PANYABUNGAN, MANDAILING NATAL, MitraBhayangkara.my.id — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, mendapat sorotan. Sejumlah pos penggunaan anggaran Tahun 2024 dan 2025 dinilai perlu mendapatkan penjelasan terbuka dari pihak sekolah.
Sorotan tersebut terutama berkaitan dengan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana, pengembangan perpustakaan, administrasi kegiatan sekolah, serta penyediaan alat multimedia pembelajaran.
Media ini berupaya melakukan konfirmasi pada 12 Januari 2026 untuk memperoleh penjelasan mengenai realisasi penggunaan anggaran sekaligus memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Dana BOS.
Mantan Kepala Sekolah Minta Konfirmasi ke Kepsek dan Bendahara
Saat dikonfirmasi, mantan Kepala SMA Negeri 1 Panyabungan, Muhammad Nuh, mengaku tidak mengetahui secara rinci penggunaan anggaran tersebut.
“Silakan konfirmasi langsung ke kepala sekolah Pak Arjun Lubis dan bendahara, saya tidak mengetahui itu,” ujar Muhammad Nuh.
Media kemudian mendatangi SMA Negeri 1 Panyabungan untuk meminta klarifikasi kepada Kepala Sekolah Arjun Lubis.
Namun, berdasarkan keterangan petugas keamanan dan Wakil Kepala Sekolah, Arjun Lubis disebut sedang sakit.
Media kemudian mencoba mendapatkan penjelasan lebih lanjut. Ketika ditanyakan mengenai surat keterangan sakit, Wakil Kepala Sekolah menyatakan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mempertanyakan hal tersebut.
Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon juga belum membuahkan hasil. Panggilan telepon sebanyak tiga kali tidak diangkat, sementara pesan yang dikirim melalui aplikasi percakapan belum mendapat respons.
Total Dana BOS 2024–2025 Sekitar Rp1,84 Miliar
Berdasarkan data yang dihimpun media, SMA Negeri 1 Panyabungan menerima Dana BOS dalam beberapa tahap selama 2024 dan 2025.
Tahun 2024
Pada 18 Januari 2024, tercatat penerimaan sebesar Rp423.555.000 untuk 561 siswa.
Sejumlah penggunaan yang tercantum antara lain:
- Pengembangan perpustakaan: Rp123.950.000
- Administrasi kegiatan sekolah: Rp72.550.400
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp65.292.500
- Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp55.451.200
- Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp37.360.000
- Pos lainnya meliputi asesmen, langganan daya/jasa, PPDB dan honor.
Selanjutnya, pada 12 Agustus 2024, tercatat penerimaan tahap kedua sebesar Rp423.555.000.
Penggunaan yang tercantum antara lain:
- Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp129.190.100
- Administrasi: Rp106.339.000
- Kegiatan pembelajaran: Rp52.858.800
- Pengembangan perpustakaan: Rp38.620.300
- Multimedia pembelajaran: Rp35.800.000
Total penerimaan Dana BOS yang tercatat pada 2024 mencapai sekitar Rp847,11 juta.
Tahun 2025
Pada 22 Januari 2025, tercatat penerimaan tahap pertama sebesar Rp498.300.000 untuk 660 siswa.
Di antaranya:
- Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp164.441.500
- Pengembangan perpustakaan: Rp116.460.000
- Administrasi: Rp94.924.500
- Asesmen/evaluasi: Rp29.640.000
Kemudian pada 8 Agustus 2025, tercatat penerimaan tahap kedua sebesar Rp498.300.000.
Di antaranya:
- Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp189.424.416
- Administrasi: Rp95.825.000
- Multimedia pembelajaran: Rp53.200.000
- Asesmen/evaluasi: Rp46.365.000
Dengan demikian, total Dana BOS yang tercatat selama 2025 mencapai sekitar Rp996,6 juta.
Secara keseluruhan, berdasarkan data yang dihimpun, penerimaan Dana BOS SMA Negeri 1 Panyabungan selama 2024–2025 mencapai sekitar Rp1,8437 miliar.
Juknis BOS Mengatur Pengelolaan Harus Akuntabel dan Transparan
Pengelolaan Dana BOS tidak terlepas dari ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023. Regulasi tersebut menjadi dasar juknis pengelolaan Dana BOSP pada periode sebelum digantikan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.
Dalam ketentuan tersebut, pengelolaan Dana BOSP antara lain berlandaskan prinsip fleksibel, efektif, efisien, akuntabel dan transparan.
Pengelolaan di tingkat satuan pendidikan juga mencakup perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan/penatausahaan, serta pelaporan dan pertanggungjawaban.
Artinya, penggunaan Dana BOS tidak cukup hanya tercatat dalam angka. Setiap penggunaan harus dapat dipertanggungjawabkan melalui perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan dokumen pendukung yang sesuai ketentuan.
Aturan 2025 Menguatkan Aspek Akuntabilitas
Mulai 14 Mei 2025, pemerintah memberlakukan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, yang menggantikan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 beserta perubahannya.
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 mengatur antara lain penerima dana, alokasi, penyaluran, penggunaan, pengelolaan, serta pemantauan dan evaluasi Dana BOSP.
Dalam pengelolaan di tingkat satuan pendidikan, kepala satuan pendidikan memiliki tanggung jawab dalam proses perencanaan, penatausahaan, penggunaan dana sesuai rencana kegiatan dan anggaran, pengadaan barang/jasa, serta pelaporan dan pertanggungjawaban.
Pemerintah daerah juga memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Dana BOSP pada satuan pendidikan sesuai kewenangannya.
Perlu dicatat, karena Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 baru berlaku 14 Mei 2025, ketentuan tersebut tidak tepat jika digunakan untuk menilai seluruh transaksi tahun 2024 atau transaksi 2025 yang terjadi sebelum tanggal tersebut. Untuk periode sebelumnya, pemeriksaan harus mengacu pada regulasi yang berlaku saat transaksi dilakukan.
Pos Pemeliharaan dan Multimedia Perlu Dijelaskan
Besarnya anggaran pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana serta multimedia pembelajaran menjadi salah satu bagian yang perlu mendapatkan penjelasan.
Namun, angka anggaran semata tidak dapat dijadikan bukti adanya penyimpangan.
Untuk memastikan apakah terdapat ketidaksesuaian, diperlukan pemeriksaan terhadap:
1. RKAS dan perubahan RKAS;
2. laporan realisasi Dana BOS;
3. bukti transaksi dan kuitansi;
4. dokumen pengadaan barang/jasa;
5. spesifikasi serta jumlah barang yang dibeli;
6. bukti penerimaan barang;
7. kondisi fisik sarana/prasarana yang diklaim telah dipelihara;
8. kesesuaian harga dengan dokumen pengadaan;
9. laporan pertanggungjawaban;
10. serta kesesuaian antara realisasi dan ketentuan juknis BOS yang berlaku pada masing-masing periode.
Dengan demikian, dugaan atau sorotan masyarakat dapat diuji melalui audit berbasis dokumen dan pemeriksaan fisik, bukan sekadar berdasarkan besaran anggaran.
Masyarakat Minta Dinas Pendidikan Turun Tangan
Masyarakat meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana BOS SMA Negeri 1 Panyabungan.
Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah seluruh anggaran telah digunakan sesuai perencanaan, ketentuan Dana BOS dan dokumen pertanggungjawaban.
Jika penggunaan anggaran telah sesuai aturan dan didukung bukti yang sah, pemeriksaan dapat sekaligus memberikan kepastian dan meluruskan informasi yang berkembang.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah maupun aparat pengawasan dapat mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permendikbudristek 18/2023 Juga Relevan
Selain juknis Dana BOSP, terdapat Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2023 tentang Standar Pembiayaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Peraturan tersebut mengatur antara lain mengenai biaya investasi, biaya operasional dan perhitungan satuan biaya pendidikan. Statusnya tercatat masih berlaku.
Regulasi ini dapat menjadi salah satu rujukan dalam melihat konteks pembiayaan pendidikan, meskipun untuk menguji secara spesifik penggunaan Dana BOS tetap perlu mengacu terutama pada juknis BOSP yang berlaku pada tahun anggaran bersangkutan.
Pemeriksaan Harus Berbasis Data
Sorotan terhadap Dana BOS SMA Negeri 1 Panyabungan seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan mengenai besaran anggaran.
Yang lebih penting adalah memastikan ke mana uang negara tersebut digunakan, barang atau jasa apa yang diperoleh, apakah kegiatan benar-benar dilaksanakan, apakah volumenya sesuai, dan apakah seluruhnya telah dipertanggungjawabkan sesuai regulasi.
Karena itu, pemeriksaan terhadap RKAS, laporan realisasi, bukti transaksi dan kondisi fisik menjadi penting untuk memperoleh gambaran yang objektif.
Kepala Sekolah Belum Memberikan Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMA Negeri 1 Panyabungan Arjun Lubis belum memberikan keterangan resmi mengenai penggunaan Dana BOS Tahun 2024–2025 maupun pertanyaan yang telah disampaikan media.
(Pewarta: Kenedy)
Redaksi MitraBhayangkara.my.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala SMA Negeri 1 Panyabungan, bendahara sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara serta pihak terkait lainnya.




