan tertentu, ketebalan material juga dapat diuji dengan metode teknis yang relevan.
Dengan demikian, publik tidak hanya mendapatkan versi pemerintah desa maupun versi masyarakat, tetapi memperoleh gambaran berbasis data.
APH Diminta Tidak Hanya Melihat Angka
Munculnya dugaan penyimpangan Dana Desa bukan berarti otomatis telah terjadi tindak pidana.
Namun apabila terdapat perbedaan material antara dokumen pertanggungjawaban dengan kondisi fisik, atau ditemukan bukti pembayaran yang tidak sesuai dengan pekerjaan sebenarnya, maka kondisi tersebut patut ditelusuri oleh aparat pengawasan maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Karena itu, permintaan masyarakat agar penggunaan Dana Desa Paropo I diperiksa patut diarahkan pada audit berbasis dokumen dan pemeriksaan fisik, bukan sekadar pemeriksaan administratif.
Pemeriksaan juga dapat menjawab apakah pekerjaan tersebut benar-benar sesuai dengan spesifikasi, apakah volume sesuai, apakah harga satuan wajar, serta apakah seluruh pembayaran mempunyai dasar dan bukti yang sah.
Tidak Hanya 2024
Sorotan terhadap Tahun Anggaran 2024 juga membuka ruang penelusuran yang lebih luas.
Masyarakat meminta agar penggunaan Dana Desa Paropo I pada periode sebelumnya turut ditelusuri, termasuk Tahun Anggaran 2022 hingga 2025.
Namun pemeriksaan terhadap tahun-tahun tersebut tentu harus dilakukan berdasarkan dokumen dan kewenangan pemeriksa.
Tidak tepat apabila seluruh periode langsung dianggap bermasalah hanya karena terdapat pertanyaan terhadap satu kegiatan pada 2024.
Justru pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk mengetahui apakah persoalan yang dipertanyakan merupakan kesalahan administrasi, perbedaan pencatatan, kekeliruan pengukuran, atau benar-benar terdapat indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan negara/desa.
Ada Satu Pertanyaan Besar yang Belum Terjawab
Pada akhirnya, persoalan Dana Desa Paropo I bukan sekadar soal apakah Rp525 juta itu besar atau kecil.
Persoalan utamanya adalah:
Apakah Rp525.135.000 tersebut benar-benar telah berubah menjadi pekerjaan yang nilainya setara dengan anggaran yang dipertanggungjawabkan?
Jika jawabannya benar, maka dokumen, RAB, volume dan kondisi fisik semestinya dapat menjelaskan semuanya.
Jika ditemukan perbedaan, pemerintah desa perlu memberikan penjelasan.
Jika ditemukan kekurangan pekerjaan, maka harus ada mekanisme pertanggungjawaban.
Dan jika ditemukan indikasi kerugian negara, maka aparat yang berwenang harus bekerja berdasarkan bukti.
Sebab Dana Desa bukan uang pribadi kepala desa, bukan pula uang milik pemerintah desa semata. Dana tersebut merupakan bagian dari anggaran publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Pewarta: Baslan Naibaho
MitraBhayangkara.my.id akan melanjutkan penelusuran dengan membandingkan dokumen anggaran, RAB, volume pekerjaan dan kondisi fisik di lapangan.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Paropo I, Pemerintah Kecamatan Silalahi Sabungan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Dairi, Inspektorat Kabupaten Dairi maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan dan data pembanding.




