Warga Siopat Sosor Desak Polres Samosir Usut Dugaan Penjualan Lahan


Samosir | MitraBhayangkara.my.id
– Polemik dugaan penjualan lahan tanpa sepengetahuan pemilik kembali mencuat di Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Sejumlah warga yang mengaku sebagai pihak pelapor mendatangi Polres Samosir, Rabu (16/9/2026), mendesak agar laporan terhadap Kepala Desa Siopat Sosor tetap ditindaklanjuti secara transparan.

Sorotan warga tidak hanya tertuju pada dugaan transaksi lahan yang mereka persoalkan, tetapi juga pada proses perdamaian yang disebut telah berlangsung setelah laporan diterima kepolisian. Warga mempertanyakan apakah seluruh pihak yang merasa dirugikan telah mengetahui dan menyetujui proses tersebut.


Laporan Dipersoalkan, Perdamaian Dipertanyakan

Aksi penyampaian aspirasi tersebut berlangsung di Mapolres Samosir. Warga meminta kepolisian memberikan kepastian mengenai status laporan serta menjelaskan secara terbuka tahapan penanganan perkara.

Menurut warga, persoalan yang mereka laporkan bukan sekadar perselisihan pribadi. Mereka menduga terdapat persoalan terkait hak atas sebidang lahan yang disebut telah diperjualbelikan tanpa sepengetahuan pemilik.

“Jangan melakukan perdamaian secara rahasia. Kami meminta proses hukum tetap berjalan. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, harus diproses sesuai hukum. Tangkap Kepala Desa,” ujar salah seorang warga saat menyampaikan aspirasi.

Pernyataan tersebut merupakan tuntutan dari pihak warga dan belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana. Pembuktian tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan.


Polisi Tunjukkan Surat Perdamaian

Dalam pertemuan tersebut, pihak Polres Samosir menyambut aspirasi warga dan menyatakan akan menindaklanjuti persoalan yang disampaikan.

Polres juga menunjukkan dokumen perdamaian yang disebut telah ditandatangani pihak pelapor dan dibubuhi meterai. Penjelasan tersebut menjadi bagian penting dalam polemik karena keberadaan dokumen perdamaian dipersoalkan oleh sebagian warga.

Warga mengaku belum merasa puas dengan penjelasan tersebut. Mereka mempertanyakan apakah dokumen perdamaian tersebut benar-benar merepresentasikan seluruh pihak yang merasa dirugikan serta bagaimana pengaruhnya terhadap status laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian.

Di sinilah persoalan transparansi menjadi titik utama yang perlu diperjelas: siapa saja yang menandatangani perdamaian, dalam kapasitas apa, objek lahan mana yang dimaksud, apa isi kesepakatannya, serta bagaimana kedudukan laporan setelah perdamaian tersebut dibuat.


Kuasa Hukum Minta Penanganan Tidak Berhenti

Kuasa hukum pihak pelapor menyatakan tetap meminta agar laporan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

“Kami berharap Kapolres Samosir bertindak tegas dan tidak tebang pilih. Di mata hukum semua sama. Kalau perkara ini tidak ditindaklanjuti di Polres Samosir, kami akan melaporkannya kepada penegak hukum yang lebih tinggi,” tegas kuasa hukum pelapor.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak pelapor belum menganggap persoalan selesai meskipun terdapat dokumen perdamaian yang ditunjukkan kepolisian.


Jejak Persoalan Lahan di Siopat Sosor

Persoalan pertanahan di Desa Siopat Sosor bukan isu yang sama sekali baru.

Pada 28 Februari 2025, Polres Samosir secara resmi memberitakan pengamanan pelaksanaan eksekusi lahan seluas 30.059 meter persegi di Desa Siopat Sosor berdasarkan permintaan Pengadilan Negeri Balige. Pengamanan tersebut berkaitan dengan Penetapan Nomor 4/Pdt.Eks/2023/PN Blg jo. Nomor 2/Pdt.G/2019/PN Blg.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan lahan pernah menjadi bagian dari proses hukum di wilayah tersebut. Namun, perkara eksekusi tahun 2025 tersebut tidak boleh secara otomatis disamakan dengan laporan dugaan penjualan lahan yang dipersoalkan warga pada September 2026, karena objek, para pihak, dasar hukum, dan status perkaranya perlu diverifikasi secara terpisah.

Dengan demikian, penyelidikan terhadap laporan terbaru tetap membutuhkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak secara spesifik.


Dokumen Menjadi Kunci

Dalam perkara pertanahan, dokumen menjadi salah satu elemen penting untuk menguji setiap klaim.

Karena itu, penelusuran jurnalistik perlu diarahkan pada dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah, riwayat peralihan hak, surat jual beli, identitas pihak yang melakukan transaksi, bukti pembayaran apabila ada, serta dokumen perdamaian yang ditunjukkan kepada warga.

Pemeriksaan terhadap dokumen tersebut juga perlu dibandingkan dengan data administrasi pertanahan dan keterangan para pihak agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.

Terlebih, Pemerintah Kabupaten Samosir sendiri pernah mencatat Desa Siopat Sosor dalam berbagai dokumen resmi pemerintahan. Salah satu dokumen pemerintah daerah menyebut Siopat Sosor sebagai lokasi lahan yang dihibahkan untuk pembangunan Kantor KPU Kabupaten Samosir pada 2022.

Fakta tersebut tidak berkaitan langsung dengan perkara yang sedang dipersoalkan warga, tetapi menunjukkan bahwa aspek administrasi dan status tanah di wilayah Siopat Sosor memiliki konteks hukum dan administratif yang perlu diverifikasi secara dokumen.


Warga Meminta Kepastian Hukum

Warga yang datang ke Polres Samosir pada akhirnya meminta satu hal: kepastian.

Mereka ingin mengetahui apakah laporan tersebut masih diproses, bagaimana posisi dokumen perdamaian, dan apakah aparat akan tetap melakukan pemeriksaan apabila masih terdapat pihak yang menyatakan keberatan.

Bagi warga, transparansi menjadi penting agar tidak muncul persepsi bahwa perkara berhenti hanya karena adanya kesepakatan yang menurut mereka belum sepenuhnya mewakili kepentingan seluruh pihak.

Di sisi lain, kepolisian telah menyampaikan bahwa aspirasi tersebut akan ditindaklanjuti dan menunjukkan adanya dokumen perdamaian yang telah ditandatangani pihak pelapor.

Dengan demikian, titik persoalannya kini bukan sekadar ada atau tidak adanya surat perdamaian, tetapi bagaimana status hukum laporan setelah perdamaian tersebut dan apakah seluruh pihak yang berkepentingan telah memberikan persetujuan secara sah dan sadar.


Menunggu Kejelasan dari Aparat Penegak Hukum

Perkara ini masih berada dalam ranah laporan, dugaan, dan tuntutan pihak pelapor. Belum terdapat dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa Kepala Desa Siopat Sosor telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dituduhkan warga.

Karena itu, proses hukum yang transparan menjadi penting untuk memastikan fakta sebenarnya.

Jika ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menentukan langkah sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar penghentian atau penyelesaian perkara tersebut.

Kini publik menunggu penjelasan lebih lanjut dari Polres Samosir mengenai status laporan, legalitas dan cakupan surat perdamaian, serta langkah hukum berikutnya.



Pewarta: ANDI NAIBAHO

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1