12 Tower Jadi Sasaran, Pegawai Telekomunikasi Dibekuk Polres Semarang


Kabupaten Semarang | MitraBhayangkara.my.id
– Penyidik Satreskrim Polres Semarang membongkar dugaan rangkaian pencurian kabel dan baterai tower telekomunikasi yang menyasar sedikitnya 12 lokasi di wilayah Kabupaten Semarang. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, salah satunya disebut merupakan pegawai perusahaan telekomunikasi.


Pengungkapan perkara ini bermula dari laporan dugaan pencurian pada salah satu tower telekomunikasi di wilayah Desa Jambu, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, yang terjadi pada September 2026.


Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial BD, warga Kabupaten Grobogan, yang diketahui bekerja di perusahaan Telkomsel, dan IY, warga Kota Semarang.


Keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian kabel dan baterai tower. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain maupun keterlibatan pihak lain dalam rangkaian perkara tersebut.


Berawal dari Laporan di Jambu

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M. Bodia Teja Lelana, S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li., Kamis (10/9/2026), mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan pencurian di salah satu tower Telkomsel di wilayah Desa Jambu, Kecamatan Jambu.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan bersama Unit Reskrim Polsek Jambu. Dari hasil penyelidikan, identitas para pelaku berhasil diketahui dan tim kemudian melakukan pengejaran,” ujar AKP Bodia.

 

Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada BD dan IY.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga aksi tersebut tidak dilakukan secara spontan, melainkan telah dipersiapkan sebelumnya.


Pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, BD diduga menghubungi IY melalui pesan WhatsApp untuk melakukan pencurian kabel di salah satu tower telekomunikasi di Kecamatan Jambu.


Sekitar pukul 15.50 WIB, keduanya kemudian bertemu di lokasi.


Dalam dugaan aksi tersebut, IY disebut memanjat tower dan memotong kabel, sedangkan BD berada di bawah untuk mengarahkan sekaligus menggulung kabel yang telah dipotong.

“Kabel yang sudah dipotong kemudian digulung dan bersama peralatan yang digunakan dimasukkan ke dalam kendaraan yang sebelumnya sudah disiapkan,” jelas AKP Bodia.


Dikembangkan: 12 Lokasi Tower

Perkara tersebut kemudian berkembang setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.


Polisi menduga BD dan IY tidak hanya terlibat dalam satu kejadian. Penyidik menemukan indikasi keterkaitan dengan sejumlah kasus pencurian baterai atau accu tower telekomunikasi di berbagai wilayah Kabupaten Semarang.


Sedikitnya terdapat 12 lokasi yang kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik, dengan dugaan kejadian berlangsung sejak Januari hingga Mei 2026.


Lokasi yang disebut dalam pengembangan perkara antara lain:

  • Tower Telkomsel Gedong Songo;
  • Kartini Ambarawa;
  • Banyubiru;
  • Jetak Duren, Bandungan;
  • Gondang 2, Bergas;
  • Nyatnyono, Ungaran Barat;
  • Candi Gedong Songo;
  • Bawen Gembol;
  • Susukan;
  • Kopi Eva, Jambu;
  • Saloka, Tuntang; dan
  • Regunung, Tengaran.

“Dari hasil pengembangan, kami menemukan adanya dugaan keterlibatan para tersangka dalam beberapa kejadian lainnya. Saat ini seluruhnya masih kami dalami untuk memastikan peran masing-masing tersangka serta keterkaitan dengan barang bukti dan lokasi kejadian,” terang AKP Bodia.


BD Diamankan di Ambarawa

Polisi terlebih dahulu mengamankan BD pada Rabu (9/9/2026) malam di wilayah Ambarawa.


Dari pemeriksaan awal, BD diduga mengakui perbuatannya dan menyebut adanya keterlibatan IY.


Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya IY turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

“Kedua tersangka saat ini sudah kami amankan di Polres Semarang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran,” kata AKP Bodia.


Mobil hingga Tang Potong Diamankan

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.


Barang bukti tersebut antara lain tiga buah tang potong, satu unit mobil Toyota Calya warna merah, satu unit sepeda motor Honda CBR 150 warna kuning putih, kabel AWG 10 sepanjang sekitar 60 meter, cutter, obeng, serta sejumlah dokumen dan kunci kendaraan.


Total kerugian perusahaan akibat rangkaian kejadian tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.


Besarnya nilai kerugian tersebut membuat penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan jumlah kejadian, nilai kerugian pada masing-masing lokasi, serta keterkaitan barang bukti yang telah diamankan.


Polisi Telusuri Kemungkinan Lokasi Lain

Kasat Reskrim Polres Semarang menegaskan proses penyidikan masih berjalan.


Tidak menutup kemungkinan, jumlah lokasi yang diduga menjadi sasaran dapat bertambah apabila penyidik menemukan bukti baru maupun keterangan tambahan dari para tersangka.

“Penyidik masih bekerja untuk mendalami seluruh rangkaian kejadian. Kami juga mengimbau kepada masyarakat maupun pihak perusahaan apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa agar segera melaporkannya kepada kepolisian, sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.


Secara hukum, polisi menyatakan kedua tersangka dijerat Pasal 477 huruf f dan huruf g KUHP dan/atau Pasal 488 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.


Pasal 477 huruf f UU No. 1 Tahun 2023 mengatur pencurian dengan cara antara lain merusak, membongkar, memotong atau memanjat untuk mencapai barang yang diambil, sedangkan huruf g mengatur pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari KUHP baru.


Namun, penerapan pasal secara final tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian dalam perkara.


Hingga berita ini diterbitkan, kedua tersangka masih menjalani proses pemeriksaan di Polres Semarang. Penyidik juga masih mendalami dugaan keterlibatan dalam 12 lokasi serta kemungkinan adanya lokasi lain.


(Pewarta: Irawan)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1