MitraBhayangkara.my.id, Dairi — Perkara dugaan pemerasan yang dilaporkan Marjan Sidebang terhadap oknum pejabat pengamanan Rutan Kelas IIB Sidikalang memasuki babak baru.
Bukan lagi sebatas pengakuan korban, perkara tersebut kini memiliki dokumen resmi berupa Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Polres Dairi. Dalam dokumen yang diterima redaksi, tercantum STTLP Nomor STTLP/B/289/VIII/2026/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA, dengan laporan diterima pada 5 Agustus 2026.
Atas perkembangan tersebut, kuasa hukum Marjan Sidebang, Apdi Manullang, S.H., M.H., mendesak penyidik Polres Dairi segera memberikan kepastian hukum terhadap pihak yang dilaporkan apabila hasil penyelidikan dan penyidikan telah memenuhi syarat pembuktian.
Pihak korban sebelumnya juga menyebut upaya mediasi pada 14 Agustus 2026 tidak menghasilkan titik temu. Setelah mediasi disebut gagal, desakan agar perkara diproses secara hukum kembali disampaikan pada 22 Agustus 2026.
STTLP Menjadi Bukti Laporan Telah Diterima
Dokumen yang diperlihatkan kepada redaksi merupakan Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polres Dairi.
Dalam dokumen tersebut tercantum nama Marjan Sidebang sebagai pelapor. Dokumen juga mencantumkan laporan terkait dugaan tindak pidana pemerasan dengan merujuk pada ketentuan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keberadaan STTLP ini penting karena menunjukkan bahwa pengaduan korban telah diterima secara resmi oleh kepolisian.
Namun, STTLP bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah.
STTLP merupakan bukti administratif bahwa laporan telah diterima dan dicatat. Untuk menentukan apakah benar telah terjadi tindak pidana, siapa yang bertanggung jawab dan apakah seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka, seluruhnya harus melalui proses hukum dan pembuktian.
Dugaan Pemerasan Rp280 Juta
Dalam uraian yang tercantum pada dokumen laporan, korban menyampaikan adanya dugaan pemerasan dengan nilai keseluruhan yang disebut mencapai sekitar Rp280 juta. Dokumen tersebut juga memuat rangkaian kejadian serta nama sejumlah pihak yang disebut dalam laporan.
Redaksi tidak mempublikasikan data pribadi sensitif yang terlihat dalam dokumen, seperti nomor identitas dan nomor telepon, demi perlindungan privasi.
Menurut keterangan yang disampaikan pihak korban, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan permintaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan urusan di lingkungan Rutan Kelas IIB Sidikalang.
Korban menduga adanya tekanan atau ancaman dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Namun, seluruh tuduhan itu masih merupakan materi laporan dan keterangan pihak pelapor, sehingga harus diuji melalui pemeriksaan penyidik.
Nama B. Barus Disebut dalam Perkara
Dalam keterangan korban dan kuasa hukum yang diterima redaksi, nama B. Barus disebut sebagai pihak yang didesak untuk diproses dalam perkara tersebut.
Pihak korban menyebut B. Barus berkaitan dengan jabatan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Sidikalang.
Namun, MitraBhayangkara.my.id belum memperoleh keterangan resmi dari B. Barus mengenai tuduhan tersebut.
Karena itu, redaksi tidak menyatakan B. Barus telah melakukan pemerasan ataupun pengancaman.
Status hukum seseorang hanya dapat ditentukan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Kuasa Hukum: Mediasi Tidak Menghasilkan Titik Temu
Apdi Manullang, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Marjan Sidebang, menyatakan pihaknya telah melakukan upaya mediasi dengan pihak yang dilaporkan.
Mediasi tersebut disebut berlangsung pada Jumat malam, 14 Agustus 2026.
Namun menurut pihak korban, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
Korban juga menyampaikan bahwa pihak yang dilaporkan tidak hadir secara langsung dan hanya mengutus pihak lain.
Keterangan tersebut masih merupakan versi korban dan perlu dikonfirmasi kepada pihak yang disebut dalam laporan.
Setelah Mediasi Gagal, Korban Minta Kepastian Hukum
Kegagalan mediasi kemudian menjadi dasar bagi pihak korban untuk kembali mendesak Polres Dairi.
Pada 22 Agustus 2026, korban dan kuasa hukumnya meminta penyidik segera menentukan arah penanganan perkara.
Desakan tersebut bukan berarti penyidik wajib menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya karena adanya permintaan korban.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan telah menemukan bukti yang cukup dan terpenuhi unsur tindak pidana, penyidik memiliki kewenangan untuk meningkatkan proses sesuai ketentuan hukum.
Di sinilah kepastian hukum menjadi penting.
KUHP Baru: Pasal 482 Mengatur Pemerasan
Perkara ini terjadi pada 2026, sehingga ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku.
UU tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Dalam Pasal 482 KUHP, pemerasan pada pokoknya merupakan perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, agar memberikan barang atau melakukan tindakan tertentu berkaitan dengan utang/piutang. Ancaman pidananya paling lama 9 tahun.
Dengan demikian, dalam perkara Marjan Sidebang, penyidik perlu menguji secara objektif apakah rangkaian peristiwa yang dilaporkan benar memenuhi unsur Pasal 482.
Polri masih memiliki Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang tercatat masih berlaku.
Namun, mediasi atau upaya perdamaian tidak boleh disamakan dengan putusan bahwa seseorang bersalah atau tidak bersalah.
Dalam konteks perkara Marjan Sidebang, apabila upaya mediasi memang telah dilakukan tetapi tidak menghasilkan kesepakatan, penyidik tetap harus menentukan langkah berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
Bola Kini di Tangan Penyidik
Perkara ini kini memasuki tahap yang menentukan.
Korban meminta kepastian hukum. Kuasa hukum mendesak proses berjalan. Dokumen STTLP menunjukkan laporan telah diterima. Sementara pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan bantahan dan klarifikasi.
Dengan demikian, penyelesaian perkara tidak boleh didasarkan pada tekanan salah satu pihak.
Jika bukti tidak cukup, hal tersebut harus dijelaskan secara hukum. Jika bukti telah cukup dan unsur pidana terpenuhi, proses hukum juga harus berjalan sesuai ketentuan.
Prinsipnya sederhana: bukan siapa yang paling keras mendesak, melainkan siapa yang dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang sah.
MitraBhayangkara.my.id akan terus memantau perkembangan perkara ini dan membuka ruang bagi pihak kepolisian maupun pihak yang disebut dalam laporan untuk memberikan penjelasan.
Pewarta: Baslan Naibaho


