BREAKING NEWS

Dana Ketahanan Pangan Tualang Dipertanyakan: Rp140 Juta dan BUMDes Jadi Sorotan

Siempat Nempu Hulu, Dairi | MitraBhayangkara.my.id - Jejak program Ketahanan Pangan Desa Tualang, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, mulai dipertanyakan. Informasi masyarakat mengenai penyertaan modal BUM Desa sekitar Rp140 juta untuk usaha peternakan babi belum menemukan titik terang setelah penelusuran lapangan pada 29 September 2026.

DATA KUNCI
  • Pagu Dana Desa yang disodorkan: Rp447.048.000
  • Penyaluran: Rp447.048.000
  • Informasi penyertaan modal: sekitar Rp140 juta
  • 20 persen dari Rp447.048.000: Rp89.409.600
  • Objek yang disebut: Ketahanan Pangan/BUM Desa
  • Usaha yang disebut: peternakan babi
  • Penelusuran lapangan: 29 September 2026

Angka Rp140 Juta Perlu Dibuka Terang

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan adanya penyertaan modal BUM Desa Desa Tualang untuk program Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025 yang disebut mencapai kurang lebih Rp140 juta.

Namun angka tersebut belum dapat dianggap sebagai angka final sebelum Pemerintah Desa Tualang membuka dokumen anggarannya.

Data penyaluran Dana Desa yang disertakan dalam bahan investigasi menunjukkan angka Rp447.048.000 sebagai pagu sekaligus penyaluran Tahun 2025.

Jika angka tersebut benar merupakan pagu Dana Desa yang menjadi dasar penghitungan 20 persen Ketahanan Pangan, maka nilainya sekitar Rp89.409.600.

Karena itu terdapat pertanyaan penting yang harus dijawab Pemerintah Desa: dari mana dasar angka sekitar Rp140 juta tersebut?

Bukan Sekadar Ada Nama BUM Desa

Program Ketahanan Pangan tidak cukup hanya tercantum dalam dokumen anggaran. Jejak penggunaan uang publik harus dapat ditelusuri melalui perencanaan, pelaksanaan, aset, laporan usaha dan pertanggungjawaban.

Dalam konteks dugaan peternakan babi yang disebut sebagai unit usaha Ketahanan Pangan Desa Tualang, setidaknya perlu diperiksa dokumen penyertaan modal, APBDes, Perdes, berita acara Musdes, bukti transfer, dokumen pembelian ternak, lokasi kandang, jumlah ternak, pengelola, laporan usaha dan hasil kegiatan.

Penelusuran Lapangan

Pada 29 September 2026 sekitar pukul 14.20 WIB, tim media mendatangi Kantor Desa Tualang untuk melakukan konfirmasi.

Berdasarkan dokumentasi lapangan, tim tidak memperoleh konfirmasi langsung dari Kepala Desa mengenai program Ketahanan Pangan tersebut.

Upaya komunikasi melalui telepon seluler juga dilakukan. Sampai berita disusun, Kepala Desa belum memberikan jawaban kepada wartawan.

Warga Mengaku Tak Mengetahui Lokasi Usaha

Sejumlah warga yang ditemui wartawan mengaku tidak mengetahui keberadaan peternakan babi yang disebut sebagai kegiatan BUM Desa.

“Tidak tahu ada peternakan babi di desa ini. Kalau memang dibuat di tempat lain, kami juga tidak tahu.”

Keterangan tersebut masih merupakan informasi masyarakat dan bukan bukti bahwa usaha tersebut tidak pernah ada.

Karena itu, keberadaan usaha perlu diverifikasi melalui dokumen dan pemeriksaan fisik lokasi.

Pertanyaan Besar Program Ketahanan Pangan

  1. Berapa nilai pasti penyertaan modal Ketahanan Pangan 2025?
  2. Apakah benar nilainya sekitar Rp140 juta?
  3. Apa dasar perhitungan anggaran tersebut?
  4. Apakah ditetapkan melalui Musyawarah Desa?
  5. Di mana Perdes penyertaan modalnya?
  6. Di mana lokasi peternakan?
  7. Berapa jumlah ternak yang dibeli?
  8. Siapa pengelola unit usaha?
  9. Berapa omzet dan hasil usaha?
  10. Bagaimana laporan pertanggungjawabannya?

Kepala Desa Belum Memberikan Klarifikasi

Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Desa Tualang belum memberikan klarifikasi mengenai nilai penyertaan modal, keberadaan unit usaha peternakan babi maupun laporan realisasi Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025.

MitraBhayangkara.my.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Tualang, BUM Desa, BPD, Pemerintah Kecamatan Siempat Nempu Hulu maupun pihak terkait lainnya.

Pemberitaan ini merupakan laporan investigasi awal berdasarkan informasi masyarakat, dokumentasi lapangan dan penelusuran dokumen publik. Dugaan yang disebutkan belum merupakan kesimpulan hukum mengenai adanya tindak pidana.

Pewarta: Baslan Naibaho

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1