Tender Jalan Sorkam Rp9 Miliar Dipersoalkan, Penawar Terendah Gugur


Tapanuli Tengah | MitraBhayangkara.my.id – Tender proyek peningkatan Jalan Ruas Sorkam–Watas Taput, Kecamatan Pasaribu Tobing, Kabupaten Tapanuli Tengah, senilai Rp9 miliar menyisakan pertanyaan. Penawaran terendah disebut gugur pada evaluasi teknis, sementara pekerjaan kemudian dimenangkan perusahaan dengan nilai penawaran lebih tinggi. Titik krusialnya kini berada pada alasan teknis yang digunakan Pokja untuk menyatakan peserta tersebut tidak memenuhi syarat.


Berdasarkan data paket pengadaan yang tersedia secara publik, proyek tersebut tercatat dengan kode tender 10154979000, pagu anggaran Rp9.000.000.000 dan HPS Rp8.999.992.469. Paket berada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tapanuli Tengah dan merupakan pekerjaan konstruksi untuk peningkatan ruas Sorkam–Watas Taput di Kecamatan Pasaribu Tobing.


Persoalan muncul setelah PT Moko Panca Putra (MPP) disebut mengajukan penawaran sekitar Rp8,36 miliar, tetapi kemudian dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahapan evaluasi teknis.


Sementara itu, berdasarkan informasi yang menjadi dasar penelusuran, CV Juanda Karya ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai hasil negosiasi sekitar Rp8,86 miliar.


Dengan angka tersebut, terdapat perbedaan sekitar Rp500 juta antara dua nilai penawaran. Angka persis selisih sekitar Rp502 juta sebagaimana dipersoalkan dalam informasi awal perlu dicocokkan kembali dengan dokumen penawaran dan hasil negosiasi resmi.


Yang menjadi pertanyaan bukan semata-mata siapa pemenang tender. Persoalan yang lebih mendasar adalah apa alasan teknis yang menyebabkan penawar dengan nilai lebih rendah dinyatakan gugur, dan apakah alasan tersebut telah diterapkan secara konsisten terhadap seluruh peserta tender.


Jejak Tender: Dari Pengumuman hingga Penetapan Pemenang


Data tender yang tersedia menunjukkan proses pemilihan dimulai dengan pengumuman pascakualifikasi pada 24 Juli 2026. Dokumen pemilihan dapat diunduh hingga 30 Juli 2026, sedangkan pemasukan dokumen penawaran berlangsung sampai 30 Juli 2026.


Tahapan evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga berlangsung pada 30 Juli–6 Agustus 2026. Penetapan pemenang tercatat pada 7 Agustus 2026, disusul pengumuman pemenang pada hari yang sama.


Rangkaian tersebut penting karena tahap evaluasi teknis merupakan titik yang menentukan apakah suatu penawaran dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.


Artinya, apabila PT Moko Panca Putra benar dinyatakan gugur pada tahap teknis, maka kunci persoalannya terdapat pada dokumen evaluasi dan alasan TMS yang dibuat Pokja Pemilihan.


Tanpa melihat dokumen tersebut, publik belum dapat menyimpulkan apakah pengguguran itu disebabkan kekurangan substansial dalam penawaran atau terdapat persoalan lain dalam penerapan persyaratan.


Pertanyaan Besar: Apa Alasan PT MPP Dinyatakan TMS?


Inilah bagian yang sampai sekarang membutuhkan penjelasan terbuka.


Dalam dokumen pengadaan konstruksi, evaluasi teknis dapat berkaitan dengan kesesuaian metode pelaksanaan, spesifikasi teknis, jadwal pekerjaan, personel manajerial, peralatan utama, serta persyaratan teknis lain yang telah ditentukan dalam dokumen pemilihan.


LKPP sendiri menyediakan model Berita Acara Hasil Evaluasi yang antara lain mencatat unsur evaluasi administrasi, teknis dan harga serta hasil penilaian terhadap peserta.


Karena itu, apabila alasan PT Moko Panca Putra dinyatakan TMS berada pada aspek teknis, publik berhak mengetahui parameter apa yang tidak dipenuhi, bagian dokumen mana yang dinilai tidak sesuai, serta apakah persyaratan tersebut memang telah tercantum sejak awal dalam dokumen pemilihan.


Pertanyaan berikutnya adalah apakah persyaratan tersebut diterapkan dengan standar yang sama kepada seluruh peserta.


Dugaan “Locking Specification” Harus Dibuktikan, Bukan Diasumsikan


Muncul pula kekhawatiran mengenai kemungkinan adanya persyaratan yang terlalu spesifik atau locking specification.


Namun, istilah tersebut tidak boleh langsung disamakan dengan pelanggaran hukum tanpa pemeriksaan dokumen.


Untuk membuktikannya, diperlukan penelusuran terhadap KAK, spesifikasi teknis, dokumen pemilihan, persyaratan personel, peralatan, metode pelaksanaan, daftar kuantitas dan harga, serta BAHE.


Jika suatu persyaratan ternyata hanya dapat dipenuhi secara realistis oleh penyedia tertentu tanpa dasar kebutuhan teknis yang objektif, maka hal tersebut patut diuji lebih lanjut. Sebaliknya, jika persyaratan tersebut memiliki dasar teknis yang sah dan seluruh peserta diperlakukan sama, maka gugurnya penawar terendah tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran.


Dengan demikian, selisih harga sekitar setengah miliar rupiah merupakan fakta yang layak diperiksa, tetapi bukan bukti dengan sendirinya bahwa proses tender telah bermasalah.


Regulasi Pengadaan Kini Sudah Berubah


Aspek regulasi juga perlu diperbarui dalam pemberitaan.


Perpres 16 Tahun 2018 memang menjadi dasar utama rezim Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan telah diubah melalui Perpres 12 Tahun 2021. Namun, sejak 30 April 2025, pemerintah menetapkan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Perpres tersebut berstatus berlaku dan secara resmi mengubah Perpres 16/2018 serta Perpres 12/2021.


LKPP menjelaskan bahwa perubahan tersebut antara lain diarahkan untuk memperkuat transparansi, efisiensi dan akuntabilitas pengadaan pemerintah.


Karena tender ini berlangsung pada 2026, pemeriksaan hukumnya harus memperhatikan ketentuan yang berlaku pada saat proses pengadaan dilaksanakan, termasuk Perpres 46 Tahun 2025 dan aturan turunannya yang relevan.


Bukan Sekadar Soal Penawar Terendah


Dalam tender pemerintah, harga terendah tidak otomatis berarti peserta tersebut harus menjadi pemenang.


Peserta tetap harus memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Pedoman LKPP mengatur pelaksanaan pemilihan penyedia melalui tender/seleksi, termasuk persiapan pemilihan, pelaksanaan pemilihan, hingga tahapan setelah penyedia ditetapkan.


Karena itu, fokus investigasi bukan pada asumsi bahwa “penawar terendah wajib menang”, melainkan pada pertanyaan apakah proses evaluasi dilakukan berdasarkan persyaratan yang sah, objektif, transparan dan konsisten.


Jika memang terdapat kekurangan teknis pada penawaran PT Moko Panca Putra, Pokja memiliki dasar untuk menggugurkannya sesuai ketentuan. Namun, apabila alasan tersebut tidak jelas, tidak terdokumentasi, atau persyaratannya diduga baru ditafsirkan setelah penawaran masuk, maka kondisi tersebut perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.


Konfirmasi ke Dinas PUPR Tapteng


Upaya konfirmasi dilakukan pada Jumat, 18 September 2026, bersama Ketua LSM LP3D Rahlan Sanriko Tobing ke Kantor Dinas PUPR Kabupaten Tapanuli Tengah.


Namun hingga jam kerja berakhir, Kepala Dinas PUPR Tapteng Winner Napitupulu belum berhasil ditemui.


Pihak Pokja Pemilihan juga belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan teknis PT Moko Panca Putra dinyatakan TMS maupun dasar penetapan CV Juanda Karya sebagai pemenang.


MitraBhayangkara.my.id masih membuka ruang konfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR Tapteng, Pokja Pemilihan, PPK, PT Moko Panca Putra, CV Juanda Karya, serta pihak-pihak terkait lainnya.


BAHE Perlu Dibuka untuk Menjawab Pertanyaan Publik


Dokumen paling penting dalam polemik ini adalah Berita Acara Hasil Evaluasi (BAHE) beserta dokumen pemilihan yang relevan.


Dokumen tersebut dapat menjawab setidaknya lima pertanyaan:


1. Apa alasan spesifik PT Moko Panca Putra dinyatakan TMS?

2. Persyaratan teknis apa yang dinilai tidak terpenuhi?

3. Apakah persyaratan tersebut telah tercantum sejak awal dalam dokumen pemilihan?

4. Apakah persyaratan yang sama diterapkan secara konsisten kepada seluruh peserta?

5. Bagaimana perhitungan penawaran dan hasil negosiasi hingga CV Juanda Karya ditetapkan sebagai pemenang?


Transparansi dokumen tersebut penting agar publik tidak hanya melihat angka pemenang, tetapi dapat memahami alur pengambilan keputusan yang menghasilkan pemenang tender.


Potensi Persaingan Usaha Juga Perlu Diuji Secara Objektif


UU Nomor 5 Tahun 1999 mengatur larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta masih berstatus berlaku, dengan sejumlah perubahan akibat perkembangan regulasi setelahnya.


Namun, keberadaan selisih penawaran atau gugurnya peserta tertentu belum cukup untuk menyatakan telah terjadi persaingan usaha tidak sehat.


Untuk sampai pada kesimpulan tersebut diperlukan bukti dan pemeriksaan terhadap pola tender, dokumen persyaratan, komunikasi atau hubungan antarpeserta bila relevan, serta fakta lain yang dapat menunjukkan adanya praktik yang dilarang.


Karena itu, dorongan agar Inspektorat Daerah, aparat penegak hukum, maupun KPPU melakukan pemeriksaan harus ditempatkan sebagai permintaan untuk menguji proses secara objektif, bukan sebagai kesimpulan bahwa pelanggaran telah terjadi.


Publik Menunggu Jawaban Pokja


Proyek peningkatan Jalan Sorkam–Watas Taput bukan sekadar angka Rp9 miliar dalam dokumen APBD. Jalan tersebut merupakan infrastruktur publik yang manfaatnya akan dirasakan masyarakat.


Karena itu, setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan, sementara setiap peserta tender harus memperoleh perlakuan berdasarkan aturan yang sama.


Kini bola berada di tangan Pokja Pemilihan dan Dinas PUPR Tapanuli Tengah.


Jika PT Moko Panca Putra memang tidak memenuhi persyaratan teknis, publik perlu mengetahui alasannya. Jika proses evaluasi telah dilakukan sesuai ketentuan, dokumen evaluasinya justru menjadi instrumen terbaik untuk menjelaskan keputusan tersebut.


Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam proses, mekanisme pengawasan dan keberatan yang tersedia harus dijalankan sesuai hukum.




Pewarta: Kenedy Pakpahan


Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.





Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1