(Jakarta) | MitraBhayangkara.my.id
Anggaran Polri Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp145,65 triliun. Di balik besarnya anggaran tersebut, lima program utama Polri menghadapi satu pertanyaan penting: seberapa nyata uang negara berubah menjadi pelayanan, keamanan, profesionalisme dan penegakan hukum yang dirasakan masyarakat?
Dokumen resmi APBN 2026 menempatkan Polri sebagai salah satu lembaga dengan alokasi anggaran besar. UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 telah berlaku sejak 1 Januari 2026.
Dalam dokumen perencanaan anggaran, dana tersebut dibagi ke dalam lima program utama, yakni Dukungan Manajemen, Modernisasi Almatsus dan Sarana Prasarana Polri, Profesionalisme SDM Polri, Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, serta Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana.
Angka tersebut sebelumnya menjadi sorotan sejumlah media setelah pemerintah menyusun RAPBN 2026. Namun, jika angka itu dibedah lebih jauh, terlihat bahwa porsi terbesar berada pada dukungan manajemen dan modernisasi alat serta sarana-prasarana.
Rp73 Triliun untuk Dukungan Manajemen
Berdasarkan Himpunan RKA-KL Tahun Anggaran 2026 Kementerian Keuangan, Program Dukungan Manajemen memperoleh sekitar Rp73,09 triliun, atau sekitar 50,18 persen dari total anggaran Polri.
Posisi berikutnya adalah Program Modernisasi Almatsus dan Sarana Prasarana Polri dengan sekitar Rp52,74 triliun, setara sekitar 36,21 persen.
Selanjutnya, Program Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat mendapat sekitar Rp14,92 triliun, sedangkan Program Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana dialokasikan sekitar Rp3,64 triliun.
Adapun Program Profesionalisme SDM Polri mendapat sekitar Rp1,26 triliun.
Lima Program, Lima Titik yang Harus Diawasi
Lima program tersebut menjadi bagian dari struktur perencanaan Polri dalam mencapai sasaran strategis organisasi.
Persoalannya bukan semata-mata pada nama program, melainkan bagaimana indikator, target, pelaksanaan dan hasil akhirnya dapat diuji publik.
Program Dukungan Manajemen harus dapat diterjemahkan menjadi tata kelola organisasi yang efektif dan akuntabel.
Modernisasi Almatsus dan sarana-prasarana harus terlihat dalam peningkatan kemampuan operasional, bukan sekadar bertambahnya daftar barang atau pembangunan fasilitas.
Profesionalisme SDM harus tercermin dalam kualitas personel, pendidikan, kompetensi, integritas dan kemampuan memberikan pelayanan.
Sementara program pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat harus dapat diukur melalui kualitas kehadiran polisi di tengah masyarakat.
Sedangkan program penyelidikan dan penyidikan tindak pidana menyentuh langsung salah satu fungsi paling sensitif, yakni penegakan hukum.
Modernisasi Bukan Sekadar Membeli Peralatan
Kebijakan strategis Polri 2026 diarahkan antara lain pada pemeliharaan Kamtibmas secara prediktif dan proaktif, peningkatan pelayanan publik berbasis digital, penegakan hukum yang adil, transparan, legal dan humanis, pengelolaan SDM yang modern dan transparan, serta pengembangan Almatsus dan fasilitas kepolisian sesuai kebutuhan organisasi.
Karena itu, modernisasi memiliki konsekuensi yang lebih besar daripada sekadar pengadaan.
Ketika anggaran modernisasi mencapai lebih dari Rp52 triliun, publik memiliki kepentingan untuk mengetahui apakah belanja tersebut benar-benar menjawab kebutuhan satuan kerja di lapangan.
- Apakah kendaraan operasional tersedia dan berfungsi?
- Apakah peralatan penyidikan mampu mengikuti perkembangan kejahatan digital?
- Apakah fasilitas pelayanan masyarakat meningkat?
- Apakah teknologi yang dibeli benar-benar digunakan?
- Apakah setiap rupiah yang dikeluarkan menghasilkan peningkatan kualitas pelayanan?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan adanya penyimpangan. Sebaliknya, pertanyaan itu merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas terhadap penggunaan uang negara.
Profesionalisme SDM Menjadi Fondasi
Polri juga menempatkan profesionalisme SDM sebagai salah satu dari lima program utama.
Pembangunan SDM kepolisian mencakup pendidikan, pelatihan, peningkatan kompetensi dan pembentukan personel yang mampu menghadapi perubahan pola kejahatan.
Pada 2026, Polri menjalankan berbagai program pendidikan dan rekrutmen personel. Pendidikan SIPSS TA 2026 disebut sebagai bagian dari pembangunan SDM untuk menyiapkan perwira yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan memiliki integritas.
Namun, ukuran keberhasilan SDM kepolisian tidak berhenti pada jumlah peserta pendidikan atau jumlah personel yang dilatih.
Ukuran akhirnya berada pada perilaku dan kualitas pelayanan ketika personel berhadapan langsung dengan masyarakat.
Penegakan Hukum Menjadi Area Paling Sensitif
Dari keseluruhan struktur anggaran, program penyelidikan dan penyidikan tindak pidana mendapat sekitar Rp3,64 triliun.
Angka tersebut lebih kecil dibanding dukungan manajemen maupun modernisasi sarana-prasarana. Namun, dampaknya terhadap masyarakat sangat besar karena berkaitan langsung dengan proses penanganan perkara.
Dokumen perencanaan pemerintah untuk 2026 mencantumkan sejumlah target pada fungsi ketertiban dan keamanan, termasuk penanganan perkara judi konvensional dan online, tindak pidana siber, narkotika, penyelundupan manusia, serta operasi kontra-terorisme dan kontra-separatisme.
Di titik inilah prinsip transparansi, profesionalitas, legalitas dan akuntabilitas menjadi penting.
Penanganan perkara bukan hanya mengenai berapa banyak kasus yang berhasil ditangani, tetapi juga bagaimana prosesnya berjalan, apakah sesuai hukum acara, bagaimana perlindungan terhadap hak para pihak, serta bagaimana kualitas pembuktiannya.
Uang Negara Harus Bisa Dilihat Hasilnya
Pengelolaan APBN harus memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, akuntabilitas dan transparansi.
Dengan demikian, anggaran Rp145,65 triliun bukan sekadar angka dalam dokumen negara.
Di dalamnya terdapat uang publik yang harus diterjemahkan menjadi keamanan, pelayanan, fasilitas, profesionalisme dan penegakan hukum.
Keberhasilan Program Polri TA 2026 pada akhirnya akan diuji bukan hanya melalui laporan administratif, tetapi melalui kinerja yang dapat diverifikasi, indikator yang terukur dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Catatan Investigatif MitraBhayangkara
Ada lima pertanyaan publik yang layak terus dikawal sepanjang pelaksanaan APBN 2026:
- Apakah realisasi anggaran sesuai dengan kebutuhan dan perencanaan?
- Apakah modernisasi Almatsus menghasilkan peningkatan kemampuan pelayanan dan operasional?
- Apakah peningkatan profesionalisme SDM dapat diukur melalui indikator yang jelas?
- Apakah pelayanan Kamtibmas semakin cepat, mudah dan responsif?
- Apakah proses penyelidikan dan penyidikan semakin transparan, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena besarnya anggaran harus berjalan beriringan dengan besarnya tanggung jawab.
Rp145,65 triliun bukan sekadar pagu. Itu adalah mandat publik.
Mandat tersebut pada akhirnya harus dapat dijawab dengan kinerja yang terukur, pelayanan yang nyata dan pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.
Data Anggaran Polri TA 2026
| Program | Alokasi 2026 | Porsi |
|---|---|---|
| Dukungan Manajemen | Rp73,09 triliun | 50,18% |
| Modernisasi Almatsus & Sarpras | Rp52,74 triliun | 36,21% |
| Pemeliharaan Kamtibmas | Rp14,92 triliun | 10,24% |
| Penyelidikan & Penyidikan | Rp3,64 triliun | 2,50% |
| Profesionalisme SDM | Rp1,26 triliun | 0,86% |
| Total | Rp145,65 triliun | 100% |
Sumber: Himpunan RKA-KL TA 2026 Kementerian Keuangan.
Editor: Redaksi MitraBhayangkara.my.id
Dipublikasikan:
Lokasi: Jakarta
Redaksi MitraBhayangkara.my.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polri maupun pihak terkait atas pemberitaan ini sesuai ketentuan dan prinsip jurnalistik.



