SAMOSIR | MitraBhayangkara.my.id — Nilai fantastis lebih dari Rp169 miliar kini resmi berpindah menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Samosir. Bukan lagi sekadar proyek pembangunan pemerintah pusat, penataan Kawasan Water Front City (WFC) Pangururan dan Kawasan Tele kini menjadi aset yang harus dicatat, diamankan, dirawat, dan dioptimalkan Pemkab Samosir.
Penyerahan Barang Milik Negara (BMN) tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Hibah oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom bersama Kepala Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sumatera Utara Kementerian Pekerjaan Umum, Yenni Mulyadi, di Food Court WFC Pangururan, Selasa (15/9/2026).
Aset yang diserahkan mencakup hasil penataan jalan, irigasi dan jaringan pada kawasan WFC Pangururan serta Kawasan Tele. Pembangunan dilaksanakan Kementerian PU pada 2021–2022 dan kemudian dilanjutkan melalui optimalisasi penataan kawasan pada 2024.
Namun, di balik seremoni hibah tersebut terdapat persoalan yang justru menjadi pekerjaan besar Pemkab Samosir: bagaimana memastikan aset senilai lebih dari Rp169 miliar itu tidak berhenti sebagai bangunan dan infrastruktur yang indah di atas kertas, tetapi benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat?
Dari Proyek Pemerintah Pusat Menjadi Tanggung Jawab Pemkab
Dengan selesainya proses hibah, Pemkab Samosir tidak hanya menerima manfaat pembangunan, tetapi juga menerima tanggung jawab pengelolaan.
Bupati Vandiko T. Gultom sendiri mengakui bahwa tanggung jawab tersebut harus diikuti kemampuan pemerintah daerah untuk merawat sekaligus mengembangkan aset yang telah dibangun pemerintah pusat.
“Selain meminta pembangunan, kami juga harus mampu merawat dan mengembangkan apa yang sudah dibangun untuk kemajuan masyarakat Samosir,” ujar Vandiko.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena nilai aset yang kini berada dalam pengelolaan daerah bukan angka kecil. Pengelolaan aset daerah memiliki konsekuensi administratif, keuangan, pemeliharaan, pengamanan fisik serta optimalisasi pemanfaatannya.
Secara regulasi, pengelolaan Barang Milik Daerah berpedoman pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diubah melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Perubahan tersebut antara lain mengatur aspek kewenangan kepala daerah, dokumen kepemilikan, pengamanan fisik, pemanfaatan, penilaian, hibah, penghapusan serta indikator kinerja pengelolaan BMD.
Dengan demikian, setelah serah terima dilakukan, perhatian publik tidak lagi semata-mata tertuju pada siapa yang membangun, tetapi juga pada siapa yang bertanggung jawab menjaga dan memastikan aset tersebut memberikan manfaat maksimal.
Pertanyaan Besar Setelah Hibah Rp169 Miliar
Ada sejumlah pekerjaan rumah yang secara administratif dan publik patut menjadi perhatian Pemkab Samosir.
Pertama, memastikan seluruh aset yang diserahterimakan telah tercatat secara jelas dalam administrasi Barang Milik Daerah, termasuk rincian jenis aset, nilai, lokasi, kondisi dan dokumen pendukungnya.
Kedua, memastikan pengamanan fisik serta dokumen kepemilikan dilakukan secara tertib.
Ketiga, menyusun skema pemeliharaan jangka panjang. Infrastruktur kawasan wisata tidak berhenti pada pembangunan awal. Jalan, jaringan, irigasi, fasilitas publik dan elemen kawasan membutuhkan biaya operasional serta pemeliharaan secara berkelanjutan.
Keempat, Pemkab Samosir perlu menentukan bagaimana kawasan tersebut akan dimanfaatkan sehingga keberadaannya memberikan dampak ekonomi nyata kepada masyarakat.
Hal tersebut sejalan dengan ketentuan pengelolaan BMD yang tidak hanya berbicara mengenai pencatatan aset, tetapi juga pemanfaatan dan pengamanan aset daerah. Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 secara khusus mengubah sejumlah ketentuan mengenai pemanfaatan, dokumen kepemilikan, pengamanan fisik, penilaian dan indikator kinerja pengelolaan BMD.
Bukan Sekadar Bangunan, Tetapi Harus Menghasilkan Manfaat
Kawasan WFC Pangururan dan Tele berada dalam konteks pengembangan pariwisata Danau Toba.
Karena itu, keberhasilan hibah ini pada akhirnya tidak hanya dapat diukur dari berdirinya infrastruktur, tetapi juga dari sejauh mana kawasan tersebut mampu meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat, memperkuat daya tarik wisata, menciptakan ruang usaha, memperbaiki kualitas pelayanan publik dan memberikan manfaat yang berkelanjutan.
Sebelumnya, dokumen kebijakan pemerintah juga mencatat bahwa penataan WFC Pangururan dan Kawasan Tele merupakan bagian dari dukungan pemerintah pusat terhadap pengembangan Destinasi Pariwisata Super Prioritas Danau Toba. Dokumen tersebut juga menekankan pentingnya optimalisasi pemanfaatan aset daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Artinya, tantangan berikutnya adalah mengubah aset bernilai besar tersebut dari sekadar capital expenditure menjadi infrastruktur yang benar-benar produktif bagi daerah.
Kementerian PU: Perbaikan Akhir Disebut Telah Selesai
Kepala Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sumatera Utara Kementerian PU Yenni Mulyadi menyampaikan bahwa pembangunan dan perbaikan akhir kawasan telah diselesaikan sebelum proses hibah.
“Kami bangga karena apa yang sudah dibangun dapat memberikan manfaat dengan baik,” ujar Yenni.
Ia berharap setelah berada di bawah pengelolaan Pemkab Samosir, aset tersebut dapat dijaga sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi titik penting dalam proses transisi pengelolaan. Pemerintah pusat telah menyelesaikan pembangunan dan menyerahkan aset, sementara pemerintah daerah kini harus memastikan kualitas, fungsi dan keberlanjutannya.
Catatan dari Hibah Aset Sebelumnya
Hibah September 2026 bukan satu-satunya dukungan aset dari pemerintah pusat kepada Pemkab Samosir.
Pada April 2026, Pemkab Samosir juga diberitakan menerima hibah BMN dari Kementerian PU dengan nilai sekitar Rp37 miliar yang antara lain mencakup fasilitas TPA, alat berat pengelolaan sampah dan hasil penataan lanskap kawasan wisata Sibea-bea.
Rangkaian hibah tersebut menunjukkan semakin besarnya tanggung jawab Pemkab Samosir dalam mengelola aset hasil pembangunan pemerintah pusat.
Karena itu, publik memiliki alasan untuk menaruh perhatian pada bagaimana seluruh aset tersebut dicatat, dirawat dan dimanfaatkan.
Dari WFC ke Tano Ponggol
Dalam acara serah terima tersebut, Bupati Vandiko juga menyampaikan harapan agar sinergi dengan Kementerian PU berlanjut, termasuk dalam rencana penataan kawasan Tano Ponggol.
Rencana tersebut bukan isu baru. Pemerintah Kabupaten Samosir sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait pembangunan dan pelebaran kawasan Tano Ponggol, termasuk persoalan pengadaan tanah yang menjadi salah satu tantangan pembangunan.
Pada 2025, rencana pengembangan kawasan pariwisata Samosir juga mencakup konsep kawasan pantai sepanjang sekitar 22 kilometer dari Tano Ponggol hingga Simanindo. Rencana tersebut disebut membutuhkan kolaborasi pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten serta penyelesaian berbagai persoalan, termasuk lahan.
Dengan demikian, hibah WFC dan Tele dapat dilihat sebagai salah satu bagian dari rangkaian pembangunan kawasan strategis Samosir.
Usulan Air Baku Juga Mengemuka
Selain persoalan aset, Vandiko dalam kesempatan tersebut mengusulkan penyediaan air baku bagi masyarakat Samosir.
Ia meminta Kementerian PU memberikan pendampingan dalam proses penyusunan desain agar rencana yang dibuat pemerintah daerah sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan teknis Kementerian PU.
Usulan ini memperlihatkan bahwa pembangunan kawasan wisata berjalan beriringan dengan kebutuhan infrastruktur dasar masyarakat.
Bagi pemerintah daerah, tantangannya adalah memastikan pembangunan pariwisata tidak berjalan sendiri, tetapi tetap terhubung dengan kebutuhan dasar warga.
Saatnya Publik Mengawasi Aset Rp169 Miliar
Serah terima hibah secara administratif merupakan akhir dari satu tahap pembangunan sekaligus awal dari tahap baru.
Kini tanggung jawab berada di tangan Pemkab Samosir.
Aset senilai lebih dari Rp169 miliar tersebut harus memiliki kejelasan status, pencatatan, pengamanan, pemeliharaan, pemanfaatan dan target manfaatnya.
Pertanyaan publik sederhana, tetapi penting: setelah aset diserahkan, apa indikator keberhasilannya?
Apakah kawasan tersebut akan memiliki rencana pemeliharaan jangka panjang? Bagaimana anggaran pemeliharaannya? Bagaimana aset akan dimanfaatkan? Apakah ada skema pengelolaan yang melibatkan pelaku UMKM dan masyarakat lokal? Dan yang tidak kalah penting, bagaimana Pemkab Samosir memastikan aset bernilai besar itu tidak mengalami penurunan fungsi atau kualitas di kemudian hari?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan adanya penyimpangan. Sebaliknya, pertanyaan itu merupakan bagian dari kontrol publik terhadap pengelolaan aset pemerintah.
PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang telah diubah melalui PP Nomor 28 Tahun 2020, menjadi salah satu kerangka hukum pengelolaan BMN/BMD.
Karena itu, keberhasilan hibah WFC Pangururan dan Kawasan Tele pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh nilai aset yang tercatat dalam dokumen serah terima.
Ukuran sebenarnya adalah apakah aset tersebut tetap terawat, berfungsi dan menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat Samosir dalam jangka panjang.
Pewarta: Andi Naibaho




