"Pencapaian Luar Biasa" Polres Banjarbaru Memusnahkan Narkotika Jenis Sabu-sabu hampir 1/4 Kilo dari Penangkapan Satu Bulan Terakhir


Banjarbaru Kalimantan Selatan Mitra Bhayangkara, My, Id- Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 239 gram di Kantor Satuan Reserse Narkoba Mapolres Banjarbaru, Rabu (16/9/2026).


Barang haram bernilai ratusan juta rupiah tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dalam kurun waktu satu bulan terakhir di wilayah hukum Polres Banjarbaru dan sekitarnya.


Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, AKP Dede Suprianto, menyatakan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen tegas kepolisian dalam memberantas dan mencegah peredaran gelap narkotika di wilayah Banjarbaru.


"Barang bukti yang kita musnahkan hari ini berjumlah kurang lebih 239 gram sabu-sabu dari enam Laporan Polisi (LP) dengan total delapan orang tersangka," ujar AKP Dede Suprianto.


Dalam pemaparannya, AKP Dede mengungkapkan bahwa sebagian besar Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di wilayah Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru. Selain itu, petugas juga melakukan pengembangan jaringan hingga ke Kota Banjarmasin.


"Dari delapan tersangka yang kita amankan, mayoritas ditangkap di kawasan Landasan Ulin. Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, para tersangka bertindak sebagai pengedar yang mengincar siapa saja yang berminat membeli barang haram tersebut di wilayah Banjarbaru dan sekitarnya," jelasnya.


Meski ditangkap dalam rentang waktu yang berdekatan di area yang didominasi kawasan Landasan Ulin, pihak kepolisian memastikan bahwa delapan tersangka dari enam laporan polisi tersebut tidak saling berkaitan satu sama lain. 


Para tersangka bergerak secara independen demi meraup keuntungan finansial.


"Mereka murni mencari keuntungan dari hasil penjualan narkotika ini untuk kepentingan pribadi masing-masing," tambah AKP Dede.


Atas perbuatannya, kedelapan tersangka pengedar sabu-sabu tersebut kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi para pelaku tindak pidana narkotika.


"Para tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," tegas Kasat Resnarkoba menutup keterangannya.(Humas/Mubarak)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1