Kantor DPRD Dairi Kusam, Pagar Hilang dan Taman Liar


Sidikalang, Dairi | MitraBhayangkara.my.id
— Gedung yang seharusnya menjadi rumah aspirasi masyarakat Kabupaten Dairi justru menyisakan pemandangan yang mengundang pertanyaan. Kantor DPRD Dairi di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, tampak tidak sepenuhnya terawat. Rumput liar memenuhi sejumlah area taman, cat bangunan terlihat kusam, sementara bagian pagar disebut mengalami kerusakan dan kehilangan.


Kondisi tersebut menjadi sorotan karena kantor DPRD bukan sekadar gedung pemerintahan. Di tempat inilah wakil rakyat menerima aspirasi masyarakat, membahas kebijakan daerah, menyetujui anggaran serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.


Kantor DPRD Dairi berada di Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang.


Pantauan Lapangan Memunculkan Pertanyaan

Berdasarkan informasi dan materi pemberitaan yang menjadi dasar penelusuran, sejumlah bagian lingkungan kantor terlihat membutuhkan pemeliharaan.


Rumput liar tumbuh di area taman dan sebagian jalur sekitar halaman. Kondisi cat pada bagian tertentu gedung juga tampak kusam dan membutuhkan perawatan. Pada sejumlah titik pagar, terdapat bagian yang tidak lagi utuh.


Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan sederhana: bagaimana mekanisme pemeliharaan dan pengamanan aset kantor DPRD Dairi dilakukan selama ini?


Pertanyaan tersebut penting karena persoalannya bukan semata-mata mengenai rumput yang tidak dipangkas atau cat yang memudar. Jika terdapat bagian pagar yang benar-benar hilang, maka persoalannya juga berkaitan dengan pengamanan aset milik daerah.


Seorang warga yang melihat kondisi tersebut mempertanyakan mengapa fasilitas kantor wakil rakyat tidak dirawat secara optimal.

“Ini kantor DPRD, tempat wakil rakyat bekerja. Masa dibiarkan seperti ini? Malu dilihat tamu dan masyarakat.”

Pernyataan warga tersebut merupakan kritik publik, bukan bukti bahwa telah terjadi penyalahgunaan anggaran.


Jangan Langsung Menuduh Anggaran Diselewengkan

Di sinilah persoalan harus ditempatkan secara proporsional.


Adanya gedung yang terlihat kurang terawat tidak otomatis membuktikan telah terjadi korupsi atau penyalahgunaan anggaran.


Namun, kondisi fisik tersebut cukup menjadi alasan bagi publik untuk meminta transparansi mengenai bagaimana anggaran pemeliharaan, kebersihan, pengamanan dan pengelolaan aset Sekretariat DPRD direalisasikan.


Dokumen APBD Kabupaten Dairi menunjukkan bahwa Sekretariat DPRD merupakan organisasi perangkat daerah yang memiliki penganggaran tersendiri. Dalam APBD 2022, misalnya, terdapat alokasi belanja modal gedung dan bangunan pada Sekretariat DPRD sebesar sekitar Rp498,79 juta.


Angka tersebut tidak dapat serta-merta disebut sebagai anggaran pemeliharaan kantor pada tahun berjalan, apalagi dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan.


Justru karena itu, penelusuran lebih lanjut perlu diarahkan kepada dokumen APBD dan realisasi anggaran tahun-tahun terakhir: berapa anggaran pemeliharaan gedung dan halaman, apa saja paket pekerjaannya, siapa pelaksananya, berapa nilai kontraknya, serta apakah pekerjaan tersebut benar-benar dilaksanakan.


Sekretariat DPRD Memiliki Fungsi Pengelolaan Sarana dan Aset

Secara kelembagaan, persoalan ini juga tidak dapat dilepaskan dari fungsi Sekretariat DPRD.


Peraturan organisasi Sekretariat DPRD Dairi memuat fungsi Bagian Umum dan Keuangan, antara lain menyelenggarakan pengadaan dan pemeliharaan kebutuhan rumah tangga, sarana dan prasarana serta pengelolaan aset yang menjadi tanggung jawab DPRD.


Sementara tugas Sekretaris DPRD mencakup perumusan program dan anggaran sekretariat, pengendalian pelaksanaan tugas, pengembangan sarana dan prasarana, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas sekretariat.


Dengan demikian, kondisi fisik kantor layak menjadi bahan evaluasi administratif: apakah pemeliharaan telah direncanakan, dilaksanakan, diawasi dan dilaporkan sesuai ketentuan?


Pagar Hilang: Masalah Perawatan atau Pengamanan Aset?

Bagian paling serius dari persoalan ini adalah keberadaan pagar yang disebut sudah tidak lengkap.


Apabila pagar tersebut memang merupakan bagian dari Barang Milik Daerah, maka persoalannya tidak berhenti pada kerusakan fisik.


Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah diatur melalui PP Nomor 27 Tahun 2014 yang kemudian diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020. Regulasi tersebut mengatur antara lain penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan pengelolaan BMN/BMD.


Pengelolaan aset daerah juga mencakup aspek pengamanan, penatausahaan, pengawasan dan pengendalian.


Karena itu, jika benar terdapat aset pagar yang hilang, perlu dijawab secara resmi:

  1. Kapan pagar tersebut diketahui hilang atau rusak?
  2. Apakah sudah dibuat laporan kehilangan atau berita acara?
  3. Apakah aset tersebut tercatat dalam inventaris BMD?
  4. Siapa yang bertanggung jawab atas pengamanan kawasan?
  5. Apakah telah dilakukan pemeriksaan internal?
  6. Apakah terdapat rencana penggantian atau perbaikan?
  7. Jika terdapat indikasi tindak pidana, apakah sudah dilaporkan kepada aparat penegak hukum?

Jawaban atas pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar saling menuding.


DPRD Dairi Sendiri Tengah Menjadi Titik Temu Aspirasi Publik

Sorotan terhadap kondisi gedung menjadi semakin relevan karena kantor tersebut masih menjadi tempat masyarakat menyampaikan aspirasi.


Pada 8 September 2026, misalnya, ratusan pedagang Pusat Pasar Sidikalang mendatangi Kantor DPRD Dairi dalam aksi menolak kebijakan normalisasi Iuran Layanan Pasar. Mereka kemudian melanjutkan aspirasi ke Kantor Bupati Dairi.


Artinya, kantor DPRD tetap menjadi ruang publik yang didatangi masyarakat ketika mereka membutuhkan wakil rakyat untuk mendengarkan dan memperjuangkan kepentingan mereka.


Karena itu, kualitas lingkungan kantor juga menyangkut citra pelayanan publik dan marwah lembaga perwakilan rakyat.


Aktivis Desak Audit Anggaran Pemeliharaan

Aktivis muda Muhammad Zulfahri Tanjung meminta Pemerintah Kabupaten Dairi tidak menganggap persoalan tersebut sebagai masalah kecil.


Ia mendesak Sekretariat DPRD segera melakukan pembersihan lingkungan, memperbaiki bagian gedung yang membutuhkan perawatan dan mengganti bagian pagar yang hilang apabila hasil pemeriksaan memastikan kerusakan atau kehilangan tersebut.


Zulfahri juga meminta BPKAD melakukan pengecekan terhadap kondisi dan pencatatan aset serta meminta Inspektorat Kabupaten Dairi melakukan pemeriksaan terhadap realisasi anggaran pemeliharaan kantor DPRD dalam dua tahun terakhir.

“Jangan sampai kantor wakil rakyat justru menjadi cermin buruk tata kelola pemerintahan Dairi. Kalau untuk gedung sendiri saja tidak becus merawat, bagaimana mau mengawasi eksekutif?” tegas Zulfahri.


Desakan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai permintaan audit, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan.


Publik Berhak Mengetahui Ke Mana Anggaran Pemeliharaan Digunakan

Pertanyaan paling penting dalam penelusuran ini bukan sekadar “mengapa rumput dibiarkan?”

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:

Berapa anggaran pemeliharaan Kantor DPRD Dairi dalam dua tahun terakhir, apa saja kegiatannya, siapa pelaksananya dan bagaimana realisasinya?


Jika anggaran memang tersedia dan kegiatan pemeliharaan telah dilaksanakan, publik berhak mengetahui bentuk pekerjaannya.


Sebaliknya, jika memang tidak terdapat anggaran khusus untuk sejumlah pekerjaan tersebut, pemerintah daerah juga dapat menjelaskan alasan dan mekanisme penganggarannya.


Transparansi semacam ini akan mencegah munculnya spekulasi liar mengenai dugaan penyalahgunaan keuangan daerah.


Bukan Sekadar Soal Rumput, Tetapi Akuntabilitas

Kantor DPRD merupakan aset publik. Uang yang digunakan untuk membangun, memperbaiki dan memeliharanya berasal dari keuangan daerah yang pada prinsipnya harus dikelola secara tertib, efisien, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.


Karena itu, kondisi fisik gedung dapat menjadi indikator awal untuk melakukan pemeriksaan administrasi, tetapi tidak boleh langsung dijadikan bukti tindak pidana.


Penelusuran yang lebih mendalam perlu membandingkan tiga hal:


dokumen anggaran — realisasi belanja — kondisi fisik di lapangan.


Jika ketiganya sesuai, maka persoalan lebih tepat dipandang sebagai masalah kualitas pemeliharaan.


Namun jika terdapat perbedaan signifikan antara anggaran, pekerjaan yang dilaporkan dan kondisi fisik, barulah diperlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Inspektorat maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.


Konfirmasi Sekretariat DPRD dan BPKAD

Hingga naskah ini disusun, konfirmasi kepada pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Dairi dan BPKAD Kabupaten Dairi sebagaimana disebut dalam bahan awal pemberitaan belum memperoleh jawaban resmi.


MitraBhayangkara.my.id membuka ruang yang sama bagi pihak Sekretariat DPRD, BPKAD, Pemerintah Kabupaten Dairi maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, data anggaran, dokumen realisasi pekerjaan, maupun penjelasan mengenai kondisi aset yang dipersoalkan.



Pewarta: Baslan Naibaho
Editor: Redaksi MitraBhayangkara.my.id


Rujukan mengenai pengelolaan aset daerah dalam tulisan ini menggunakan PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, yang berstatus berlaku


Redaksi menegaskan bahwa seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau proses hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan.


Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1