Dugaan Open Dumping TPA Hariara Pintu Disorot, KCBI Serahkan Bukti ke Polres Samosir


SAMOSIR | MitraBhayangkara.my.id
– Dugaan buruknya tata kelola Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Hariara Pintu kembali menjadi sorotan. Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PC LSM KCBI) Kabupaten Samosir menyerahkan bukti tambahan kepada Polres Samosir terkait dugaan pelanggaran pengelolaan sampah dan lingkungan hidup.


Bukti tersebut diserahkan untuk memperkuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) Nomor: 01/Dumas/LSM-KCBI/SMS/VI/2026 tertanggal 10 Juni 2026 mengenai dugaan tindak pidana lingkungan hidup dalam pengoperasian TPA Hariara Pintu serta pengelolaan sampah di Kabupaten Samosir.


Penyerahan dilakukan melalui staf Kapolres Samosir dan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor: 05/BAST/LSM-KCBI/SMS/VI/2026.


Dokumen yang diserahkan antara lain surat tanggapan resmi pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samosir serta rekaman video kondisi faktual TPA yang dikemas dalam bentuk barcode file.


Surat Kepala UPTD TPA Jadi Sorotan

Salah satu dokumen yang menjadi perhatian LSM KCBI adalah Surat Kepala UPTD TPA Hariara Pintu Nomor 600/292/DISLINGKUP tertanggal 18 Mei 2026.


Dalam surat tanggapan tersebut, pihak UPTD disebut menyatakan pengolahan air lindi telah memenuhi baku mutu. Namun, pada bagian lain surat, menurut KCBI, terdapat pengakuan bahwa penyusunan laporan RKL-RPL belum pernah dilakukan dengan alasan TPA tersebut belum menjadi aset Pemerintah Kabupaten Samosir.


KCBI menilai dua hal tersebut perlu diuji lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan instansi lingkungan hidup.


Pasalnya, kewajiban pengelolaan lingkungan tidak semata-mata dapat dinilai dari pernyataan administratif, tetapi harus dibuktikan melalui dokumen lingkungan, pemantauan, pengujian laboratorium serta kondisi faktual di lapangan.


UU Nomor 32 Tahun 2009 sendiri mewajibkan setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan memberikan informasi lingkungan secara benar, akurat, terbuka dan tepat waktu, menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup serta menaati ketentuan baku mutu lingkungan.


Sementara PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk persetujuan lingkungan, pengawasan serta konsekuensi terhadap penyimpangan kewajiban lingkungan.


Lindi Hitam dan Kondisi IPAL Dipersoalkan

Menurut hasil observasi yang disampaikan PC LSM KCBI, kondisi di lapangan disebut berbeda dengan klaim pengelolaan lindi sesuai baku mutu.


KCBI menyebut menemukan genangan air lindi berwarna hitam pekat dan berbau menyengat dalam jumlah besar di sekitar area TPA.


Selain itu, Rumah Panel IPAL disebut dalam kondisi tertutup dan tidak terlihat adanya operator saat observasi dilakukan.


Temuan tersebut menjadi salah satu dasar KCBI meminta adanya pemeriksaan objektif oleh aparat penegak hukum, termasuk pemeriksaan dokumen pengujian laboratorium, catatan operasional IPAL, dokumen lingkungan serta hasil pemantauan kualitas lindi.


Pernyataan “Menuju Sanitary Landfill” Dipertanyakan

Hal lain yang menjadi perhatian KCBI adalah pernyataan Kepala UPTD TPA Hariara Pintu yang menyebut pihaknya akan melakukan pembenahan menuju sistem sanitary landfill.


KCBI menilai pernyataan tersebut perlu diklarifikasi karena dapat menimbulkan pertanyaan mengenai metode pengelolaan sampah yang selama ini diterapkan.


Dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 29 ayat (1) huruf f melarang penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir.


Lebih lanjut, Pasal 40 ayat (1) UU tersebut mengatur ancaman pidana terhadap pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah tanpa memperhatikan norma, standar, prosedur atau kriteria sehingga dapat mengakibatkan gangguan kesehatan, pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. Ancaman pidananya mencapai 4 hingga 10 tahun penjara serta denda Rp100 juta sampai Rp5 miliar.


Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut tetap membutuhkan pembuktian mengenai unsur perbuatan, kesengajaan, standar yang dilanggar serta dampak yang ditimbulkan.


Tidak Ada Pembelian Tanah Urug

KCBI juga menyoroti pernyataan bahwa tidak pernah dilakukan pembelian tanah urug untuk kebutuhan daily cover.


Menurut KCBI, fakta tersebut perlu diuji secara teknis karena penutupan sampah merupakan salah satu aspek penting dalam pengelolaan TPA.


Persoalannya bukan sekadar ada atau tidak adanya transaksi pembelian tanah urug, tetapi apakah kewajiban teknis pengelolaan sampah di TPA telah dijalankan sesuai standar yang berlaku.


Karena itu, KCBI meminta aparat tidak hanya memeriksa kondisi fisik TPA, tetapi juga memeriksa dokumen pengadaan, logbook operasional, volume sampah, penggunaan alat berat, SOP pengelolaan landfill dan catatan pemeliharaan fasilitas.


Pelataran Kantor DLH Diduga Menjadi Transit Sampah

Sorotan kedua diarahkan kepada kompleks perkantoran DLH Kabupaten Samosir di Parbaba.


Dalam Surat Tanggapan Nomor 600/313/DISLINGKUP, menurut KCBI, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Samosir Edison Pasaribu, ST., M.M. menjelaskan bahwa penumpukan sampah di pelataran belakang kantor bersifat sementara.


Aktivitas tersebut disebut berkaitan dengan pemulung dan proses estafet kontainer sampah dari Simanindo.


Alasannya, armada truk armroll milik dinas yang sudah berusia tua disebut tidak mampu menanjak menuju TPA Hariara Pintu.


Pihak DLH juga menyebut kegiatan tersebut berkaitan dengan program sirkular atau pemilahan sampah.


KCBI mempertanyakan dasar administratif dan lingkungan penggunaan kompleks perkantoran tersebut sebagai lokasi transit atau penumpukan sampah.


Menurut Ketua PC LSM KCBI Kabupaten Samosir, Edis Dayanto Naibaho, kondisi armada yang sudah tua tidak semestinya menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan lokasi pengelolaan atau transit sampah.

“Kondisi armada yang tua tidak dapat dijadikan alasan pembenar secara hukum untuk mengalihfungsikan pelataran kompleks perkantoran publik Parbaba menjadi tempat transit atau penumpukan sampah. Kami meminta dasar dokumen lingkungan, tata ruang dan persetujuan yang menjadi dasar kegiatan tersebut dibuka secara transparan.”


Meski demikian, dugaan pelanggaran perizinan lingkungan maupun tata ruang tersebut masih perlu diverifikasi berdasarkan dokumen resmi mengenai status lokasi, persetujuan lingkungan, peruntukan kawasan, SOP pengelolaan sampah dan kewenangan DLH.


Sejumlah Fasilitas TPA Disebut Tidak Optimal

Berdasarkan observasi PC LSM KCBI, sejumlah fasilitas di TPA Hariara Pintu disebut tidak berfungsi optimal.


Di zona landfill, sampah non-residu disebut terlihat menumpuk dan berserakan. KCBI juga menyebut menemukan bagian geomembrane yang mengalami kerusakan serta genangan lindi berwarna hitam.


Pada area fasilitas TPST dan IPAL, KCBI menyebut menemukan sejumlah peralatan seperti Rotary Trommel, Chopper, Conveyor Belt, Mesin Pres Hidrolik dan wadah komposting dalam kondisi berdebu dan tidak beroperasi ketika observasi dilakukan.


Satu unit forklift juga disebut berada di antara tumpukan sampah.


KCBI turut menyampaikan bahwa satu unit bulldozer ditemukan dalam kondisi rusak, sementara satu unit ekskavator Volvo yang disebut memiliki logo Kementerian PUPR atau instansi terkait terlihat terparkir di area tanah terbuka.


Temuan tersebut belum secara otomatis membuktikan adanya pelanggaran pidana. Kondisi alat, status kepemilikan, jadwal pemeliharaan, serta alasan alat tidak digunakan perlu diverifikasi melalui dokumen dan keterangan pihak berwenang.


Polres Samosir Diminta Uji Seluruh Bukti

Dengan diserahkannya dokumen tambahan melalui BAST, KCBI berharap Polres Samosir melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.


Pemeriksaan idealnya tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi juga mencakup pengecekan langsung kondisi TPA, pemeriksaan dokumen lingkungan, pengujian kualitas lindi oleh laboratorium yang kompeten, pemeriksaan pengoperasian IPAL, penggunaan alat berat serta mekanisme pengangkutan sampah dari wilayah pelayanan menuju TPA.


Dalam konteks UU Nomor 32 Tahun 2009 yang telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, ketentuan pidana mengenai kegiatan tanpa perizinan atau persetujuan lingkungan juga telah mengalami perubahan. Karena itu, penerapan pasal terhadap suatu perkara harus mengacu pada rumusan hukum yang berlaku pada saat peristiwa terjadi dan unsur pidana yang benar-benar dapat dibuktikan.


Hal tersebut penting agar penanganan laporan tidak hanya menghasilkan kesimpulan berdasarkan dugaan, tetapi melalui proses pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.


KCBI: Bukti Diserahkan, Kini Menunggu Proses Hukum

Ketua Umum KCBI melalui pendamping PC LSM KCBI Samosir, Joel Simbolon, mengatakan seluruh dokumen telah diserahkan sebagai bahan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman.

“Seluruh dokumen tanggapan resmi dari pejabat DLH Samosir serta bukti fisik yang telah kami serahkan melalui BAST Nomor 05/BAST/LSM-KCBI/SMS/VI/2026 merupakan bukti petunjuk yang sangat kuat. Kami berharap Kapolres Samosir beserta jajaran justisiaria dapat menindaklanjuti pengaduan ini secara profesional, transparan dan akuntabel demi penegakan hukum lingkungan hidup di Kabupaten Samosir.”


Kini perhatian tertuju kepada Polres Samosir dan instansi lingkungan hidup terkait.


Apakah dugaan open dumping benar terjadi? Apakah pengelolaan lindi telah memenuhi baku mutu berdasarkan hasil pengujian laboratorium yang sah? Apakah fasilitas IPAL dan TPST berfungsi sebagaimana mestinya? Dan apakah penggunaan pelataran kompleks perkantoran DLH sebagai lokasi transit sampah memiliki dasar administratif serta dokumen lingkungan yang sesuai?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan dokumen, verifikasi lapangan dan pembuktian secara profesional.


(Red -— Joel Simbolon Ketum KCBI pendamping PC LSM KCBI Samosir)


MitraBhayangkara.my.id akan terus mengikuti perkembangan penanganan Dumas tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Samosir, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir, UPTD TPA Hariara Pintu maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1