PONTIANAK, KALBAR ,MitraBhayangkara.my.id — Persoalan terkait aktivitas usaha Penampungan dan Penyaluran Air Baku Tirta Kelantan di Gang Langir 1, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat, akhirnya menemukan titik terang melalui forum mediasi.
Mediasi digelar di Aula Kantor Kelurahan Sungai Jawi Luar, Rabu (2/9/2026), dengan mempertemukan pihak pemilik Warung Kopi Ahui dan pihak Penampungan dan Penyaluran Air Baku Tirta Kelantan.
Forum tersebut turut dihadiri dan melibatkan unsur Kecamatan Pontianak Barat, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Ketua RT/RW, Satpol PP, DPMPTSP, Diskumdag, serta Bhabinkamtibmas.
Pertemuan menghasilkan empat poin kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara Mediasi dan ditandatangani oleh para pihak serta diketahui unsur terkait.
Empat Poin Kesepakatan
Pertama, kegiatan usaha Penampungan dan Penyaluran Air Baku Tirta Kelantan disepakati memiliki jam operasional mulai pukul 07.00 hingga 19.00 WIB setiap hari.
Kedua, kendaraan pengangkut air bersih yang keluar-masuk Gang Langir 1 disepakati hanya menggunakan kendaraan jenis pikap.
Pengecualian berlaku dalam kondisi darurat kebakaran. Kendaraan tangki berukuran besar diperbolehkan masuk dengan ketentuan terlebih dahulu meminta izin kepada warga.
Ketiga, persoalan perbaikan jalan Gang Langir 1 akan dibahas dalam rapat lanjutan yang melibatkan warga dan para pelaku usaha di kawasan tersebut bersama Ketua RT dan Ketua RW.
Rapat lanjutan tersebut ditargetkan terlaksana paling lambat 14 September 2026.
Keempat, pihak Penampungan dan Penyaluran Air Baku Tirta Kelantan menyatakan kesediaannya melakukan penyiraman debu di sepanjang Jalan Gang Langir 1, sebagai upaya mengurangi dampak aktivitas kendaraan terhadap lingkungan dan kenyamanan warga.
Bukan Sekadar Kesepakatan di Atas Kertas
Berita Acara Mediasi menjadi dokumen penting dalam proses penyelesaian persoalan antara para pihak. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Ferry Tjendrawira selaku pihak pertama dan Valentino selaku pihak kedua, serta diketahui unsur DPMPTSP Pontianak, Satpol PP, Diskumdag, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Ketua RT/RW, dan Bhabinkamtibmas.
Dengan tercapainya kesepakatan, persoalan yang sebelumnya berkembang di tengah masyarakat diharapkan tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan melalui komunikasi serta komitmen bersama.
Namun, kesepakatan tersebut tidak berhenti pada penandatanganan berita acara.
Implementasi di lapangan menjadi bagian penting yang akan menentukan efektivitas hasil mediasi, terutama terkait kepatuhan terhadap jam operasional, pembatasan jenis kendaraan, tindak lanjut persoalan jalan, serta penyiraman debu.
Ketua DPD ASWIN Kalbar, Budi Gautama, yang turut memantau perkembangan persoalan tersebut, menilai mediasi merupakan langkah positif karena memberikan ruang kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan persoalan sekaligus mencari solusi secara bersama-sama.
«“Yang paling penting bukan hanya kesepakatannya dibuat, tetapi bagaimana seluruh poin yang telah disepakati benar-benar dilaksanakan. Ini menjadi tanggung jawab bersama agar persoalan tidak kembali berkembang di kemudian hari,” ujar Budi.»
Menurutnya, empat poin tersebut harus menjadi pedoman bersama dalam menjaga hubungan antara aktivitas usaha dan kepentingan masyarakat di lingkungan Gang Langir 1.
“Kesepakatan harus dibuktikan melalui pelaksanaan. Kalau semua pihak menjalankan komitmennya, persoalan dapat dicegah agar tidak kembali menjadi polemik,” tegasnya.
ASWIN Kalbar Pantau Pelaksanaan
ASWIN Kalbar menyatakan akan tetap memantau perkembangan pelaksanaan hasil mediasi secara proporsional, khususnya terhadap poin-poin yang telah disepakati bersama.
Pemantauan dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip klarifikasi, keberimbangan, kepentingan masyarakat, serta praduga tidak bersalah, sehingga setiap perkembangan yang muncul tetap ditempatkan berdasarkan fakta dan keterangan para pihak.
Dengan demikian, forum mediasi Rabu (2/9/2026) bukan menjadi akhir dari perhatian terhadap persoalan tersebut, melainkan menjadi titik awal untuk menguji sejauh mana komitmen hasil kesepakatan benar-benar dilaksanakan di lapangan.
Mediasi telah menghasilkan empat poin kesepakatan. Kini, pelaksanaannya yang akan menjadi ukuran.
(Tim-007)





