BENGKALIS, RIAU | MitraBhayangkara.my.id – Pengembangan penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil membuka fakta baru. Polisi menetapkan seorang Kaur Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, berinisial AM, sebagai tersangka dugaan tindak pidana menduduki kawasan hutan tanpa izin yang sah.
Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu, 12 September 2026, setelah penyidik Polres Bengkalis menggelar perkara terkait pengembangan kasus karhutla yang terjadi di kawasan konservasi tersebut.
Kasus ini bermula dari kebakaran hutan dan lahan yang diketahui terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, di kawasan KM 75, Dusun II Tanjung Potai, Desa Tasik Tebing Serai.
Lokasi kebakaran tersebut berdasarkan hasil telaah dan penyidikan diketahui berada dalam kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, sebuah kawasan yang memiliki fungsi penting bagi konservasi ekosistem dan keanekaragaman hayati.
Dari Karhutla, Polisi Menelusuri Dugaan Penguasaan Lahan
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa penetapan AM sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana menduduki kawasan hutan tanpa izin yang sah.
Penyidik tidak hanya menelusuri penyebab dan lokasi kebakaran, tetapi juga mengembangkan perkara terhadap aktivitas yang diduga terjadi di dalam kawasan hutan konservasi tersebut.
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan adanya aktivitas penguasaan dan transaksi lahan yang berada di dalam kawasan hutan.
Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara karena kawasan Suaka Margasatwa merupakan kawasan konservasi yang memiliki status dan fungsi khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diduga Terlibat Transaksi Ratusan Hektare
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, AM diduga memiliki peran dalam proses penjualan lahan kepada dua pihak.
Masing-masing lahan yang diduga diperjualbelikan memiliki luas sekitar 270 hektare dan 14 hektare.
Jika angka tersebut mengacu pada luasan masing-masing bidang sebagaimana ditemukan penyidik, maka total lahan yang menjadi objek transaksi mencapai sekitar 284 hektare.
Transaksi tersebut diduga menggunakan dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang memuat keterangan mengenai hibah tanah adat dan ulayat Persukuan Pandan.
Namun, penyidik menemukan persoalan lain dalam penggunaan dokumen tersebut.
Dokumen yang berkaitan dengan transaksi itu diketahui dibubuhi tanda tangan AM ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Kasi Tata Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai serta menggunakan cap kantor desa.
Polisi juga mendalami dugaan bahwa penggunaan tanda tangan dan cap kantor desa tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Penjabat Kepala Desa.
Fakta tersebut kini menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang tengah dilakukan penyidik.
Aliran Dana Rp2,04 Miliar Ikut Ditelusuri
Pengembangan perkara juga mengarah pada dugaan adanya aliran dana yang berkaitan dengan transaksi lahan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, AM diduga menerima transfer dana masing-masing sebesar Rp1,9 miliar dan Rp140 juta ke rekening pribadinya.
Jika kedua nilai tersebut dijumlahkan, dana yang diduga masuk ke rekening pribadi tersangka mencapai sekitar Rp2,04 miliar.
Aliran dana tersebut menjadi salah satu bagian yang tengah didalami penyidik untuk mengetahui hubungan antara transaksi lahan, dokumen yang digunakan, serta peran masing-masing pihak dalam penguasaan kawasan hutan.
Meski demikian, status hukum AM sebagai tersangka harus tetap dipandang dalam kerangka asas praduga tak bersalah sampai perkara tersebut memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kawasan Konservasi Jadi Titik Krusial
Kasus ini menjadi perhatian karena objek yang diduga dikuasai dan diperjualbelikan berada di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.
Artinya, persoalan yang diusut polisi bukan semata mengenai transaksi tanah, tetapi juga menyangkut dugaan penguasaan kawasan hutan konservasi tanpa dasar hukum yang sah.
Polisi mendalami dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Pasal-pasal yang diterapkan akan menjadi bagian dari konstruksi hukum perkara sebagaimana hasil penyidikan dan pembuktian yang dilakukan oleh penyidik.
Penyidikan Masih Berjalan
Kapolres Bengkalis menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyidik saat ini masih melakukan sejumlah langkah lanjutan.
Di antaranya melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), melakukan pemeriksaan ahli, serta mempersiapkan proses Tahap I.
Langkah tersebut penting untuk memastikan konstruksi perkara, alat bukti, peran tersangka, serta dugaan hubungan antara transaksi lahan dan penguasaan kawasan hutan dapat diuji secara hukum.
Polisi Ingatkan Warga Jangan Kuasai Lahan Kawasan Hutan
Polres Bengkalis mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penguasaan, pembukaan, maupun transaksi jual beli lahan yang berada di dalam kawasan hutan apabila tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Imbauan tersebut menjadi penting di tengah masih adanya potensi konflik dan praktik penguasaan lahan di kawasan hutan yang dapat berdampak terhadap kelestarian lingkungan maupun menimbulkan persoalan hukum.
Pengungkapan perkara ini sekaligus menunjukkan bahwa penyidikan karhutla dapat berkembang ke arah dugaan tindak pidana lain apabila ditemukan fakta mengenai aktivitas ilegal di sekitar lokasi kejadian.
Penegakan hukum terhadap perkara tersebut diharapkan tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga mampu mengungkap secara terang status dan riwayat lahan, pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi, asal-usul dokumen, aliran dana, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan penguasaan kawasan konservasi tersebut.
Polres Bengkalis menyatakan penegakan hukum merupakan bagian dari komitmen menjaga kelestarian kawasan hutan sekaligus mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung dan seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Kaperwil Riau: M. Rafi)
Redaksi MitraBhayangkara.my.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.




