SAMOSIR | MitraBhayangkara.my.id — Pemerintah Kabupaten Samosir memproyeksikan pendapatan daerah Tahun Anggaran 2026 meningkat lebih dari Rp71 miliar. Kenaikan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) 2026 yang disampaikan Bupati Samosir Vandiko T. Gultom di hadapan DPRD, Senin (7/9/2026).
Dalam dokumen perubahan kebijakan anggaran tersebut, proyeksi pendapatan daerah yang sebelumnya berada di kisaran Rp777 miliar lebih meningkat menjadi Rp848 miliar lebih. Artinya, terdapat tambahan proyeksi pendapatan sekitar Rp71 miliar lebih.
Angka tersebut kini menjadi bagian yang perlu dicermati dalam pembahasan antara Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD, terutama terkait dasar perhitungan kenaikan pendapatan, penyesuaian program prioritas, serta sejauh mana perubahan anggaran tersebut mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Bupati Vandiko menyampaikan Nota Pengantar P-KUA dan P-PPAS 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Samosir.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon, didampingi Wakil Ketua DPRD Sarhockel Tamba dan Osvaldo Simbolon. Hadir pula Sekdakab Samosir Marudut Tua Sitinjak, Kasat Intel Polres Samosir Donal P. Sitanggang, Pabung Samosir T. Siringo-ringo, para asisten, staf ahli bupati, Kepala Dinas Kominfo, serta pimpinan organisasi perangkat daerah lainnya.
Berangkat dari Perubahan RKPD
Vandiko menjelaskan, penyusunan P-KUA dan P-PPAS 2026 mengacu pada Peraturan Bupati Samosir Nomor 37 Tahun 2026 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Tahun 2026.
Menurutnya, perubahan RKPD merupakan penyempurnaan terhadap kebijakan, strategi, dan prioritas pembangunan yang dilaksanakan sepanjang Tahun Anggaran 2026.
Penyesuaian itu dilakukan untuk mendukung target pembangunan sebagaimana tercantum dalam RPJMD Kabupaten Samosir Tahun 2025–2029 dengan visi “Samosir Unggul, Inklusif dan Berkelanjutan.”
“Perubahan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2026 juga sebagai penyelarasan kebijakan pemerintah provinsi dan pusat,” kata Vandiko.
Namun, kenaikan proyeksi pendapatan tersebut tidak berdiri sendiri. Perubahan anggaran juga harus dikaitkan dengan target pembangunan dan indikator makro yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Target Makro Menjadi Parameter
Dalam P-RKPD 2026, Pemerintah Kabupaten Samosir menetapkan sejumlah indikator makro pembangunan.
Pertumbuhan ekonomi ditargetkan berada pada kisaran 5,32–5,64 persen, sedangkan PDRB per kapita diproyeksikan mencapai Rp57,49 juta. Kontribusi PDRB Kabupaten Samosir ditargetkan sebesar 0,53 persen.
Pada sektor kesejahteraan, angka kemiskinan ditargetkan turun pada rentang 10,49–10,01 persen. Sementara tingkat pengangguran terbuka ditargetkan berada pada kisaran 0,79–0,73 persen.
Pemerintah daerah juga menargetkan Gini Rasio sebesar 0,236–0,234 poin dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 75,31–76,47.
Untuk aspek lingkungan, penurunan intensitas emisi gas rumah kaca ditargetkan mencapai 146.668,73 ton CO2eq, sedangkan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) ditargetkan mencapai 77,55 poin.
Rangkaian target tersebut pada akhirnya akan menjadi salah satu parameter untuk melihat apakah perubahan kebijakan anggaran benar-benar menghasilkan dampak terhadap masyarakat.
DPRD Soroti Penyesuaian Program Prioritas
Ketua DPRD Kabupaten Samosir Nasip Simbolon mengatakan perubahan anggaran 2026 secara umum merupakan koreksi terhadap perkembangan kondisi yang tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan asumsi kebijakan anggaran sebelumnya.
“Kami berharap dalam Perubahan KUA dan PPAS 2026 telah dilakukan penyesuaian dan penyelarasan, sehingga dengan sisa waktu yang ada mampu mewujudkan harapan masyarakat Samosir,” ujar Nasip.
Menurutnya, DPRD bersama Pemkab Samosir akan membahas program-program prioritas daerah untuk memastikan kebijakan anggaran yang disepakati dapat menjawab kebutuhan masyarakat.
“Untuk mengkaji program prioritas daerah akan dilaksanakan pembahasan antara DPRD dan Pemkab Samosir,” katanya.
Tambahan Rp71 Miliar Menunggu Uji Pembahasan
Kenaikan proyeksi pendapatan lebih dari Rp71 miliar menjadi titik penting dalam pembahasan P-KUA dan P-PPAS 2026. Secara fiskal, tambahan proyeksi pendapatan memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian belanja dan program.
Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada kualitas perencanaan, ketepatan sasaran program, serta kemampuan pemerintah daerah merealisasikan target pendapatan dan belanja secara akuntabel.
Karena itu, pembahasan antara DPRD dan Pemkab Samosir menjadi tahapan penting untuk menguji apakah perubahan asumsi pendapatan tersebut telah didukung perhitungan yang memadai dan apakah tambahan ruang fiskal tersebut benar-benar diarahkan kepada program yang memiliki dampak nyata bagi masyarakat.
Bupati Vandiko berharap pembahasan berlangsung konstruktif sehingga seluruh tahapan perubahan APBD dapat diselesaikan tepat waktu.
“Kami harapkan Nota Pengantar Perubahan KUA dan Perubahan PPAS ini mendapat saran dan masukan dari DPRD Kabupaten Samosir dengan semangat kerja sama yang baik dan konstruktif sehingga bisa disepakati. Kiranya untuk penetapan P-APBD Tahun 2026 dapat kita laksanakan tepat waktu, tiga bulan sebelum berakhir tahun anggaran,” ungkap Vandiko.
Dengan demikian, perubahan proyeksi pendapatan dari Rp777 miliar lebih menjadi Rp848 miliar lebih bukan sekadar perubahan angka dalam dokumen anggaran. Besaran tersebut akan diuji melalui pembahasan politik anggaran di DPRD dan pada akhirnya melalui realisasi program serta capaian pembangunan hingga akhir Tahun Anggaran 2026.
Pewarta: Andi Naibaho




