DAIRI | MitraBhayangkara.my.id
– Upaya wartawan meminta penjelasan mengenai program ketahanan pangan, termasuk kegiatan padi dan bawang serta sejumlah program desa lainnya, diduga berujung pada tindakan yang dinilai menghalangi kerja jurnalistik di Desa Silalahi II, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Senin, 5 Oktober 2026, ketika wartawan melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Silalahi II, Belman Silalahi, mengenai sejumlah kegiatan dan penggunaan anggaran desa.

Berdasarkan keterangan wartawan yang berada di lokasi, konfirmasi antara lain berkaitan dengan program ketahanan pangan berupa padi dan bawang, kegiatan TPKK, serta anggaran yang disebut berada di kisaran Rp120 juta.

Namun, ketika proses konfirmasi berlangsung, sebelum Kepala Desa memberikan jawaban secara lengkap, seorang perangkat desa yang disebut sebagai sekretaris desa atau aparat desa diduga melakukan tindakan yang dinilai arogan terhadap wartawan.

Wartawan menyebut dirinya dibentak dan dihalangi ketika menjalankan tugas jurnalistik. Tindakan tersebut kemudian dipersoalkan karena terjadi dalam konteks wartawan sedang meminta klarifikasi kepada kepala desa mengenai pengelolaan program dan anggaran yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Konfirmasi Anggaran Bukan Berarti Menuduh

Dalam kerja jurnalistik, konfirmasi merupakan bagian penting untuk memperoleh informasi dari pihak yang berkepentingan sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan penjelasan.

Karena itu, pertanyaan mengenai program desa maupun anggaran pada dasarnya merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers, khususnya ketika informasi tersebut berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan penggunaan anggaran publik.

Persoalan utama dalam kasus ini bukan semata-mata apakah kepala desa bersedia menjawab atau tidak, melainkan dugaan adanya tindakan fisik, verbal, intimidatif, atau tindakan lainnya yang menghambat wartawan ketika menjalankan fungsi jurnalistik.

UU Pers Berikan Perlindungan terhadap Kerja Jurnalistik

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mengatur kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Sementara itu, Pasal 8 UU Pers menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Ketentuan pidana juga terdapat dalam Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999. Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Namun demikian, penerapan pasal tersebut tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya karena seorang wartawan tidak mendapatkan jawaban. Harus dilihat terlebih dahulu bentuk tindakan yang dilakukan, unsur kesengajaan, sifat melawan hukum, serta apakah tindakan tersebut benar-benar mengakibatkan terhambat atau terhalangnya pelaksanaan hak pers.

Anggaran Rp120 Juta Masih Perlu Dibuka Terang

Selain persoalan dugaan penghalangan terhadap wartawan, substansi pertanyaan mengenai anggaran juga menjadi bagian yang perlu mendapat perhatian.

Angka sekitar Rp120 juta yang disebut dalam proses konfirmasi belum dapat diperlakukan sebagai fakta final mengenai nilai anggaran suatu program sebelum diperiksa melalui dokumen resmi seperti APBDes, RKPDes, laporan realisasi anggaran, dokumen pelaksanaan kegiatan, serta dokumen pertanggungjawaban terkait.

Apabila anggaran tersebut memang berkaitan dengan program ketahanan pangan, masyarakat berhak mengetahui nama kegiatan, pagu anggaran, sumber dana, pelaksana kegiatan, volume pekerjaan atau pengadaan, realisasi, serta hasil program.

Transparansi tersebut penting agar tidak muncul ruang spekulasi mengenai pengelolaan keuangan desa.

Belman Silalahi Pernah Disebut dalam Kegiatan Desa

Nama Belman Silalahi sebagai Kepala Desa Silalahi II bukan merupakan informasi yang sama sekali baru. Pemberitaan sebelumnya menyebut Belman Silalahi sebagai Kepala Desa Silalahi II dalam kegiatan pembinaan PKK Desa Silalahi II pada Januari 2023. :contentReference[oaicite:2]{index=2}

Namanya juga tercantum sebagai calon terpilih Kepala Desa Silalahi II dalam pemberitaan mengenai hasil Pilkades serentak Kabupaten Dairi tahun 2021. :contentReference[oaicite:3]{index=3}

Dalam kegiatan pemerintah daerah lainnya, Belman Silalahi juga disebut hadir sebagai Kepala Desa Silalahi II. :contentReference[oaicite:4]{index=4}

Dengan demikian, persoalan yang muncul pada 5 Oktober 2026 ini perlu ditempatkan secara proporsional: apakah benar terjadi tindakan yang menghambat kerja jurnalistik, siapa yang melakukan tindakan tersebut, bagaimana bentuk tindakannya, serta apa alasan perangkat desa melakukan tindakan demikian.

Publik Menunggu Klarifikasi

Sampai berita ini disusun, tudingan mengenai tindakan membentak dan menghalangi wartawan masih merupakan keterangan dari pihak wartawan yang menjalankan tugas di lapangan dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum.

Kepala Desa Silalahi II, Belman Silalahi, maupun perangkat desa yang disebut dalam kejadian tersebut perlu diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi.

Klarifikasi juga penting untuk menjawab apakah tindakan tersebut merupakan bentuk pengamanan atau pengaturan komunikasi di kantor desa, atau memang terdapat tindakan yang secara sengaja menghambat wartawan memperoleh informasi.

Di sisi lain, wartawan juga memiliki kewajiban menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik, antara lain melakukan verifikasi, berimbang, menghormati asas praduga tak bersalah, serta memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi.

Jika terdapat bukti tambahan berupa rekaman video, audio, saksi, dokumen konfirmasi, atau dokumen anggaran, material tersebut dapat menjadi bagian penting untuk menguji secara objektif apa yang sebenarnya terjadi pada 5 Oktober 2026.

MitraBhayangkara.my.id akan terus menelusuri substansi persoalan, termasuk penggunaan anggaran program ketahanan pangan, kegiatan padi dan bawang, serta kegiatan TPKK yang menjadi materi konfirmasi wartawan.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Silalahi II, perangkat desa, maupun pihak terkait lainnya sepanjang informasi tersebut disampaikan secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pewarta: Baslan Naibaho
Editor: Redaksi MitraBhayangkara.my.id