DAIRI, SUMUT | MitraBhayangkara.my.id — Aktivitas pertambangan dolomit di Desa Pamah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan. Setelah pemerintah melakukan penertiban terhadap sejumlah titik tambang yang disebut tidak berizin pada Mei 2026, aktivitas pertambangan di kawasan tersebut kembali dipersoalkan masyarakat.
Kini, nama PT Teratai Jaya Stone disebut warga dalam kaitannya dengan aktivitas pertambangan dolomit di Desa Pamah.
Persoalan utamanya bukan sekadar siapa yang berada di balik aktivitas tambang tersebut, melainkan apa dasar perizinannya dan apakah seluruh kegiatan yang berlangsung pada September 2026 memiliki legalitas pertambangan yang masih berlaku.
Pertanyaan itu menjadi penting karena persoalan legalitas tambang di Pamah sebenarnya bukan perkara baru.
Jejak Persoalan Sudah Muncul Sejak 2025
Pada 2025, Mistar melaporkan aktivitas pertambangan di Desa Pamah yang diduga tidak memiliki IUP Operasi Produksi aktif.
Dalam pemberitaan tersebut, Kepala Desa Pamah membenarkan adanya aktivitas pertambangan dan menyebut pihak perusahaan telah mengajukan permohonan perpanjangan izin.
Namun, berdasarkan keterangan Cabang Dinas ESDM Wilayah II Sidikalang yang dikutip Mistar, CV Teratai Pamah Dolomit belum tercatat sebagai pemilik IUP Operasi Produksi aktif di Kabupaten Dairi ketika data tersebut dikonfirmasi.
Fakta tersebut menjadi salah satu titik penting dalam penelusuran.
Sebab apabila terdapat kegiatan eksploitasi mineral setelah izin sebelumnya berakhir, publik berhak mengetahui apakah telah diterbitkan izin baru, apakah terdapat perubahan badan usaha, atau apakah kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan dasar hukum lain.
Mei 2026: Empat Titik Tambang Ditertibkan
Persoalan kemudian memasuki babak baru.
Pada 6 Mei 2026, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Sumatera Utara melakukan pengecekan terhadap sejumlah lokasi pertambangan di Dusun Lau Gunung, Desa Pamah.
Dari pemeriksaan tersebut, tim gabungan menemukan empat titik yang menjadi objek penertiban.
Pada salah satu lokasi ditemukan bukaan tambang baru dan satu excavator dalam kondisi siaga.
Di lokasi lain, yang disebut sebagai bekas IUP UD Roy dengan izin berakhir 23 Januari 2025, tidak ditemukan aktivitas saat pemeriksaan, tetapi hasil wawancara lapangan disebut mengindikasikan adanya aktivitas penambangan.
Sementara pada lokasi yang disebut sebagai bekas IUP Jefta Willis Safari Ginting, yang izinnya berakhir 20 Oktober 2021, tim menemukan jejak aktivitas tambang baru dan satu excavator.
Lokasi keempat disebut merupakan bekas IUP Imanuel Sembiring yang berakhir 27 April 2023.
Pemprov Sumut kemudian menyampaikan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin harus dihentikan.
Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut Dedi Jaminsyah Putra Harahap menyatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat dan bagian dari pengawasan pertambangan di Sumatera Utara.
Setelah Ditertibkan, Mengapa Kembali Dipersoalkan?
Pertanyaan inilah yang kini menjadi perhatian.
Pada Juli 2026, Mistar kembali memberitakan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Kabupaten Dairi, termasuk pertambangan dolomit di Kecamatan Tanah Pinem.
Dalam laporan tersebut, seorang warga menyebut aktivitas di Desa Pamah telah berlangsung sekitar tiga bulan.
Pemkab Dairi melalui Sekda Surung Charles Lamhot Bantjin ketika itu menyampaikan bahwa Forkopimda dan pemangku kepentingan telah menyepakati langkah penertiban melalui tim terpadu.
Dengan demikian, terdapat rangkaian kejadian yang perlu dijelaskan kepada masyarakat:
2025 — status IUP aktivitas tambang Pamah dipertanyakan.
Mei 2026 — Pemprov Sumut menertibkan empat titik pertambangan di Desa Pamah.
Juli 2026 — kembali muncul laporan mengenai dugaan aktivitas tambang tanpa izin.
September 2026 — masyarakat kembali mempertanyakan aktivitas pertambangan dan status legalitasnya.
Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa persoalan tambang di Pamah belum selesai hanya dengan penertiban administratif.
Nama PT Teratai Jaya Stone Muncul
Dalam informasi yang disampaikan kepada redaksi, PT Teratai Jaya Stone disebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan dolomit di Desa Pamah.
Namun, redaksi perlu menegaskan bahwa penyebutan nama perusahaan tersebut belum merupakan kesimpulan bahwa PT Teratai Jaya Stone melakukan pertambangan tanpa izin.
Redaksi masih memerlukan verifikasi terhadap:
Nomor dan status IUP yang dimiliki perusahaan;
Komoditas yang tercantum dalam izin;
Koordinat wilayah izin;
Masa berlaku izin;
Status RKAB;
Dokumen lingkungan;
Status hak atau penguasaan lahan;
Legalitas kegiatan pengangkutan dan penjualan hasil tambang;
Hubungan antara PT Teratai Jaya Stone dengan badan usaha yang sebelumnya disebut dalam pemberitaan sebagai CV Teratai Pamah Dolomit.
Pertanyaan terakhir menjadi penting karena nama PT Teratai Jaya Stone dan CV Teratai Pamah Dolomit tidak boleh dianggap sebagai badan usaha yang sama tanpa bukti dokumen.
Data IUP Dairi Perlu Dibuka
Pada Februari 2025, Cabang Dinas ESDM Wilayah II Sidikalang menyebut terdapat 12 perusahaan yang tercatat memiliki IUP Operasi Produksi aktif di Kabupaten Dairi.
Daftar yang diberitakan Mistar tersebut mencakup berbagai komoditas seperti batu gunung kuari besar, batu gamping dan feldspar.
Untuk wilayah Desa Pamah, daftar yang diberitakan mencantumkan PT Bumi/Lae Patundal dengan komoditas feldspar. Daftar tersebut tidak mencantumkan nama PT Teratai Jaya Stone.
Namun, karena data tersebut merupakan data yang dikonfirmasi pada 2025, data tersebut tidak boleh digunakan sendirian untuk menyimpulkan status perusahaan pada September 2026.
Diperlukan konfirmasi terbaru kepada instansi berwenang.
Tudingan terhadap Polres Dairi Harus Diverifikasi
Dalam pemberitaan Juli 2026, terdapat kritik dari warga dan pegiat sosial yang menilai dugaan tambang tanpa izin masih berlangsung dan meminta Kapolda Sumut turun tangan. Mistar juga memberitakan bahwa Pemkab Dairi menyatakan Forkopimda telah menyepakati langkah penertiban melalui tim terpadu.
Karena itu, tudingan bahwa “Polres Dairi tutup mata” tidak dapat diperlakukan sebagai fakta.
Yang dapat diberitakan adalah adanya kritik atau tudingan dari narasumber tertentu.
Untuk memastikan keadaan sebenarnya, Polres Dairi perlu diberikan kesempatan menjelaskan apakah telah menerima laporan, melakukan pengecekan, berkoordinasi dengan ESDM, atau melakukan proses hukum terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Pamah.
Pertanyaan yang Belum Terjawab
Investigasi mengenai aktivitas pertambangan di Desa Pamah pada akhirnya bermuara pada sejumlah pertanyaan yang dapat dijawab melalui dokumen resmi:
Pertama, apakah PT Teratai Jaya Stone memiliki IUP yang masih berlaku?
Kedua, apabila memiliki izin, apa nomor dan tanggal penerbitannya?
Ketiga, apakah wilayah izin tersebut berada di Desa Pamah dan sesuai dengan lokasi aktivitas yang dipersoalkan warga?
Keempat, apakah perusahaan memiliki RKAB yang berlaku untuk kegiatan produksi?
Kelima, apakah dokumen lingkungan masih berlaku dan dipenuhi?
Keenam, apakah kegiatan pertambangan yang berlangsung sekarang merupakan kegiatan perusahaan yang sama dengan badan usaha yang sebelumnya diberitakan?
Ketujuh, bagaimana tindak lanjut pemerintah terhadap empat lokasi yang ditertibkan pada Mei 2026?
Jawaban terhadap pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar saling menuding.
MitraBhayangkara.my.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Teratai Jaya Stone, Pemerintah Kabupaten Dairi, Pemprov Sumatera Utara melalui Dinas ESDM, Polres Dairi, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.




