an Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2026 melonjak lebih dari Rp71 miliar. Kenaikan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam Nota Pengantar Perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang disampaikan Bupati Samosir Vandiko T. Gultom di hadapan DPRD, Senin (7/9/2026).
Berdasarkan nota pengantar yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir, proyeksi pendapatan daerah yang sebelumnya berada di kisaran Rp777 miliar lebih, berubah menjadi sekitar Rp848 miliar lebih. Dengan demikian, terdapat peningkatan sekitar Rp71 miliar lebih.
Namun, kenaikan proyeksi pendapatan tersebut sekaligus menempatkan DPRD pada posisi penting untuk menguji dasar perubahan angka, sumber pendapatan, serta arah pemanfaatannya dalam sisa tahun anggaran 2026.
Rapat paripurna digelar di Gedung DPRD Kabupaten Samosir dan dipimpin Ketua DPRD Nasip Simbolon, didampingi Wakil Ketua DPRD Sarhockel Tamba dan Osvaldo Simbolon.
Sejumlah pejabat turut hadir, antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Marudut Tua Sitinjak, Kasat Intel Polres Samosir Donal P. Sitanggang, Pabung Samosir T. Siringo-ringo, para asisten, staf ahli bupati, Kepala Dinas Kominfo, serta pimpinan organisasi perangkat daerah lainnya.
Mengacu Perubahan RKPD 2026
Bupati Vandiko menjelaskan, penyusunan P-KUA dan P-PPAS 2026 mengacu pada Peraturan Bupati Samosir Nomor 37 Tahun 2026 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Tahun 2026.
Menurutnya, perubahan RKPD merupakan penyempurnaan terhadap kebijakan, strategi, serta prioritas program pembangunan yang dilaksanakan sepanjang Tahun Anggaran 2026.
Penyesuaian tersebut diarahkan untuk mendukung pencapaian target pembangunan sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Samosir Tahun 2025–2029, dengan visi “Samosir Unggul, Inklusif dan Berkelanjutan.”
"Perubahan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2026 juga sebagai penyelarasan kebijakan pemerintah provinsi dan pusat," kata Vandiko.
Dengan perubahan tersebut, pemerintah daerah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi pendapatan sekaligus kebijakan penganggaran agar tetap sejalan dengan perkembangan kondisi dan target pembangunan daerah.
Pendapatan Naik, Target Makro Ikut Dipertaruhkan
Kenaikan pendapatan daerah bukan sekadar perubahan angka dalam dokumen APBD. Pemerintah daerah juga menetapkan sejumlah indikator makro yang menjadi tolok ukur pencapaian pembangunan.
Dalam P-RKPD 2026, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Samosir ditargetkan berada pada kisaran 5,32–5,64 persen, sedangkan PDRB per kapita ditargetkan mencapai Rp57,49 juta.
Kontribusi PDRB Kabupaten ditargetkan sebesar 0,53 persen, sementara angka kemiskinan diproyeksikan berada pada rentang 10,49–10,01 persen.
Untuk ketenagakerjaan, tingkat pengangguran terbuka ditargetkan turun dari kisaran 0,79 persen menjadi 0,73 persen.
Pemerintah juga memasukkan indikator pemerataan dan kualitas hidup. Gini Rasio ditargetkan berada pada kisaran 0,236–0,234 poin, sementara Indeks Pembangunan Manusia (IPM) ditargetkan mencapai 75,31–76,47.
Di sektor lingkungan, penurunan intensitas emisi gas rumah kaca ditargetkan sebesar 146.668,73 ton CO2eq, sedangkan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) ditargetkan mencapai 77,55 poin.
Target-target tersebut nantinya menjadi bagian yang perlu dicermati dalam pembahasan perubahan APBD, terutama terkait konsistensi antara tambahan kapasitas fiskal dan program yang benar-benar memberikan dampak kepada masyarakat.
DPRD Diminta Menguji Program Prioritas
Bupati Vandiko berharap pembahasan P-KUA dan P-PPAS dapat berlangsung secara konstruktif antara eksekutif dan legislatif.
"Kami harapkan Nota Pengantar Perubahan KUA dan Perubahan PPAS ini mendapat saran dan masukan dari DPRD Kabupaten Samosir dengan semangat kerja sama yang baik dan konstruktif sehingga bisa disepakati," ujar Vandiko.
Ia berharap penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat dilakukan tepat waktu, sehingga pemerintah daerah masih memiliki ruang yang cukup untuk melaksanakan program yang telah disepakati sebelum tahun anggaran berakhir.
"Kiranya untuk penetapan P-APBD Tahun 2026 dapat kita laksanakan tepat waktu, tiga bulan sebelum berakhir tahun anggaran," lanjutnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Samosir Nasip Simbolon mengatakan perubahan anggaran pada prinsipnya merupakan bentuk koreksi terhadap perkembangan kondisi yang tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan asumsi kebijakan anggaran sebelumnya.
"Kami berharap dalam Perubahan KUA dan PPAS 2026 telah dilakukan penyesuaian dan penyelarasan, sehingga dengan sisa waktu yang ada mampu mewujudkan harapan masyarakat Samosir," ujar Nasip.
Transparansi Anggaran Jadi Titik Penting
Nasip menegaskan, DPRD bersama Pemkab Samosir akan membahas program-program prioritas daerah. Pembahasan tersebut diperlukan untuk memastikan kebijakan anggaran yang disepakati benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
"Untuk mengkaji program prioritas daerah akan dilaksanakan pembahasan antara DPRD dan Pemkab Samosir," katanya.
Dengan tambahan proyeksi pendapatan lebih dari Rp71 miliar, perhatian publik kini berada pada tahap berikutnya: dari mana tambahan pendapatan tersebut berasal, bagaimana perubahan belanja dirancang, program apa yang mendapatkan tambahan alokasi, serta sejauh mana perubahan APBD tersebut memberikan dampak langsung terhadap masyarakat Samosir.
Pertanyaan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembahasan P-KUA dan P-PPAS sebelum ditetapkan menjadi Perubahan APBD 2026.
Publik juga memiliki kepentingan untuk memastikan setiap perubahan kebijakan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pewarta: Andi Naibaho




