BREAKING NEWS

Dana Desa Paropo Rp209,3 Juta untuk Bibit Bawang, Benarkah Hanya 100 KK yang Menerima?

  |   Investigasi

Dairi | MitraBhayangkara.my.id – Anggaran pemberdayaan masyarakat Desa Paropo, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, senilai Rp209,3 juta untuk pengadaan bibit bawang merah kini menjadi sorotan.

Persoalannya bukan semata soal apakah bibit benar-benar dibagikan, melainkan menyangkut siapa yang menerima, berapa volume bibit yang dibeli, berapa harga satuannya, siapa penyedianya, serta atas dasar apa penerima manfaat dibatasi melalui kelompok tani.

Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, program pengadaan bibit bawang tersebut merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

Namun, keterangan yang muncul di lapangan memunculkan pertanyaan serius mengenai aspek pemerataan dan transparansi penggunaan anggaran.

Rp209,3 Juta, Tetapi Berapa Bibit yang Dibeli?

Seorang warga Desa Paropo yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, tidak seluruh masyarakat memperoleh manfaat dari program tersebut.

Menurut sumber tersebut, penyaluran bibit dilakukan melalui kelompok tani. Akibat mekanisme itu, warga yang tidak tergabung dalam kelompok tani disebut tidak memperoleh bantuan.

Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Pemerintah Desa Paropo.

Sekretaris Desa membenarkan bahwa pada 2024 terdapat kegiatan pengadaan bibit bawang.

Menurut keterangan Sekretaris Desa, bantuan tersebut disalurkan melalui lima kelompok tani dengan jumlah anggota rata-rata sekitar 20 kepala keluarga per kelompok.

Dengan hitungan tersebut, penerima manfaat diperkirakan sekitar 100 KK.

Apabila jumlah kepala keluarga Desa Paropo disebut mencapai sekitar 191 KK, maka muncul selisih sekitar 91 KK yang perlu dijelaskan apakah memperoleh manfaat program atau tidak.

Harga Satuan dan Volume Bibit Belum Terjawab

Investigasi kemudian diarahkan pada angka penting dalam kegiatan pengadaan, yakni volume dan harga satuan.

Ketika ditanyakan berapa harga satuan bibit bawang yang dibeli dan berapa kilogram bibit yang diterima setiap KK, Sekretaris Desa disebut tidak mengetahui secara rinci.

Apabila nilai kegiatan mencapai Rp209.300.000, publik patut mengetahui bagaimana angka tersebut terbentuk.

  • Berapa kilogram bibit yang dibeli?
  • Berapa harga bibit per kilogram?
  • Siapa penyedia barang?
  • Bagaimana proses pemilihan penyedia?
  • Apakah tersedia dokumen penawaran?
  • Apakah terdapat berita acara penerimaan barang?
  • Apakah seluruh bibit telah diserahkan kepada penerima manfaat?

Lima Kelompok Tani, Bukan Seluruh Warga?

Penyaluran melalui lima kelompok tani tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran. Namun dasar penetapan penerima, kriteria penerima, jumlah anggota, volume bantuan, dan bukti penyerahan perlu dapat diuji.

Pertanyaan berikutnya adalah apakah lima kelompok tani tersebut ditetapkan melalui mekanisme resmi dan tercantum dalam dokumen perencanaan serta pertanggungjawaban kegiatan.

Kepala Desa Belum Memberikan Jawaban

Untuk memperoleh keberimbangan, wartawan telah berupaya meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Desa Paropo melalui aplikasi WhatsApp mengenai pagu anggaran, harga satuan, volume bibit, jumlah penerima manfaat dan mekanisme penyaluran.

Namun hingga berita ini disusun, Kepala Desa Paropo belum memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut.

Ketidaktersediaan jawaban tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan. Karena itu, redaksi mendorong agar seluruh dokumen kegiatan dapat dibuka dan diuji secara objektif.

Bukan Bibitnya yang Dipersoalkan, Tetapi Tata Kelolanya

Perlu ditegaskan, persoalan dalam investigasi ini bukan pada komoditas bawang merahnya. Yang perlu diuji adalah tata kelola anggaran, mekanisme pengadaan, pemerataan penerima manfaat dan pertanggungjawaban kegiatan.

Jika anggaran benar mencapai Rp209,3 juta, maka setiap rupiah harus dapat dijelaskan asal-usul dan penggunaannya.

APH Diminta Telusuri Dokumen

Informasi ini layak menjadi bahan penelusuran awal apabila masyarakat menyampaikan laporan resmi. Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap RKP Desa, APB Desa, RAB, dokumen pengadaan, penyedia, volume dan harga bibit, bukti pembayaran, daftar penerima, berita acara serah terima serta laporan pertanggungjawaban.

Angka Rp209,3 juta bukan bukti korupsi. Namun nilai tersebut cukup besar untuk menuntut pertanggungjawaban yang transparan dan dapat diuji.


Pewarta : Baslan Naibaho

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1