Diduga Ada Pungutan SPP di SMA Negeri 1 Sianjur Mulamula, Dana BOS Disorot


SAMOSIR | MitraBhayangkara.my.id — Dugaan pungutan SPP di SMA Negeri 1 Sianjur Mulamula, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, menjadi sorotan. Pungutan sebesar Rp40.000 per siswa setiap bulan disebut tetap diberlakukan terhadap ratusan peserta didik, termasuk siswa dari jalur afirmasi yang masuk kategori kurang mampu.


Informasi tersebut disampaikan salah seorang wali murid kepada awak media. Narasumber meminta identitasnya dirahasiakan karena khawatir menimbulkan persoalan di lingkungan sekolah.


Menurut keterangan wali murid tersebut, jumlah peserta didik di SMA Negeri 1 Sianjur Mulamula mencapai sekitar 610 siswa, dengan pungutan yang disebut sebesar Rp40.000 per siswa.


Jika angka tersebut benar-benar diberlakukan secara rutin kepada seluruh siswa, nilai pungutan secara matematis dapat mencapai sekitar Rp24,4 juta per bulan, atau sekitar Rp292,8 juta dalam satu tahun. Namun, angka tersebut masih merupakan kalkulasi berdasarkan informasi yang diterima media dan perlu diverifikasi melalui dokumen penerimaan serta penggunaan dana.


Pungutan Disebut Mengatasnamakan Kesepakatan Komite

Persoalan utama bukan semata-mata mengenai nominal pungutan, melainkan dasar hukum, mekanisme pengumpulan, status kesukarelaan, serta penggunaan dana tersebut.


Wali murid mempertanyakan apakah pungutan tersebut benar-benar merupakan sumbangan sukarela dari orang tua atau justru telah berubah menjadi pembayaran rutin yang wajib dibayarkan siswa.


Hal ini penting karena Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah membedakan antara bantuan/sumbangan dengan pungutan. Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, tetapi ketentuan mengenai pungutan memiliki batasan tersendiri.


Karena itu, perlu dibuka secara terang: apakah terdapat keputusan resmi rapat komite, berita acara musyawarah, daftar nominal, mekanisme pembayaran, rekening penerima, serta laporan pertanggungjawaban atas dana yang dihimpun dari orang tua siswa.


Dikaitkan dengan Pembiayaan Guru Non-ASN

Pertanyaan lain yang muncul adalah untuk apa dana pungutan tersebut digunakan.


Wali murid mempertanyakan kemungkinan dana tersebut berkaitan dengan pembayaran honor tenaga pendidik non-ASN atau kebutuhan operasional lainnya.


Padahal, sekolah juga memperoleh Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) yang penggunaannya telah memiliki ketentuan dan komponen pembiayaan tertentu.


Berdasarkan data penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2025 yang disampaikan kepada media, SMA Negeri 1 Sianjur Mulamula tercatat memiliki sejumlah pos penggunaan anggaran.


Pada tahap pertama antara lain tercantum:

Penerimaan peserta didik baru: Rp1.791.000

Pengembangan perpustakaan: Rp172.800.800

Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp2.458.000

Asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp48.296.600

Administrasi kegiatan sekolah: Rp47.016.150

Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Rp658.000

Langganan daya dan jasa: Rp15.524.352

Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp8.826.950

Pembayaran honor: Rp60.000.000

Total yang disebut untuk tahap pertama mencapai Rp357.372.452.

Sementara tahap kedua mencantumkan antara lain:

Pengembangan perpustakaan: Rp247.247.000

Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp5.605.000

Asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp45.361.300

Administrasi kegiatan sekolah: Rp84.637.000

Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Rp658.000

Langganan daya dan jasa: Rp15.882.120

Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp52.500.000

Pembayaran honor: Rp60.000.000

Total tahap kedua disebut mencapai Rp643.028.520.

Angka-angka tersebut perlu dicocokkan kembali dengan dokumen resmi BOSP, rekening sekolah, bukti transaksi, SPJ, serta realisasi fisik dan kegiatan di lapangan.

Rp40 Ribu x 610 Siswa, Ke Mana Alirannya?

Di sinilah titik penting yang perlu dijawab secara terbuka.

Apabila pungutan Rp40.000 tersebut benar-benar dilakukan terhadap sekitar 610 siswa secara rutin, maka publik berhak mengetahui:

Siapa yang menetapkan nominal Rp40.000?

Apakah pungutan tersebut berdasarkan keputusan Komite Sekolah?

Apakah pembayaran bersifat wajib atau sukarela?

Ke rekening siapa uang tersebut disetorkan?

Apakah terdapat kuitansi atau bukti pembayaran?

Berapa total penerimaan selama 2025–2026?

Untuk kegiatan apa dana tersebut digunakan?

Apakah terdapat laporan pertanggungjawaban kepada wali murid?

Apakah terdapat siswa penerima afirmasi yang tetap diwajibkan membayar?

Apakah penggunaan dana pungutan beririsan dengan komponen pembiayaan yang telah dibiayai Dana BOS?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan, pungutan yang tidak sesuai ketentuan, ataupun penggunaan dana pendidikan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.


Kepala Sekolah Belum Memberikan Klarifikasi

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, awak media MitraBhayangkara.my.id pada 7 September 2026 mendatangi SMA Negeri 1 Sianjur Mulamula untuk meminta konfirmasi kepada Kepala Sekolah, Mahondang Theodorus Sitanggang, terkait dugaan pungutan SPP dan penggunaan Dana BOS tersebut.


Namun, menurut keterangan awak media, pihak kepala sekolah belum memberikan klarifikasi mengenai tudingan maupun data yang dipertanyakan.


Sikap tersebut menjadi alasan media masih membuka ruang bagi pihak sekolah dan Komite Sekolah untuk menyampaikan penjelasan, termasuk apabila terdapat data atau informasi yang berbeda dari pemberitaan ini.


Perlu ditegaskan, tidak adanya jawaban pada saat konfirmasi bukan merupakan bukti bahwa dugaan tersebut benar. Seluruh dugaan masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, keterangan pihak terkait, serta audit oleh instansi yang berwenang.


Dorong Audit Dana BOS dan Pungutan

Atas munculnya informasi tersebut, wali murid dan masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi pengawasan terkait melakukan penelusuran secara objektif terhadap pengelolaan Dana BOS dan pungutan yang disebut berlangsung di SMA Negeri 1 Sianjur Mulamula.


Pemeriksaan diharapkan tidak hanya melihat laporan administrasi, tetapi juga mencocokkan antara perencanaan anggaran, rekening sekolah, bukti pembayaran, SPJ, realisasi kegiatan, penerima manfaat, serta kondisi fisik di lapangan.


Masyarakat juga mendorong agar apabila diperlukan dilakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran pada periode 2022 hingga 2025, sehingga dapat diketahui apakah persoalan tersebut merupakan kejadian baru atau telah berlangsung dalam beberapa tahun.


Bukan Sekadar Soal Rp40 Ribu

Dugaan pungutan di sekolah negeri harus dilihat secara utuh. Persoalannya bukan sekadar besar atau kecilnya nominal yang dibayarkan orang tua.

Yang jauh lebih penting adalah apakah pengumpulan dana tersebut memiliki dasar yang sah, dilakukan secara sukarela, transparan, tercatat, serta dipertanggungjawabkan.


Begitu pula dengan Dana BOS. Setiap rupiah yang bersumber dari anggaran negara harus dapat ditelusuri dari perencanaan hingga realisasi.

MitraBhayangkara.my.id mendorong seluruh pihak terkait memberikan data dan klarifikasi agar persoalan ini tidak berhenti sebagai isu di tengah masyarakat.


Pewarta: Baslan Naibaho


Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Sekolah, Komite SMA Negeri 1 Sianjur Mulamula, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, maupun pihak lain yang berkaitan dengan pemberitaan ini.


Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1