SP2HP Ungkap Proses Berjalan, Lamria Desak Kasus Rasiden Damanik Dituntaskan


Sitinjo, Dairi, Sumatera Utara | MitraBhayangkara.my.id
— Sebuah dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Ke-III yang diterima pelapor Lamria Simanullang membuka fakta penting: perkara dugaan pengeroyokan yang melibatkan nama anggota DPRD Kabupaten Dairi, Rasiden Damanik, masih ditindaklanjuti Satreskrim Polres Dairi hingga Agustus 2026.

Dokumen tertanggal 24 Agustus 2026 tersebut menyebut penyidik telah melakukan sejumlah tindakan, mulai dari pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan pelapor dan saksi, pemeriksaan pihak terlapor, konfrontasi para pihak hingga gelar perkara.

Namun, dokumen yang sama juga memperlihatkan bahwa penyidik masih mencantumkan sejumlah langkah lanjutan, termasuk interogasi lanjutan terhadap Rasiden Damanik, pemeriksaan saksi tambahan, pemeriksaan saksi yang berada di lokasi berdasarkan rekaman video, mediasi, serta gelar perkara kembali.

Dokumen inilah yang kini menjadi salah satu dasar Lamria dan keluarganya meminta agar proses hukum tidak berhenti pada tahap klarifikasi dan mediasi.


Dokumen Polres Dairi: Perkara Memang Masih Berjalan

Dalam SP2HP Ke-III yang diterbitkan Satreskrim Polres Dairi, perkara tersebut merujuk pada LP/B/207/VI/2026/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 2 Juni 2026.

Surat tersebut menyebut perkara berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang dilaporkan terjadi pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi.

Yang menarik, SP2HP itu tidak hanya menyatakan laporan sedang diproses. Polisi mencantumkan sejumlah tindakan penyelidikan yang telah dilakukan.

Di antaranya:

  • pengecekan dan olah TKP;
  • interogasi terhadap pelapor;
  • pemeriksaan saksi Basian Naibaho dan Mulia Simanullang;
  • pemeriksaan saksi-saksi lain di sekitar lokasi;
  • pemeriksaan terhadap terlapor Rasiden Damanik dan Masro Nainggolan;
  • konfrontasi terhadap para pihak; dan
  • gelar perkara.

Dengan demikian, berdasarkan dokumen tersebut, perkara tersebut bukan laporan yang sama sekali tidak disentuh aparat.

Persoalannya kini bergeser menjadi: setelah seluruh tindakan tersebut dilakukan, apa kesimpulan hukum penyidik dan kapan perkara memperoleh kepastian status?


SP2HP Ke-III Justru Membuka Sejumlah Pertanyaan

Bagian rencana tindak lanjut dalam SP2HP menjadi bagian penting dalam perkara ini.

Penyidik menyatakan masih akan melakukan interogasi lanjutan terhadap Rasiden Damanik.

Selain itu, polisi juga merencanakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi dari Sitinjo Marga Lubis, pemeriksaan saksi tambahan yang berada di lokasi berdasarkan rekaman video, serta mengirimkan undangan kepada para pihak untuk mediasi.

Setelah itu, penyidik juga mencantumkan rencana gelar perkara kembali.

Artinya, setidaknya berdasarkan dokumen resmi yang diterima pelapor, pada 24 Agustus 2026 proses tersebut masih berada dalam rangkaian penanganan penyelidikan.

Hal ini penting karena sebelumnya pemberitaan sejumlah media juga mencatat bahwa Polres Dairi menyatakan perkara masih dalam tahap penyelidikan dan akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.


Surat Tanda Terima Menguatkan Laporan 2 Juni

Dokumen lain yang diperlihatkan kepada redaksi adalah Surat Tanda Penerimaan Laporan atas nama Lamria Simanullang.

Surat tersebut mencantumkan laporan polisi:

LP/B/207/VI/2026/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA

Laporan tertanggal 2 Juni 2026 itu memuat dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan peristiwa yang dilaporkan terjadi di wilayah Sitinjo.

Dalam surat tersebut, Lamria menerangkan versinya mengenai kronologi kejadian.

Menurut keterangan yang tercantum dalam surat tanda penerimaan laporan, persoalan bermula dari masalah rumah yang menurut pelapor merupakan rumah miliknya.

Pelapor mengaku mendatangi lokasi setelah sebelumnya meminta agar barang milik pihak lain yang berada di area rumah tersebut dipindahkan.

Dalam perkembangan berikutnya, menurut laporan tersebut, terjadi pertengkaran hingga dugaan tindakan fisik terhadap Lamria.

Nama Rasiden Damanik dan Masro Nainggolan disebut dalam laporan sebagai pihak yang dilaporkan.

Surat tersebut juga menyebut seorang pihak lain yang disebut dengan nama Simbolon.

Namun penting ditegaskan: isi surat tanda penerimaan laporan merupakan uraian atau keterangan dari pelapor, bukan putusan pengadilan mengenai terbukti atau tidaknya tindak pidana.


Ada Bukti Video yang Disebut Masuk dalam Rencana Pemeriksaan

Salah satu bagian paling penting dalam SP2HP Ke-III adalah rencana penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi tambahan yang berada di lokasi berdasarkan rekaman video.

Hal ini sejalan dengan pemberitaan sebelumnya yang menyebut kuasa hukum Lamria mengklaim telah menyerahkan rekaman video kejadian kepada penyidik Polres Dairi.

Namun, keberadaan rekaman tidak otomatis berarti seluruh isi atau substansinya telah terbukti secara hukum.

Rekaman tetap perlu diverifikasi mengenai keaslian, konteks, waktu, lokasi, kontinuitas gambar, identitas orang yang terekam dan keterkaitannya dengan peristiwa yang dilaporkan.

Karena itu, keputusan hukum tetap berada pada proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan keseluruhan alat bukti.


Lamria Kembali Mengadu ke DPRD

Di tengah proses kepolisian tersebut, Lamria juga mengambil jalur kelembagaan.

Dalam surat Pernyataan dan Pengaduan tertanggal 15 September 2026, Lamria meminta Ketua DPRD Kabupaten Dairi, Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Dairi dan pimpinan Partai Gerindra Sumatera Utara menindaklanjuti persoalan yang dihadapinya.

Ia meminta agar Rasiden Damanik dipanggil dan diperiksa dalam konteks dugaan pelanggaran etik.

Dalam surat itu, Lamria juga meminta agar apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran, diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Permintaan tersebut merupakan permohonan dari pelapor, bukan keputusan Badan Kehormatan.


Dugaan Tawaran Perdamaian Rp40 Juta

Hal lain yang muncul dalam surat pengaduan Lamria adalah persoalan mediasi.

Dalam surat yang ditandatangani pada 15 September 2026, Lamria menyatakan bahwa pada mediasi terakhir tanggal 2 September 2026, dirinya dan keluarga mendapat tekanan untuk berdamai.

Ia menyebut adanya tawaran uang sebesar Rp40 juta serta permintaan agar rumah yang dipersoalkan diserahkan kepada pihak terlapor.

Lamria menyatakan menolak tawaran tersebut karena menganggap rumah itu merupakan hasil jerih payahnya sendiri.

Angka Rp40 juta ini penting dicatat karena berbeda dengan angka Rp50 juta yang sebelumnya muncul dalam pemberitaan lain.

Media sebelumnya juga memberitakan adanya klaim mengenai pembicaraan perdamaian dengan nilai sekitar Rp50 juta, tetapi mengakui belum memperoleh dokumen autentik yang memverifikasi tawaran tersebut.

Dengan adanya perbedaan angka tersebut, redaksi menilai klaim mengenai nominal perdamaian perlu dikonfirmasi langsung kepada seluruh pihak yang hadir dalam proses mediasi.


DPRD Memang Memiliki Mekanisme Etik

Pengaduan Lamria kepada Badan Kehormatan bukan tanpa dasar kelembagaan.

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa DPRD kabupaten/kota memiliki kode etik yang berisi norma yang wajib dipatuhi setiap anggota untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD.

UU tersebut juga memberikan ruang bagi masyarakat, kelompok atau organisasi untuk mengajukan pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD kabupaten/kota apabila memiliki bukti yang cukup mengenai dugaan pelanggaran kewajiban atau larangan anggota DPRD.

Karena itu, pengaduan Lamria dapat dipandang sebagai permintaan agar mekanisme etik DPRD digunakan, bukan sebagai bukti bahwa Rasiden Damanik telah terbukti melakukan pelanggaran etik.


Sanksi Etik Tidak Sama dengan Vonis Pidana

Ini merupakan bagian penting yang perlu dipisahkan.

Proses kepolisian bertujuan menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana berdasarkan hukum acara pidana dan alat bukti.

Sementara Badan Kehormatan DPRD memiliki mekanisme tersendiri untuk memeriksa dugaan pelanggaran sumpah/janji dan kode etik.

Ketentuan yang berlaku memberikan kewenangan kepada Badan Kehormatan untuk memanggil anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran, meminta keterangan pelapor, saksi atau pihak lain, memeriksa dokumen/bukti, dan menjatuhkan sanksi apabila pelanggaran terbukti sesuai mekanisme yang berlaku.

Karena itu, pemeriksaan etik tidak boleh diposisikan sebagai pengganti proses pidana.

Sebaliknya, proses pidana juga tidak semestinya dipandang sebagai satu-satunya ukuran untuk menilai seluruh aspek etik seorang anggota DPRD.


Rasiden Damanik Tercatat sebagai Anggota DPRD Dairi dari Gerindra

Nama Rasiden Damanik sendiri tercatat dalam sumber resmi Partai Gerindra sebagai anggota DPRD Kabupaten Dairi dari Dapil Dairi 3.

Data KPU yang tersedia juga mencantumkan Rasiden Damanik, S.E. sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Dairi dalam struktur kepengurusan yang ditetapkan melalui keputusan DPP Gerindra tahun 2023.

Status politik tersebut membuat kasus ini memiliki dimensi publik.

Namun status sebagai anggota DPRD maupun pimpinan partai tidak dapat dijadikan bukti bahwa seseorang bersalah, sebagaimana status tersebut juga tidak seharusnya menghapus hak seseorang untuk mendapatkan proses hukum yang adil.


Dua Laporan, Satu Perkara yang Belum Selesai?

Persoalan lain yang pernah muncul dalam pemberitaan adalah adanya klaim mengenai laporan sebelumnya.

WahanaNews melaporkan bahwa kuasa hukum Lamria menyebut terdapat laporan tertanggal 21 Januari 2026 dengan nomor LP/B/29/1/2026/SPKT/Polres Dairi, sementara keterangan pejabat Satreskrim yang dikutip media tersebut menyatakan hanya mengetahui laporan pada Juni 2026 dan akan melakukan pengecekan terhadap informasi laporan Januari.

Perbedaan informasi tersebut semestinya dapat dijelaskan secara administratif oleh kepolisian:

Apakah benar terdapat laporan Januari 2026? Apa objek laporannya? Siapa pihak terlapornya? Bagaimana statusnya? Apakah berkaitan dengan perkara Juni atau merupakan perkara berbeda?

Pertanyaan tersebut penting agar publik tidak mencampuradukkan dua perkara yang berbeda.


Kini Bola Ada di Meja Penyidik dan Badan Kehormatan

Dari rangkaian dokumen dan pemberitaan yang dapat diverifikasi, terdapat beberapa fakta yang relatif jelas.

Pertama, laporan tanggal 2 Juni 2026 memang tercatat dan memiliki tanda penerimaan resmi.

Kedua, SP2HP Ke-III menunjukkan penyidik telah melakukan sejumlah tindakan dan masih mencantumkan langkah lanjutan.

Ketiga, terdapat rencana pemeriksaan tambahan terhadap saksi yang dikaitkan dengan rekaman video.

Keempat, Lamria telah mengajukan pengaduan etik kepada DPRD.

Kelima, status hukum akhir perkara belum dapat disimpulkan hanya dari dokumen SP2HP tersebut.

Dengan demikian, pertanyaan publik saat ini bukan semata-mata apakah Rasiden Damanik “kebal hukum”.

Pertanyaan yang lebih terukur adalah:

Apa hasil gelar perkara yang telah dilakukan, apa hasil pemeriksaan terhadap para pihak, apakah bukti video telah diverifikasi, dan kapan penyidik memberikan kepastian mengenai status perkara?

Itulah pertanyaan yang dapat dijawab melalui dokumen dan keterangan resmi.



Pewarta: B N
Editor: Redaksi MitraBhayangkara.my.id



Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1