BREAKING NEWS

Denny Indrayana Gugat Pilpres 2024, Tenggat PHPU Jadi Sorotan

Redho | Minggu, 27 September 2026

Perkara gugatan Denny Indrayana terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

JAKARTA | MitraBhayangkara.my.id — Perkara gugatan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka memasuki wilayah yang lebih fundamental daripada sekadar perdebatan mengenai ijazah. Sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa benar atau tidaknya dalil mengenai syarat pendidikan tersebut, ada pertanyaan hukum acara yang justru berada di pintu paling depan: apakah perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 masih memiliki objek yang dapat diperiksa pada 2026?

Pertanyaan itu menjadi sorotan setelah perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 resmi diregistrasi MK. Permohonan tersebut diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi pada 17 September 2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan kemudian digelar pada 21 September 2026.

Mahkamah mencatat perkara tersebut sebagai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Para pemohon antara lain Denny Indrayana, Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi dan Tiurma M.S. Sihombing.

Titik Kritis Bukan Hanya Soal Ijazah

Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto, S.H., M.H., CTL., CP.Arb, menilai perkara tersebut perlu terlebih dahulu dibaca dari perspektif hukum acara Mahkamah Konstitusi.

Menurut Andi, persoalan mendasarnya adalah apakah masih terdapat objek sengketa yang dapat diperiksa melalui mekanisme PHPU terhadap hasil Pilpres 2024 setelah proses pemilu selesai, pasangan calon terpilih ditetapkan, dan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah dilantik.

"Persoalannya bukan sekadar terlambat mengajukan permohonan, tetapi juga menyangkut apakah objek PHPU tersebut masih berada dalam ruang lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi," kata Andi dalam keterangannya.

Jejak Waktu: KPU Tetapkan Hasil pada 20 Maret 2024

Salah satu titik yang tidak dapat dilepaskan dari perkara ini adalah tanggal penetapan hasil Pemilu 2024.

KPU menetapkan hasil Pemilu 2024 secara nasional melalui Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 pada 20 Maret 2024.

Dalam hukum acara PHPU Presiden dan Wakil Presiden, tenggat pengajuan permohonan bukanlah ruang waktu tanpa batas.

Putusan MK Nomor 31/PUU-XXI/2023 memberikan pemaknaan terhadap ketentuan tenggat pengajuan sengketa hasil pemilu, yakni permohonan dapat diajukan paling lama 3 hari setelah KPU mengumumkan penetapan hasil pemilu secara nasional.

Ketentuan tersebut berkaitan langsung dengan karakter PHPU yang dirancang sebagai mekanisme penyelesaian sengketa pemilu dalam waktu terbatas demi kepastian hukum.

Di Sini Muncul Persoalan Tenggat

Jika titik awalnya adalah penetapan hasil Pemilu 2024 pada 20 Maret 2024, sementara permohonan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan pada 10 September 2026, terdapat jarak waktu sekitar dua setengah tahun.

Para pemohon sendiri menyadari persoalan tersebut. Dalam persidangan, kuasa hukum mereka menyampaikan argumentasi bahwa kepentingan untuk menguji persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran perlu dilihat dari perspektif keadilan substantif.

Dengan demikian, terdapat dua konstruksi yang kini berhadapan di ruang sidang: batas waktu formal PHPU di satu sisi dan argumentasi para pemohon mengenai pengujian substansi syarat pencalonan di sisi lainnya.

Doktrin "Kehilangan Objek" Ikut Dipersoalkan

Andi juga mengaitkan persoalan tersebut dengan doktrin kehilangan objek yang pernah muncul dalam putusan-putusan MK.

Salah satu yang dirujuk adalah Putusan MK Nomor 102/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, Mahkamah menyatakan permohonan sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 kehilangan objek dan pada akhirnya menyatakan bagian permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Namun, Andi mengakui perkara tersebut tidak identik dengan perkara Denny Indrayana. Putusan tersebut lebih tepat diposisikan sebagai referensi mengenai bagaimana konsep kehilangan objek dapat muncul dalam hukum acara MK, bukan sebagai kepastian mengenai hasil perkara yang sedang berjalan.

"Ketika objek yang hendak diuji sudah tidak berada dalam relevansi konstruksi hukum, Mahkamah dapat menyatakan permohonan telah kehilangan objek."
— Andi Fajar Yulianto

Pasangan Presiden-Wakil Presiden dan Persoalan Konstitusional

Persoalan lain yang disoroti adalah kedudukan Presiden dan Wakil Presiden sebagai satu pasangan dalam konstruksi konstitusional.

Pasal 6A UUD 1945 mengatur bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

Dalam konteks perkara ini, para pemohon tidak hanya mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan, tetapi juga meminta konsekuensi terhadap kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Karena itu, menurut Andi, konstruksi petitum menjadi bagian penting yang perlu diperiksa Mahkamah sebelum masuk ke pemeriksaan substansi.

Petitum Pemohon Menjadi Bagian Penting

Berdasarkan pemberitaan mengenai persidangan, para pemohon meminta Mahkamah mengabulkan permohonan dan menyatakan persyaratan pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi.

Para pemohon juga meminta konsekuensi terhadap penetapan pencalonan dan pelantikan Gibran serta meminta MPR menjalankan mekanisme pengisian jabatan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Dari sini muncul persoalan yang menurut Andi perlu dibedakan secara hati-hati: sengketa hasil pemilu tidak otomatis identik dengan mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.

PHPU dan Pemberhentian Presiden Bukan Mekanisme yang Sama

Andi menunjuk Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 sebagai ketentuan yang mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Menurutnya, apabila konsekuensi hukum yang diminta menyentuh kedudukan pejabat yang telah dilantik, maka harus diperiksa apakah petitum tersebut sesuai dengan karakter dan kewenangan forum PHPU.

"PHPU memiliki objek dan batas kewenangan tertentu. Sementara UUD 1945 juga telah mengatur mekanisme tersendiri mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui Pasal 7A dan Pasal 7B."
— Andi Fajar Yulianto

MK Sudah Masuk Tahap Persidangan

Perkara ini bukan sekadar permohonan yang masih berada di meja administrasi. Mahkamah telah meregistrasinya dan menggelar pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026.

Pada 23 September 2026, perkara dilanjutkan dengan agenda penyampaian jawaban Termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu.

Namun, fakta bahwa perkara telah diregistrasi dan disidangkan tidak dengan sendirinya berarti Mahkamah telah menyatakan seluruh persoalan mengenai kewenangan, tenggat, kedudukan hukum, maupun pokok perkara telah terbukti.

Tahapan persidangan tetap harus dibaca sesuai hukum acara dan keputusan yang akan diambil oleh majelis hakim.

28 September 2026 Menjadi Titik Penting

Berdasarkan perkembangan perkara yang dipublikasikan, Mahkamah menjadwalkan agenda berikutnya pada 28 September 2026.

Jika perkara dinyatakan dapat dilanjutkan, tahapan pembuktian dijadwalkan berlangsung pada 29 September hingga 1 Oktober 2026. Selanjutnya terdapat agenda Rapat Permusyawaratan Hakim dan tahapan pembacaan putusan sesuai jadwal perkara.

Dengan demikian, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada pertanyaan mengenai dokumen pendidikan Gibran, tetapi juga pada pertanyaan yang lebih awal: apakah perkara tersebut memenuhi syarat untuk memasuki pemeriksaan substansi PHPU?

Antara Dalil Pemohon dan Kewenangan Hakim

Para pemohon membawa isu pemenuhan syarat pendidikan sebagai persoalan konstitusional dan meminta kesempatan pembuktian. Di sisi lain, persoalan tenggat pengajuan, objek sengketa, kedudukan hukum, serta kewenangan forum merupakan bagian dari hukum acara yang harus dipertimbangkan Mahkamah.

Karena itu, terlalu dini apabila proses registrasi perkara langsung dimaknai sebagai pengakuan bahwa seluruh dalil pemohon benar. Sebaliknya, keberadaan persoalan tenggat juga belum dapat digunakan untuk menyimpulkan hasil akhir perkara sebelum Mahkamah memberikan putusan.

Dalam posisi tersebut, ruang penilaian akhir berada pada Mahkamah Konstitusi. Hakim konstitusi yang memeriksa perkara memiliki kewenangan untuk menentukan apakah permohonan dapat diterima, dilanjutkan ke pemeriksaan substansi, atau diselesaikan berdasarkan persoalan hukum acara.

Kesimpulan: Pintu Pertama Ada di Hukum Acara

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 kini menghadapkan MK pada dua lapisan persoalan. Lapisan pertama adalah dalil substantif mengenai syarat pendidikan Gibran saat pencalonan pada Pemilu 2024. Lapisan kedua adalah hukum acara: tenggat pengajuan PHPU, kedudukan hukum, objek sengketa, serta kewenangan Mahkamah terhadap petitum yang diajukan.

Pendapat Andi Fajar Yulianto menempatkan persoalan kedua sebagai pintu pertama yang perlu dijawab sebelum perkara bergerak lebih jauh.

Namun, apakah konstruksi tersebut akan diterima atau tidak, sepenuhnya merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Sampai putusan dibacakan, dalil masing-masing pihak tetap harus ditempatkan sebagai bagian dari proses persidangan dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah diputus.

Pewarta: Redho

Editor: Redaksi MitraBhayangkara.my.id

Redaksi menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1