MEDAN, SUMATERA UTARA | MitraBhayangkara.my.id – Sebanyak 33 kepala daerah di Sumatera Utara, termasuk Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, menandatangani komitmen bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan mencegah korupsi. Namun, di balik seremoni tersebut terdapat pekerjaan yang jauh lebih penting: memastikan komitmen itu benar-benar berubah menjadi sistem pengawasan yang mampu mencegah penyimpangan sejak awal.
Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Medan, Kamis (17/9/2026).
Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom hadir bersama kepala daerah dan pimpinan DPRD kabupaten/kota se-Sumatera Utara dalam agenda yang dipimpin Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution. Forum tersebut tidak hanya menempatkan pencegahan korupsi sebagai persoalan penindakan, tetapi juga menyoroti pentingnya pembenahan tata kelola sejak tahap perencanaan, penganggaran hingga pengadaan barang dan jasa.
Komitmen Politik Harus Berubah Menjadi Sistem
Bagi Pemerintah Kabupaten Samosir, penandatanganan bersama KPK disebut sebagai penguatan terhadap upaya membangun pemerintahan yang bersih, transparan dan berintegritas.
Vandiko menegaskan pencegahan korupsi tidak cukup dilakukan setelah terjadi pelanggaran. Sistem pemerintahan harus dibangun sedemikian rupa sehingga potensi penyimpangan dapat diketahui dan dikoreksi sedini mungkin.
“Komitmen bersama KPK menjadi pengingat sekaligus penguatan bagi kita semua untuk terus membangun pemerintahan yang bersih, transparan dan berintegritas,” ujar Vandiko, sebagaimana diberitakan sejumlah media pada 18 September 2026.
Pernyataan tersebut menempatkan tata kelola sebagai titik penting pencegahan korupsi. Artinya, ukuran keberhasilan tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi harus terlihat dalam proses kerja pemerintahan sehari-hari.
Mulai dari bagaimana program disusun, anggaran dialokasikan, proyek direncanakan, pengadaan dilaksanakan, aset pemerintah dikelola, hingga bagaimana setiap temuan pengawasan ditindaklanjuti.
Bobby Nasution: Pencegahan Tak Bisa Berdiri Sendiri
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menekankan bahwa pencegahan korupsi harus dilakukan secara komprehensif.
Menurut Bobby, pemerintahan daerah berhubungan dengan banyak pemangku kepentingan. Karena itu, pencegahan tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah daerah, tetapi membutuhkan keterlibatan berbagai pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
“Kami berharap penanganan dan pencegahan korupsi di Sumut dilakukan secara komprehensif karena Sumut dan juga daerah lainnya itu terdiri dari banyak stakeholder dan itu tentu terkait satu sama lain,” kata Bobby.
Bobby juga menyatakan Pemprov Sumut bersama kepala daerah dan DPRD berkomitmen memperbaiki tata kelola, mengantisipasi serta mencegah terjadinya korupsi.
Dalam konteks pemerintahan daerah, komitmen tersebut menjadi penting karena keputusan mengenai perencanaan, anggaran dan pengadaan memiliki konsekuensi langsung terhadap penggunaan uang publik.
KPK Soroti APIP: Garda Peringatan Dini
Salah satu titik penting yang muncul dalam forum tersebut adalah posisi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Pimpinan KPK Johanis Tanak menilai APIP memiliki posisi strategis dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan. Ia mendorong agar posisi APIP diperkuat sehingga mampu menjalankan fungsi sebagai early warning system atau sistem peringatan dini bagi kepala daerah dan ASN.
Johanis bahkan menyampaikan perlunya penguatan mekanisme pengangkatan dan perlindungan APIP agar fungsi pengawasan tidak mudah dipengaruhi oleh kepentingan pihak yang diawasi.
“Kita perlu memperkuat posisi APIP, bukan hanya dipilih di daerah tetapi juga harus mendapat persetujuan dari Kemendagri,” kata Johanis.
Persoalan APIP menjadi penting karena pengawasan internal seharusnya tidak sekadar menemukan kesalahan administratif setelah kegiatan selesai. Sistem pengawasan juga dituntut mampu mengidentifikasi risiko sebelum penyimpangan berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Aturan Sudah Ada, Implementasi yang Diuji
Secara regulasi, fungsi pengawasan internal pemerintah bukanlah konsep baru.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) masih berstatus berlaku. Regulasi tersebut mengatur sistem pengendalian intern sebagai proses yang berlangsung terus-menerus untuk memberikan keyakinan memadai terhadap efektivitas dan efisiensi kegiatan, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
PP tersebut juga menempatkan Inspektorat Kabupaten/Kota sebagai bagian dari APIP yang bertanggung jawab langsung kepada bupati/wali kota dalam struktur pengawasan internal pemerintah daerah.
Dengan demikian, setelah komitmen bersama KPK ditandatangani, salah satu indikator yang patut diperhatikan publik adalah bagaimana fungsi Inspektorat dan APIP dijalankan di masing-masing daerah.
Bukan sekadar berapa banyak pemeriksaan yang dilakukan, tetapi apakah hasil pengawasan benar-benar menghasilkan perbaikan.
Wamendagri: APIP Bukan untuk Dihindari
Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menegaskan pentingnya APIP dalam mendeteksi penyimpangan sebelum persoalan masuk ke ranah aparat penegak hukum.
Menurut dia, apabila terjadi penyimpangan, terdapat mekanisme pengawasan internal yang dapat digunakan terlebih dahulu sesuai ketentuan. Jika persoalan tidak diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku, barulah dapat berkembang ke ranah penegakan hukum.
“APIP itu partner Pemda jadi bukan yang harus dihindari,” kata Akhmad.
Pernyataan ini sekaligus menunjukkan bahwa kualitas pengawasan internal menjadi salah satu kunci dalam strategi pencegahan.
Bukan Sekadar Tanda Tangan
Penandatanganan komitmen bersama KPK merupakan pernyataan resmi pemerintah daerah mengenai arah pembenahan tata kelola. Namun, dokumen komitmen pada akhirnya harus diterjemahkan menjadi kebijakan, prosedur, pengawasan dan tindakan nyata.
KPK dan pemerintah pusat melalui forum tersebut telah menempatkan penguatan APIP, tata kelola perencanaan, penganggaran serta pengadaan sebagai bagian penting dalam pencegahan korupsi di daerah.
Karena itu, masyarakat Samosir memiliki ruang untuk mengawasi tahap berikutnya: apakah komitmen tersebut menghasilkan perubahan yang dapat diukur dan dirasakan publik.
Sebab, dalam pemerintahan yang menggunakan uang rakyat, integritas bukan hanya persoalan pernyataan. Integritas harus terlihat dalam dokumen anggaran, proses pengadaan, hasil pekerjaan, pengawasan dan pertanggungjawaban.
Dengan kata lain, tanda tangan adalah awal. Pembuktian sesungguhnya berlangsung setelah acara berakhir.
Pejabat yang Hadir
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Marudut Tua Sitinjak, Inspektur Manthun Sinaga, Kepala Baperida Rajoki Simarmata, Plt Kadispora Dumocsh Pandiangan, Kepala Dinas Kesehatan dr. Dina Hutapea dan Sekretaris Dewan Rikky Rumapea.
Pewarta: Andi Naibaho




