SIBOLGA | MitraBhayangkara.my.id – Tumpukan jutaan batang rokok ilegal yang dimusnahkan di Sibolga pada Kamis (17/9/2026) bukan sekadar persoalan barang sitaan. Di balik 4.324.904 batang rokok yang dihancurkan, terdapat nilai barang sekitar Rp6,4 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp3,23 miliar.
Angka tersebut menjadi gambaran serius mengenai tantangan pengawasan barang kena cukai hasil tembakau di wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sibolga yang mencakup kawasan Pantai Barat Sumatera Utara hingga Kepulauan Nias.
Pemusnahan dilakukan terhadap rokok ilegal yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Barang tersebut merupakan hasil penindakan pada periode November 2025 hingga April 2026.
Kepala KPPBC TMP C Sibolga Indra Isnugrahadi menyebutkan, barang yang dimusnahkan berasal dari 29 Surat Bukti Penindakan (SBP) dalam 13 frekuensi operasi.
“Jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan hari ini sebanyak 4.324.904 batang dengan total nilai barang diperkirakan mencapai Rp6.400.538.020, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3.231.307.984,” ujar Indra.
Bukan Penindakan Tunggal
Data tersebut menunjukkan bahwa pemusnahan 17 September bukanlah satu operasi tunggal, melainkan akumulasi hasil penindakan selama beberapa bulan.
Yang menjadi perhatian, pengawasan ternyata terus berlanjut setelah periode barang yang dimusnahkan tersebut. Laporan media pada 17 September 2026 yang mengutip keterangan Bea Cukai Sibolga menyebut hingga Agustus 2026 telah dilakukan 51 kegiatan penindakan, dengan hasil tangkapan mencapai 4.499.192 batang rokok dan potensi kerugian negara sekitar Rp3,359 miliar. Data ini merupakan capaian penindakan sampai Agustus dan tidak boleh disamakan dengan 4.324.904 batang yang secara khusus dimusnahkan pada 17 September.
Dengan demikian, operasi pemberantasan rokok ilegal masih berlangsung setelah periode November 2025–April 2026 yang menjadi sumber barang pemusnahan kali ini.
Jalur Distribusi Mulai Terungkap
Salah satu penindakan yang terjadi pada Juni 2026 memberikan gambaran mengenai modus distribusi yang ditemukan petugas.
Pada 23 Juni 2026, Tim Operasi ASAP Bea Cukai Sibolga bersama Subdenpom I/2-3 Padangsidimpuan menggagalkan pengiriman 80.000 batang rokok ilegal di sebuah loket travel di Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Rokok tersebut diketahui menggunakan pita cukai palsu dan diangkut menggunakan armada travel komersial. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp110,4 juta, sedangkan potensi kerugian negara ditaksir Rp59,68 juta.
Penindakan tersebut bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal melalui jalur darat. Petugas kemudian melakukan koordinasi dan pengawasan di sejumlah titik jalur yang menghubungkan Padangsidimpuan dengan Padang Lawas Utara sebelum menghentikan sarana pengangkut yang menjadi sasaran operasi.
Temuan itu memperlihatkan bahwa pengawasan rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan lokasi penjualan. Rantai distribusi, sarana angkut, jalur lintas antardaerah, serta penggunaan pita cukai palsu juga menjadi bagian dari pola yang harus diawasi.
Wilayah Pengawasan Sangat Luas
KPPBC TMP C Sibolga memiliki wilayah kerja yang mencakup sejumlah daerah di Pantai Barat Sumatera Utara dan Kepulauan Nias. Dokumen Kementerian Keuangan mencantumkan antara lain Kota Sibolga, Kota Padangsidimpuan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Padang Lawas, Padang Lawas Utara dan Humbang Hasundutan dalam wilayah kerja kantor tersebut.
Dalam pelaksanaan pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai menyatakan mengandalkan pengawasan, patroli, pengumpulan informasi, operasi penindakan, operasi pasar, serta sosialisasi ketentuan cukai.
Kegiatan tersebut juga dilakukan bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, termasuk melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk bidang penegakan hukum.
Mengapa Rokok Ilegal Menjadi Persoalan?
Rokok ilegal bukan hanya persoalan perdagangan tanpa izin. Ketika produk hasil tembakau beredar tanpa memenuhi ketentuan cukai, negara berpotensi kehilangan penerimaan yang seharusnya masuk melalui mekanisme cukai.
Pada saat yang sama, peredaran produk ilegal dapat menciptakan kondisi persaingan yang berbeda bagi pelaku usaha yang menjalankan kewajiban cukai sesuai ketentuan.
Pemerintah Kota Sibolga juga menilai pemberantasan rokok ilegal membutuhkan keterlibatan lintas sektor karena dampaknya berkaitan dengan penerimaan negara dan persaingan usaha.
Penindakan Saja Belum Cukup
Pemusnahan 4,3 juta batang rokok ilegal memang menghilangkan barang dari rantai peredaran. Namun, secara investigatif, angka tersebut juga menimbulkan pertanyaan yang lebih luas: dari mana barang-barang tersebut berasal, siapa jaringan distribusinya, ke mana tujuan akhirnya, dan bagaimana barang ilegal dapat masuk serta beredar di pasar?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena penindakan yang diberitakan sepanjang 2026 menunjukkan adanya pola distribusi lintas wilayah. Kasus 80.000 batang di Padang Lawas Utara, misalnya, menunjukkan pemanfaatan sarana transportasi umum sebagai bagian dari pengiriman.
Karena itu, efektivitas pemberantasan tidak hanya dapat dilihat dari jumlah rokok yang disita atau dimusnahkan. Penelusuran terhadap rantai pasok, sumber barang, pengirim, penerima, sarana transportasi, serta pihak yang memperoleh keuntungan menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai peredaran.
Bea Cukai: Masyarakat Diminta Tidak Membeli dan Menjual
Indra Isnugrahadi menegaskan, pemberantasan rokok ilegal merupakan bagian dari fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector dan Industrial Assistance.
Ia juga mengapresiasi dukungan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam pelaksanaan program Gempur Rokok Ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Sibolga.
Menurutnya, sinergi tersebut diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara dan iklim usaha bagi pelaku industri hasil tembakau yang menjalankan kegiatan secara legal.
Masyarakat diminta tidak membeli, menjual maupun mendistribusikan rokok ilegal. Informasi mengenai dugaan pelanggaran dapat disampaikan melalui Bravo Bea Cukai 1500225 atau kanal pengaduan resmi Bea Cukai Sibolga.
Pewarta: Kenedi Pakpahan
Redaksi MitraBhayangkara.my.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.




