PONTIANAK Kalimantan Barat // Mitrabhayangkara.my.id— Ketua Umum Persatuan Orang Melayu (POM) sekaligus Koordinator Pilar Hijau Borneo (PHB), Agus Setiadi, SE, secara tegas mendesak aparat penegak hukum (APH) segera menyelidiki dan memproses hukum korporasi yang terindikasi bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda Kalimantan Barat. Desakan ini disampaikan merespons tingginya angka titik panas yang terdeteksi di dalam wilayah konsesi perusahaan.(03/09/2026)
Berdasarkan data yang diperoleh, tercatat 9.215 titik panas (hotspot) pada periode 16–22 Agustus 2026 yang tersebar di dalam kawasan konsesi sekitar 286 perusahaan, mencakup sektor perkebunan sawit, pertambangan, dan pemegang Persetujuan Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan (PBPH). Rinciannya: 3.124 hotspot di kawasan sawit, 3.901 di kawasan pertambangan, dan 2.190 di kawasan PBPH.
"9.215 hotspot bukan angka kecil. Negara harus memeriksa satu per satu konsesi, menelusuri penyebab kebakaran dan menentukan pihak yang bertanggung jawab. Jangan sampai hukum tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul terhadap korporasi," tegas Agus Setiadi.
Menurutnya, keberadaan titik panas di dalam wilayah konsesi harus menjadi dasar pemeriksaan serius dan menyeluruh, mencakup pemenuhan kewajiban pencegahan, kesiapsiagaan, pelaksanaan pemadaman, kewajiban pelaporan, ketersediaan sarana-prasarana, pendanaan, hingga upaya pemulihan pascakebakaran.
Dasar Hukum Jelas
Agus mengingatkan bahwa UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 49 menegaskan pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya. Sementara Perda Kalbar Nomor 2 Tahun 2022 dan Pergub Kalbar Nomor 56 Tahun 2025 secara khusus mengatur kewajiban pelaku usaha dalam pengendalian Karhutla serta membuka ruang pemberian sanksi administratif hingga pembekuan dan pencabutan izin.
"Kalau terbukti lalai, membiarkan api atau tidak menjalankan kewajiban pengendalian Karhutla, jangan berhenti pada teguran. Gunakan kewenangan hukum, termasuk pembekuan atau pencabutan izin bila memenuhi syarat," ujarnya.
Ia meminta Polri, Kejaksaan, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan penegakan hukum berbasis data, termasuk memeriksa seluruh wilayah konsesi yang memiliki konsentrasi hotspot tinggi. Penegakan hukum tidak boleh hanya mengejar pelaku pembakaran di lapangan — korporasi yang terbukti lalai, membiarkan kebakaran, gagal melakukan pemadaman atau tidak menjalankan kewajiban hukumnya harus ikut dimintai pertanggungjawaban.
Dampak Luas, Tak Bisa Diabaikan
Selain kerusakan lingkungan, dampak Karhutla terhadap kesehatan masyarakat juga sangat mengkhawatirkan. Data mencatat 113.762 kasus ISPA di 10 kabupaten/kota hingga 1 September 2026. Agus menegaskan dampak terhadap kesehatan, ekonomi, pendidikan, transportasi dan lingkungan hidup harus menjadi pertimbangan utama dalam penanganan maupun pemberian sanksi.
"Kami meminta negara hadir secara nyata: usut konsesinya, periksa korporasinya, telusuri penyebab apinya, periksa kewajibannya. Jika terbukti melanggar, proses pidana dan jatuhkan sanksi administratif sampai pencabutan izin. Tidak boleh ada impunitas korporasi dalam persoalan Karhutla Kalimantan Barat," tegas Agus.
LIMA TUNTUTAN POM DAN PHB:
1. APH segera menyelidiki dan menyidik korporasi yang konsesinya terindikasi mengalami Karhutla berdasarkan pembuktian hukum yang objektif dan transparan.
2. Pemerintah pusat dan daerah melakukan audit kepatuhan seluruh pemegang konsesi terhadap kewajiban pencegahan, kesiapsiagaan, pemadaman, pelaporan dan pemulihan.
3. Pemerintah pemberi izin membekukan atau mencabut izin korporasi yang terbukti melanggar, terutama yang mengalami kebakaran berulang.
4. Korporasi wajib segera memadamkan api di wilayah konsesinya dan mengerahkan sumber daya untuk membantu masyarakat yang terdampak asap dan kebakaran.
5. Penegakan hukum harus adil dan tanpa pandang bulu. Jangan lakukan kriminalisasi terhadap masyarakat kecil sementara korporasi dengan konsesi luas tidak diperiksa secara serius. Hukum harus berdiri tegak di atas kebenaran dan keadilan — tidak boleh ada perbedaan perlakuan hanya karena status sosial atau kekuasaan. Setiap pelanggaran wajib diproses sesuai aturan yang berlaku, demi menjaga kepercayaan publik dan melindungi rakyat dari penderitaan akibat bencana yang seharusnya dapat dicegah.
Sumber : Agus Setiadi, SE
Ketua Umum Persatuan Orang Melayu (POM)
Pewarta : Budiman




