Pemanggilan Kasus Dana Desa Onan Runggu Kembali Ditunda, Pelapor Desak Kejari Samosir Buka Perkembangan


Samosir | MitraBhayangkara.my.id
— Penanganan laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Onan Runggu Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Samosir kembali menjadi sorotan. Pemanggilan sejumlah pihak yang sebelumnya dijadwalkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir pada Kamis, 3 September 2026, kembali mengalami penjadwalan ulang.


Pelapor, Jefri Butarbutar, mempertanyakan transparansi dan kepastian perkembangan penanganan laporan yang menurutnya telah berjalan sekitar empat bulan sejak kembali disampaikan secara tertulis pada April 2026.


Jefri mengungkapkan, sebelumnya dirinya memperoleh informasi dari Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Samosir, Juna Karo-Karo, S.H., M.H., bahwa Kepala Desa Onan Runggu dan pihak Inspektorat Kabupaten Samosir akan dipanggil untuk memberikan keterangan terkait laporan tersebut.

“Menurut keterangan dari Pak Kasi Intel yang tanggal 1 lalu bahwasanya ada pemanggilan kepada kepala desa sama inspektorat akibat laporan kita terkait penyalahgunaan dana desa tahun 2018 yang ada di Desa Onan Runggu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir,” kata Jefri, Kamis (3/9/2026).


Namun, agenda pemanggilan yang disebut telah dijadwalkan tersebut kembali ditunda.


Pelapor Pertanyakan Kepastian Penanganan

Penjadwalan ulang itu membuat Jefri mempertanyakan sejauh mana proses penanganan laporan telah berjalan. Ia mengaku telah beberapa kali mendatangi Kejari Samosir, tetapi belum memperoleh informasi yang dianggapnya memadai mengenai perkembangan perkara.

“Menurut kita sebagai pelapor, kita sudah bosan menjumpai Kejari Kabupaten Samosir ini, karena memang tidak ada berujung atau informasi yang jelas yang kita dapat selama ini dan terkait laporan kita sudah empat bulan,” ujarnya.


Menurut Jefri, penundaan pemanggilan kembali menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penanganan laporan.

“Janji yang tanggal 1 yang dilontarkan Kasi Intel yang nyatanya sekarang jadi ada acara yang lain, maka kita sebagai pelapor juga tidak mempercayai lagi terkait proses hukum ini tidak maksimal berjalan,” katanya.


Ia berharap Kejari Samosir memberikan penjelasan mengenai tahapan yang telah dilakukan, termasuk hasil pemeriksaan apabila memang telah terdapat pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan.


Soroti Dokumen LPJ Dana Desa 2018

Salah satu hal yang menjadi perhatian Jefri adalah dokumen administrasi dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa Onan Runggu Tahun Anggaran 2018.


Jefri mengaku khawatir proses yang berlangsung terlalu lama dapat menimbulkan persoalan baru terkait dokumen yang menjadi bahan pemeriksaan.

“Yang paling janggal itu perubahan-perubahan administrasi mengulur waktu, sehingga perubahan-perubahan administrasi atau LPJ bisa terjadi,” katanya.


Ia juga mengatakan pernah mempertanyakan dokumen LPJ yang dimilikinya kepada Inspektorat Kabupaten Samosir.


Menurut Jefri, berdasarkan informasi yang diperolehnya, data LPJ yang berada di tangannya tidak berbeda dengan data yang dimiliki Inspektorat.

“Lantas hari itu sudah kita pertanyakan kepada Inspektorat Kabupaten Samosir bahwasanya data LPJ yang kita pegang tidak ada perbedaannya dengan data yang sudah dipegang oleh Inspektorat Kabupaten Samosir,” ujarnya.


Ada Persoalan Tanda Tangan Bendahara?

Jefri juga menyampaikan informasi yang menurutnya diperoleh dari Kasi Intel Kejari Samosir terkait dokumen LPJ yang pernah diterima pihak kejaksaan.


Ia menyebut terdapat LPJ yang disampaikan Sekretaris Desa Onan Runggu yang menurut informasi tersebut tidak ditandatangani oleh bendahara desa.


Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pelapor dan masih membutuhkan verifikasi serta penjelasan resmi dari pihak-pihak yang disebut.


Jefri menjelaskan, laporan terkait Dana Desa Onan Runggu sebenarnya telah disampaikan sejak 2020. Namun, setelah melakukan konsultasi dengan pihak Kejari Samosir, dirinya kembali memasukkan laporan secara tertulis pada April 2026.

“Jadi memang ini sebenarnya sebelum dimasukkan lagi laporan sudah konsultasi sama Pak Kajari sama Pak Kastel hari itu supaya berkas yang tahun 2020 dinaikkan. Namun Pak Kajari dengan Pak Kastel mengatakan dimasukkan lagi laporannya secara tertulis supaya bisa kami tindaklanjuti,” katanya.


Kepala Desa dan Sekretaris Disebut Telah Dipanggil

Jefri juga mengaku memperoleh informasi bahwa Kepala Desa dan Sekretaris Desa Onan Runggu telah dipanggil oleh pihak kejaksaan.


Namun, menurut informasi yang diterimanya, proses pengumpulan data masih berlangsung.


Hal tersebut kembali dipertanyakan Jefri karena objek laporan berkaitan dengan penggunaan anggaran Desa Tahun 2018.

“Yang menjadi janggal menurut saya sebagai pelapor bahwa data yang selama ini sudah dianggarkan, realisasi, masa sekarang lagi masih dikumpulkan datanya. Itu yang paling tanda tanya besar buat saya sebagai pelapor,” katanya.


Meski demikian, sampai berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Kejari Samosir mengenai secara rinci materi pemeriksaan maupun dokumen apa saja yang sedang dikumpulkan.


Pelapor Minta Transparansi Pengembalian Keuangan

Jefri juga meminta agar apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pengembalian keuangan desa, informasi tersebut dapat dijelaskan secara terbuka sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika memang pengembalian-pengembalian yang sudah ada ditetapkan di sana, mohon dijelaskan pengembaliannya sudah berapa, pengembaliannya dikembalikan ke mana?” ujarnya.


Menurut dia, keterbukaan informasi mengenai tahapan penanganan diperlukan untuk mencegah munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

“Harapan saya kepada pihak Kejari Samosir yaitu penegak hukum yang tertinggi di Kabupaten Samosir agar laporan saya ini bisa ditindaklanjuti terang benderang supaya tidak ada praduga tak bersalah ke depan,” katanya.


Kejari Samosir Benarkan Pemanggilan Dijadwal Ulang

MitraBhayangkara.my.id kemudian mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Kasi Intel Kejari Samosir, Juna Karo-Karo, S.H., M.H., melalui pesan WhatsApp.


Juna membenarkan bahwa agenda pemanggilan yang sebelumnya dijadwalkan pada Kamis, 3 September 2026, mengalami penjadwalan ulang.

“Ada jadwal ulang bang, ada rapat untuk kepentingan masyarakat Onan Runggu, Kepdes,” tulis Juna.


Sebelumnya, Juna juga mengoreksi pemberitaan deliksumut.com yang menyebut laporan warga Onan Runggu tersebut belum memasuki proses penyelidikan.


Ketika ditanya mengenai jadwal pemanggilan berikutnya serta perkembangan terbaru penanganan laporan, Juna Karo-Karo belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.


Kepala Desa Belum Berikan Tanggapan

Kepala Desa Onan Runggu, J. Harianja, juga telah dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait kegiatan dan agenda desa yang disebut menjadi alasan penjadwalan ulang pemanggilan.


Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.


Dengan demikian, sejumlah informasi yang disampaikan pelapor terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Onan Runggu Tahun Anggaran 2018 masih merupakan bagian dari laporan dan keterangan yang perlu diverifikasi melalui pemeriksaan aparat penegak hukum serta dokumen resmi.


Menunggu Hasil Pemeriksaan

Kasus ini kini berada pada titik yang menuntut kejelasan proses. Di satu sisi, pelapor meminta agar laporan yang telah disampaikan kembali secara tertulis pada April 2026 dapat segera memperoleh kepastian. Di sisi lain, Kejari Samosir menyatakan agenda pemanggilan memang dijadwal ulang dan sebelumnya telah menyampaikan bahwa proses terhadap laporan tersebut berjalan.


Sampai berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari Kejari Samosir mengenai materi pemeriksaan, hasil pengumpulan data, kemungkinan adanya pengembalian keuangan, maupun jadwal baru pemanggilan pihak-pihak terkait.


Secara hukum, pengelolaan keuangan desa merupakan bagian yang diatur dalam rezim Undang-Undang Desa. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur antara lain mengenai keuangan desa, pembangunan, serta pembinaan dan pengawasan. UU tersebut juga telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 3 Tahun 2024.


Karena proses penanganan laporan masih berlangsung, dugaan penyalahgunaan Dana Desa Onan Runggu Tahun 2018 belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum yang berwenang.


Pewarta: Andi Naibaho


MitraBhayangkara.my.id akan terus mengikuti perkembangan penanganan laporan tersebut dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1