Delapan Tahun Tanpa Nafkah, Ulina Marbun Ungkap Dugaan Nikah Siri Suami dan Siapkan Gugatan


DAIRI, MitraBhayangkara.my.id — Sebuah foto dokumen bertajuk “Surat Keterangan Taukil Wali Nikah” yang diterima melalui WhatsApp menjadi titik awal kecurigaan Ulina br. Marbun. Warga Desa Bonian, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi, itu mengaku menduga suaminya, Lisman Padang, telah melangsungkan pernikahan dengan perempuan lain ketika status perkawinan mereka belum berakhir secara hukum.


Di saat yang sama, Ulina mengaku telah delapan tahun ditinggalkan tanpa nafkah dan tanpa kabar untuk dirinya maupun anaknya. Ia kini mempertimbangkan langkah hukum, baik terkait kewajiban nafkah, dugaan pernikahan kedua, dugaan ancaman, maupun harta yang menurut keterangannya telah dijual kepada pihak keluarga.

“Sudah delapan tahun saya dan anak saya ditinggalkan. Tidak pernah diberi nafkah dan tidak ada kabar,” ujar Ulina kepada MitraBhayangkara.my.id di kediamannya.


Menurut Ulina, ia menerima foto dokumen tersebut melalui aplikasi WhatsApp. Dalam dokumen itu tercantum keterangan yang diduga berkaitan dengan pernikahan antara seorang laki-laki dan perempuan bernama Rista Tinendung. Namun, redaksi menegaskan bahwa keberadaan foto dokumen itu belum dengan sendirinya membuktikan keabsahan suatu perkawinan maupun terpenuhinya unsur tindak pidana.


Ulina mengatakan, ketika meminta penjelasan kepada suaminya mengenai dokumen tersebut, ia justru menerima ucapan yang dinilainya sebagai ancaman. Keterangan mengenai dugaan ancaman itu masih memerlukan pemeriksaan isi percakapan, konteks, saksi, serta penilaian aparat penegak hukum.


Ia juga mengaku pernah meminta Lisman Padang untuk menyelesaikan perkawinan mereka melalui perceraian karena tidak lagi memberikan nafkah. Hingga kini, menurut Ulina, belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian atas status perkawinan dan hak anak.


Selain persoalan nafkah, Ulina mempersoalkan harta yang menurut keterangannya diduga telah dijual oleh suaminya kepada saudara. Ia berencana meminta pendampingan hukum untuk menelusuri status harta tersebut serta memperjuangkan haknya melalui mekanisme perdata maupun pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.


Dasar Hukum yang Dapat Dikaji

Pernikahan siri tidak otomatis dapat disebut tindak pidana. Penegakan hukum tetap bergantung pada pembuktian status perkawinan pertama, bentuk pernikahan berikutnya, unsur kesengajaan, serta hasil penyelidikan aparat.


Jika terbukti seseorang melangsungkan perkawinan ketika perkawinan yang masih ada menjadi penghalang sah, ketentuan yang dapat dikaji adalah Pasal 402 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidananya paling lama 4 tahun 6 bulan atau denda kategori IV. Bila penghalang perkawinan itu disembunyikan kepada pihak lain, ancamannya dapat menjadi paling lama 6 tahun atau denda kategori IV.


Sementara itu, dugaan tidak diberikannya nafkah kepada istri dan anak dapat dikaji menggunakan Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ketentuan tersebut mengatur larangan menelantarkan anggota rumah tangga yang menurut hukum wajib diberi kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan, dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.


Apabila dugaan ucapan ancaman terbukti menimbulkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan bertindak, atau penderitaan psikis berat, penyidik juga dapat menilai penerapan Pasal 5 huruf b juncto Pasal 7 dan Pasal 45 ayat (1) UU PKDRT. Ancaman pidananya paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp9 juta.


Ketentuan pidana tersebut bukan putusan atas perkara ini. Penetapan pasal, status tersangka, dan pembuktian kesalahan merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan.


MitraBhayangkara.my.id masih berupaya meminta konfirmasi serta hak jawab dari Lisman Padang mengenai seluruh keterangan Ulina, termasuk dugaan pernikahan kedua, penelantaran nafkah, dugaan ancaman, dan penjualan harta. Tanggapan pihak terkait akan dimuat dalam pembaruan berita demi keberimbangan informasi.


Pewarta: Mangapul Cibro

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1