![]() |
| Dana Desa Paropo I Dairi 2024-2025 disorot. Sejumlah pos anggaran dipertanyakan dan APH didesak mengaudit fisik, dokumen, serta BUMDes secara menyeluruh. |
Dairi | MitraBhayangkara.my.id – Pengelolaan Dana Desa Paropo I, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, periode 2024–2025 mulai dipertanyakan. Sejumlah pos anggaran, mulai pembangunan infrastruktur, program ketahanan pangan hingga penyertaan modal BUMDes, didesak untuk diaudit secara menyeluruh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Sorotan tersebut mencuat setelah tim media melakukan penelusuran lapangan pada 5 Oktober 2026 serta menghimpun informasi mengenai realisasi dan penggunaan Dana Desa Paropo I. Sejumlah angka dalam dokumen dan data penyaluran yang diperoleh juga memunculkan pertanyaan yang menurut tim investigasi perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen, verifikasi fisik dan audit independen.
Persoalannya bukan semata-mata mengenai besar kecilnya anggaran. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah uang yang dilaporkan benar-benar digunakan sesuai perencanaan, apakah pekerjaan fisik sesuai volume dan spesifikasi, serta apakah setiap rupiah yang dipertanggungjawabkan benar-benar dapat dibuktikan secara administratif dan faktual?
Anggaran Besar, Pertanyaan Muncul
Dalam bahan informasi yang dihimpun redaksi, salah satu kegiatan yang dipersoalkan adalah pengerasan Jalan Dusun II dengan volume yang disebut sekitar 544 x 3 x 0,5 meter dengan anggaran mencapai Rp525.135.000.
Selain itu, terdapat informasi mengenai penyertaan modal BUMDes/Ketahanan Pangan yang disebut mencapai sekitar Rp185 juta.
Dua pos tersebut menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan anggaran dalam jumlah signifikan.
Namun, angka tersebut perlu dicocokkan dengan APBDes, perubahan APBDes, RKPDes, RAB, SPJ, bukti pembayaran, kuitansi, rekening koran, dokumen pengadaan, serta laporan realisasi anggaran desa.
Tanpa pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen tersebut, angka anggaran semata belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi kerugian negara ataupun tindak pidana korupsi.
Justru di sinilah fungsi pengawasan publik dan aparat menjadi penting.
Data Penyaluran 2024 Juga Perlu Dibuka
Berdasarkan data penyaluran yang dihimpun redaksi, Dana Desa Paropo I tahun 2024 tercatat memiliki pagu dan penyaluran sebesar Rp908.504.000.
Dalam rincian tersebut tercantum sejumlah kegiatan, antara lain:
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan: Rp209.300.000;
- Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana: Rp98.365.200;
- Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana: Rp182.829.400;
- Pemeliharaan Saluran Irigasi: Rp17.520.000;
- Penyediaan Operasional BPD: Rp19.000.000;
- Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa: Rp12.608.500;
- Penyelenggaraan Posyandu: Rp54.300.000;
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih: Rp220.724.150;
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih: Rp29.485.750.
Jika seluruh angka pada rincian yang dihimpun tersebut dijumlahkan, nilainya sekitar Rp895,2 juta, sehingga masih terdapat selisih dengan angka pagu/penyaluran sekitar Rp13,3 juta.
Selisih tersebut belum tentu merupakan penyimpangan. Bisa saja terdapat pos lain, perubahan anggaran, pembulatan, koreksi data, atau perbedaan basis pelaporan.
Tetapi selisih tersebut layak dijelaskan secara terbuka melalui dokumen APBDes dan laporan realisasi.
Tahun 2025: Angka Juga Perlu Dicocokkan
Untuk tahun 2025, data yang dihimpun redaksi mencantumkan pagu sebesar Rp657.227.000 dengan penyaluran Rp421.797.800.
Rinciannya antara lain:
- Pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa: Rp10.800.000;
- Pengelolaan lingkungan hidup desa: Rp16.500.000;
- Pembangunan/Rehabilitasi/Monumen/Gapura/Batas Desa: Rp97.310.300;
- Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa: Rp15.000.000;
- Penyelenggaraan Posyandu: Rp44.078.000;
- Keadaan Mendesak: Rp18.000.000;
- Penyertaan Modal: Rp158.435.000;
- Pemeliharaan Saluran Irigasi: Rp9.510.000.
Jumlah pos yang berhasil dihimpun dari rincian tersebut sekitar Rp415,1 juta, atau terdapat selisih sekitar Rp6,7 juta dibandingkan angka penyaluran Rp421,797 juta yang tercantum dalam bahan data.
Sekali lagi, angka tersebut bukan otomatis menunjukkan korupsi.
Namun, perbedaan tersebut merupakan titik yang seharusnya dapat dijelaskan pemerintah desa secara administratif kepada masyarakat.
Ada Perbedaan Data Pagu yang Patut Dijelaskan
Penelusuran redaksi juga menemukan adanya perbedaan angka dalam publikasi mengenai Dana Desa Kabupaten Dairi 2025.
Salah satu publikasi yang memuat rincian Dana Desa Kabupaten Dairi mencantumkan Paropo I sebesar Rp928.622.000 untuk tahun 2025.
Sementara data penyaluran yang menjadi bahan penelusuran lapangan redaksi mencantumkan angka Rp657.227.000 sebagai pagu.
Perbedaan ini menjadi salah satu pertanyaan utama investigasi.
Apakah kedua angka tersebut berasal dari jenis atau tahap anggaran yang berbeda? Apakah ada perubahan pagu? Apakah ada penyesuaian kebijakan? Atau terdapat perbedaan antara data penganggaran dengan data penyaluran?
Jawabannya seharusnya dapat ditemukan dengan membuka dokumen resmi APBDes, Perubahan APBDes, laporan realisasi, serta data penyaluran pemerintah.
Karena itu, redaksi tidak menyimpulkan perbedaan tersebut sebagai penyimpangan sebelum dokumen resmi diperiksa.
Pembangunan Gapura Rp97,3 Juta Dipertanyakan
Salah satu kegiatan yang menjadi perhatian tim media ketika berada di lapangan adalah pembangunan atau rehabilitasi monumen/gapura/batas desa yang dalam data penyaluran tercantum sebesar Rp97.310.300.
Tim media melakukan konfirmasi mengenai anggaran tersebut kepada perangkat desa.
Namun, menurut laporan pewarta, pertanyaan mengenai besaran anggaran kegiatan tersebut belum memperoleh penjelasan substantif dari perangkat desa yang ditemui.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan sederhana tetapi penting:
Berapa volume pekerjaan? Berapa harga satuan material? Berapa HOK tenaga kerja? Siapa pelaksana kegiatan? Dari mana material dibeli? Apakah terdapat RAB dan bukti pembayaran? Dan apakah bangunan yang telah berdiri sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen perencanaan?
Semua pertanyaan tersebut sebenarnya dapat dijawab tanpa spekulasi apabila pemerintah desa membuka dokumen pelaksanaan kegiatan.
Anggaran Produksi Pangan Rp209,3 Juta, Tetapi Keberadaan Program Dipertanyakan
Sorotan lain muncul pada pos Peningkatan Produksi Tanaman Pangan berupa alat produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan padi/jagung dan kegiatan sejenis, yang dalam data 2024 tercantum sebesar Rp209.300.000.
Tim media kemudian melakukan penelusuran lapangan untuk mengetahui keberadaan kegiatan tersebut.
Dalam laporan lapangan, pewarta menyebut memperoleh keterangan dari perangkat desa bahwa fasilitas atau kegiatan penggilingan padi/jagung yang ditanyakan tidak ditemukan sebagaimana yang dipahami dari pos anggaran tersebut.
Jika informasi tersebut benar, persoalannya menjadi lebih serius untuk diverifikasi.
Sebab, pemeriksaan tidak cukup berhenti pada pertanyaan apakah barang pernah dibeli.
APH dan auditor harus memastikan:
- barang benar-benar dibeli;
- barang benar-benar diterima desa;
- barang memiliki bukti pembayaran;
- barang tercatat dalam aset desa;
- barang berada di lokasi yang semestinya;
- barang dimanfaatkan masyarakat;
- harga pembelian wajar;
- spesifikasi barang sesuai RAB;
- proses pengadaan sesuai ketentuan; dan
- terdapat hubungan yang jelas antara belanja dan manfaat bagi masyarakat.
Penyertaan Modal BUMDes: Jangan Hanya Berhenti di Laporan
Pos lain yang perlu mendapatkan perhatian adalah penyertaan modal.
Data yang dihimpun redaksi mencantumkan Penyertaan Modal Rp158.435.000 pada 2025.
Sementara bahan awal yang diterima redaksi juga menyebut angka sekitar Rp185 juta untuk penyertaan modal BUMDes/Ketahanan Pangan.
Perbedaan angka tersebut harus dijelaskan.
Apabila dana benar-benar disalurkan kepada BUMDes, maka pemeriksaan seharusnya tidak berhenti pada dokumen pencairan.
Yang perlu diperiksa adalah:
berapa modal yang benar-benar masuk, rekening penerima, keputusan penyertaan modal, Perdes atau dasar hukumnya, unit usaha yang dibentuk, pembelian aset, persediaan, omzet, keuntungan, serta manfaat ekonominya bagi masyarakat desa.
Dengan kata lain, penyertaan modal bukan sekadar angka dalam laporan pertanggungjawaban.
Ada jejak uang dan ada kewajiban untuk membuktikan ke mana uang tersebut bergerak.
Kepala Desa: “Sudah Kami Laporkan”
Ketika dikonfirmasi mengenai penggunaan Dana Desa, khususnya kegiatan pengerasan Jalan Dusun II dan penyertaan modal BUMDes/Ketahanan Pangan, Kepala Desa Paropo I, yang dalam bahan redaksi disebut Sardi Situkkir, memberikan jawaban bahwa pertanggungjawaban telah diselesaikan.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada pewarta, kepala desa menyatakan:
“Gak ada lagi yang perlu kalian konfirmasi pada saya sebab semuanya sudah siap dan sudah kami laporkan pertanggungjawabannya kalau kalian mau konfirmasi, langsung saja ke pimpinan kami Kadis PMDes dan Inspektorat.”
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari pemberitaan ini.
Namun, menyatakan bahwa laporan telah disampaikan tentu belum otomatis menjawab substansi pertanyaan publik mengenai kesesuaian antara laporan dan kondisi faktual di lapangan.
Laporan pertanggungjawaban merupakan dokumen administratif. Sementara audit fisik bertujuan memastikan apakah pekerjaan, barang, volume dan manfaat yang dilaporkan benar-benar ada dan sesuai.
Redaksi Tidak Menuduh, Tetapi Meminta Audit
Redaksi menegaskan bahwa adanya dugaan ketidaksesuaian anggaran belum dapat disamakan dengan terbuktinya tindak pidana korupsi.
Dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui audit dan pemeriksaan aparat berwenang.
Karena itu, tuntutan utama dalam laporan ini bukan penghukuman melalui pemberitaan, melainkan pemeriksaan secara objektif.
APH bersama Inspektorat Kabupaten Dairi dinilai perlu melakukan pemeriksaan terhadap:
- APBDes Paropo I 2024 dan 2025;
- Perubahan APBDes jika ada;
- RKPDes;
- RAB setiap kegiatan;
- dokumen pelaksanaan kegiatan;
- laporan realisasi anggaran;
- SPJ;
- kuitansi dan faktur;
- rekening koran;
- bukti transfer;
- dokumen pengadaan;
- pembayaran HOK;
- volume dan spesifikasi pekerjaan fisik;
- status dan keberadaan aset;
- penyertaan modal BUMDes;
- laporan keuangan BUMDes;
- serta manfaat program bagi masyarakat.
Pemeriksaan juga penting dilakukan dengan membandingkan dokumen dengan kondisi fisik di lapangan.
Regulasi Mewajibkan Tata Kelola yang Transparan
Pengelolaan keuangan desa tidak berdiri di ruang bebas aturan.
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 mengatur bahwa pengelolaan keuangan desa dilakukan berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta tertib dan disiplin anggaran. Regulasi tersebut tercatat masih berstatus berlaku.
UU Desa juga menempatkan prinsip pemerintahan desa yang akuntabel dan transparan sebagai kewajiban kepala desa, termasuk dalam pengelolaan keuangan dan aset desa.
Sementara itu, arah regulasi terbaru semakin memperkuat keterbukaan pengelolaan APB Desa. PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur bahwa APB Desa harus dikelola secara transparan, akuntabel dan partisipatif serta informasi mengenai perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan APB Desa harus dapat diakses masyarakat.
Untuk kegiatan tahun 2025, penggunaan Dana Desa juga memiliki fokus kebijakan tersendiri. Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 antara lain mengatur dukungan program ketahanan pangan paling rendah 20 persen serta membuka penggunaan Dana Desa melalui BUM Desa/BUM Desa bersama untuk mendukung ketahanan pangan.
Artinya, ketika ada penyertaan modal yang dikaitkan dengan ketahanan pangan, masyarakat berhak mengetahui apa bentuk kegiatannya, siapa pengelolanya, apa aset yang dibeli, dan bagaimana hasilnya.
Pertanyaan Besar untuk Pemkab Dairi dan APH
Kasus Paropo I kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang tidak cukup dijawab dengan kalimat “sudah dipertanggungjawabkan”.
Apakah seluruh kegiatan yang tercantum dalam laporan benar-benar ada?
Apakah nilai pekerjaan sesuai harga wajar?
Apakah volume pekerjaan sesuai RAB?
Apakah seluruh pembayaran HOK benar-benar diterima pekerja?
Apakah material yang dibeli benar-benar digunakan?
Apakah kegiatan produksi pangan senilai Rp209,3 juta benar-benar menghasilkan aset atau fasilitas sebagaimana dilaporkan?
Ke mana penyertaan modal BUMDes disalurkan?
Apa unit usaha yang dibentuk?
Berapa nilai aset BUMDes?
Berapa omzet dan keuntungan yang dihasilkan?
Dan yang paling penting:
Apakah seluruh pertanggungjawaban administratif tersebut sesuai dengan fakta di lapangan?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang semestinya dijawab melalui audit, bukan melalui perdebatan antara pemerintah desa dan wartawan.
APH Diminta Tidak Berhenti pada Pemeriksaan Administratif
Masyarakat dan media meminta aparat tidak hanya memeriksa dokumen di atas meja.
Jika dugaan penyimpangan hendak diuji secara objektif, maka pemeriksaan harus menggunakan pendekatan follow the money dan follow the project.
Artinya, uang ditelusuri dari sumber anggaran sampai penerima akhir, sementara pekerjaan fisik dibandingkan antara dokumen dengan kondisi sebenarnya.
Jika ditemukan kekurangan volume, mark-up, pembayaran fiktif, kegiatan fiktif, aset yang tidak ada, atau aliran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka temuan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila setelah diperiksa seluruh kegiatan ternyata sesuai dokumen dan ketentuan, hasil pemeriksaan tersebut juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka berkepanjangan.
Kepala Desa dan Pemkab Dairi Berhak Memberikan Klarifikasi
Sampai berita ini disusun, sejumlah pertanyaan substantif mengenai perbedaan angka, rincian kegiatan, volume pekerjaan, penyertaan modal dan keberadaan fasilitas yang dipertanyakan masih memerlukan penjelasan lebih lengkap dari Pemerintah Desa Paropo I.
Redaksi juga membuka ruang bagi Kepala Desa Paropo I, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, BPD, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Dairi, Inspektorat Kabupaten Dairi, serta pihak BUMDes untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen pendukung.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers terhadap penggunaan anggaran publik.
Dugaan tetap dugaan sampai dibuktikan melalui pemeriksaan yang sah.
Jika audit membuktikan seluruh penggunaan anggaran sesuai ketentuan, maka hal tersebut harus menjadi hak pemerintah desa untuk disampaikan kepada publik.
Namun jika ditemukan penyimpangan, masyarakat berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana uang publik tersebut digunakan.




